Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


27 July 2016




​KULONPROGO
 - Puluhan petambak udang terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo, Yogyakarta menggelar aksi protes di halaman Balai Desa Palihan, Kecamatan Temon, Selasa 26 Juli 2016.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kemarahan mereka karena tambak mereka tidak mendapat nilai ganti rugi aset sepeser pun berdasarkan hasil kerja tim appraisal. Warga menggelar aksi berdiri di pintu masuk dan halaman balai desa dengan membawa spanduk bernada protes dan tuntutan ganti rugi.

Perwakilan petambak udang, Mujiono Effendi mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena perbedaan perlakuan yang diberikan kepada warga yang berada di tanah berstatus Pakualam Grond (PAG).

"Kenapa penginapan dan hotel diberi ganti rugi, sedangkan kami petambak udang tidak. Kenapa beda?" katanya di sela-sela aksi protes, seperti dikutip dari Harian Jogja, Rabu (27/6/2016).

Selain sejumlah petambak yang sama sekali tidak mendapatkan nilai ganti rugi, ada beberapa petambak yang hanya mendapatkan ganti rugi untuk pohon, kandang dan sumur yang berada di tambak.

Mujiono menambahkan, salah satu petambak mendapatkan ganti rugi Rp200 juta untuk kandang yang berada di lahan tambak, namun tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali untuk tambaknya.

Padahal, paling tidak seorang petambak mengeluarkan dana hingga Rp150 juta sebagai modal awal untuk tiap petak tambak. Diperkirakan, ada 200 petak tambak udang yang dimiliki sekira 70 petambak yang berada di PAG.

Sementara disinggung permasalahan izin pembuatan tambak, Mujiono berdalih, tambak yang dimiliki warga hanya berkisar 2.000 sampai 3.000 meter sehingga tidak harus memiliki izin.

Terlebih lagi, tambak tersebut dimiliki warga dan bukan milik perusahaan sehingga sudah seharusnya mendapatkan ganti rugi. Tambak udang di kawasan tersebut juga sudah berdiri sebelum izin penetapan lokasi (IPL) bandara dikeluarkan.


Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive