KULONPROGO ( KRjogja.com)- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun
2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal, telah diterbitkan Pemkab Kulonprogo.
Kebijakan itu selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang
dikeluarkan Kamis (22/10/2015) oleh Presiden Joko Widodo terkait
dengan insentif pajak yang diharapkan dapat menarik arus modal asing
ke Indonesia
"Diterbitkan perbup, untuk meningkatkan daya saing daerah dan
pelayanan perizinan penanaman modal menuju lebih baik. Kulonprogo
merupakan kabupaten dengan pengembangan utama ke arah bandara
internasional, kawasan industri, dan wisata. Karena itu perlu adanya
insentif dan kemudahan bagi para investor," ungkap Bupati Kulonprogo
dr H Hasto Wardoyo SpOG(K).
Menurut Hasto, insentif dan kemudahan ini bakal diberikan kepada
investor diantaranya yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan
pendapatan masyarakat, padat karya, ramah lingkungan dan alih
teknologi serta menggunakan sumber daya lokal.
"Insentif yang dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan atau
pembebasan pajak daerah, maupun pengurangan, keringanan atau
pembebasan retribusi daerah yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin
Trayek, dan atau Izin Gangguan,"