Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan Kulon Progo, Senin (6/4/2020) sampaikan bahwa tidak ada ujian akhir semester maupun ujian sekolah bagi siswa-siswi SD dan SMP se-Kulon Progo.
Kepala Dinas Pendidikan Kulon Progo, Sumarsana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut didasari oleh Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
"Ada Lima poin utama dalam Surat Edaran tersebut yakni pembatalan Ujian Nasional (UN), Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, Kenaikan Kelas dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," katanya.
Berdasarkan SE tersebut, skema ujian kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Jadi tugas-tugas yang diberikan selama proses belajar dirumah menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan untuk penilaian kenaikan kelas. Itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah," katanya.
Sementara itu, Sumarsana juga menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan terhadap proses belajar dirumah, dinilai baik dan efektif.
Jumlah pengawasan tugas-tugas mencapai lebih dari 80 persen.
"Jadi dari laporan yang diterima dari pengawas-pengawas, pelaksanaan tugas oleh siswa mencapai lebih dari 80 persen. Misal ada 100 siswa, ada 80 lebih siswa yang mengerjakan tugas," katanya.
Sumber Berita : Nilai Tugas Jadi Barometer Kenaikan Kelas di Kulon Progo - Tribun Jogja