TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bakal menaikkan tarif retribusi sejumlah obyek wisatanya.
Rencananya, kenaikan sebesar Rp1.000 itu diberlakukan mulai Februari 2019.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Bupati Kulon Progo yang diterbitkan pada Desember 2018 tentang peninjauan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta perubahan kedua juklak retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang diterbitkan pada Desember 2018 lalu.
Disebutkan bahwa tarif baru sebesar Rp6.000 dikenakan untuk objek wisata Pantai Glagah, Pantai Congot, Pantai Trisik, Waduk Sermo, Gua Kiskendo, dan Puncak Suroloyo.
Adapun selama ini tarif masuk yang ditarik dari pengunjung di keenam destinasi itu sebesar Rp5.000.
Peraturan itu juga menyebut bahwa kawasan Menoreh bagian barat dan Jatimulyo dikenakan tarif retribusi Rp2.000 sekali masuk sedangkan Nglinggo dan Tritis sebesar Rp3.000.
"Tarif retribusi wisata di Kulon Progo selama ini masih terhitung lebih rendah dibanding daerah lain. Kenaikan tarif ini sekaligus menyetarakannya dengan wilayah lain,"jelas Kepala Bidang Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Kulon Progo, Sari Wulandari, Selasa (29/1/2019).
Rencana kenaikan tarif itu hingga saat ini masih disosialisasikan kepada para pengelola wisata, kelompok sadar wisata (pokdarwis) dan pemerintah desa.
Menurut Sari, sejauh ini para pelaku usaha menyambut baik rencana kenaikan tarif retribusi itu demi kemajuan pariwisata Kulon Progo.
Di sisi lain, kenaikan tarif itu membawa konsekuensi perlunya pemerintah daerah meningkatkan sarana prasarana dan fasilitas di obyek wisata terkait.