WATES ( KRjogja.com)-Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG (K)
menegaskan, pemkab dan tim lokal akan mensupport penuh langkah yang
ditempuh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan menyiapkan bahan-bahan
yang diperlukan dalam proses mengajukan kasasi.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas keputusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Yogyakarta yang mengabulkan tuntutan 43 warga Paguyuban
Wahana Tri Tunggal (WTT) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)
Gubernur Nomor 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL)
Pengembangan Bandara Baru di Temon Kulonprogo.
"Karena dokumen-dokumen kasasi ada, tidak perlu sidang. Mengingat
penilaian dokumen menjadi sangat penting maka Pemkab Kulonprogo dan
tim lokal akan memberikan kontribusi support dengan menyiapkan
bahan-bahan yang akan dipakai kasasi. Di tingkat kasasi itu yang
paling penting materinya, jadi bukan proses bandara seperti
sosialisasi, konsultasi publik, tim keberatan. Sudah tidak itu, di
luar itu," tegas Bupati Hasto mengenai langkah-langkah yang akan
ditempuh Pemkab Kulonprogo menyusul keputusan PTUN Yogyakarta yang
memenangkan gugatan warga WTT terkait diterbitkannya IPL
Pengembangan Bandara Baru di Kulonprogo oleh Gubernur DIY Sri Sultan
HB X pada 31 Maret 2015 silam.
Dijelaskan, kelemahan-kelemahan IPL, sehingga gugatan WTT menang,
adalah dianggap belum sesuai antara IPL dengan Peraturan Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang ada di Pemerintah DIY.
"Interesnya di situ. Meski itu bukan gugatan WTT, tapi itu hal lain
yang dianggap IPL belum sesuai dengan RTRW DIY. Kalau kabupaten sudah
sesuai karena kita sudah menyebutkan pengembangan bandara di Temon,"
jelas dr Hasto.
Dokumen yang disiapkan untuk bahan kasasi, Perda tentang Zonasi
Rentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mekanisme pembuatan Perda RTRW
ada satu jenjangnya seperti konsultasi ke gubernur, Kementerian PU
tentang RTRW dan lainnya, semua perda ada rekomendasinya bahwa itu
disetujui. Perda pendukung juga penting disiapkan seperti Perda
Zonasi. Bupati optimis Pemda DIY maju dan menang kasasi. "Meski
tidakover confidence, tapi kita optimis," katanya.
Hasto menambahkan, perihal RTRW sebenarnya semua sudah diakui negara.
Semua paham bahwa tidak ada kebijakan yang menelantarkan masyarakat.
Kalau yang kemarin tuntutannya adalah belum dianggap mendengarkan,
banyak hal yang dianggap melalaikan, padahal itu sudah dianggap sah
oleh pengadilan karena semua unsur dari sosialisasi dan sebagainya
sudah terpenuhi. Pengembangan bandara sesuai pasal 21, 22, 23 Perda
RTRW DIY dipersepsikan kata-kata Adisucipto, maka itu hanya berlaku
untuk Adisucipto.
"Itu merupakan persepsi hakim dan yang dipakai membatalkan IPL di luar
dugaan. Kebetulan semua ranah gubernur atau Pemerintah DIY, baik IPL
maupun perdanya. "Kalau dengan perda kita sudah sesuai, karena kita
memang sudah ada RTRW yang menetapkan itu untuk bandara,"
tegasnya.(Rul)
menegaskan, pemkab dan tim lokal akan mensupport penuh langkah yang
ditempuh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan menyiapkan bahan-bahan
yang diperlukan dalam proses mengajukan kasasi.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas keputusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Yogyakarta yang mengabulkan tuntutan 43 warga Paguyuban
Wahana Tri Tunggal (WTT) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)
Gubernur Nomor 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL)
Pengembangan Bandara Baru di Temon Kulonprogo.
"Karena dokumen-dokumen kasasi ada, tidak perlu sidang. Mengingat
penilaian dokumen menjadi sangat penting maka Pemkab Kulonprogo dan
tim lokal akan memberikan kontribusi support dengan menyiapkan
bahan-bahan yang akan dipakai kasasi. Di tingkat kasasi itu yang
paling penting materinya, jadi bukan proses bandara seperti
sosialisasi, konsultasi publik, tim keberatan. Sudah tidak itu, di
luar itu," tegas Bupati Hasto mengenai langkah-langkah yang akan
ditempuh Pemkab Kulonprogo menyusul keputusan PTUN Yogyakarta yang
memenangkan gugatan warga WTT terkait diterbitkannya IPL
Pengembangan Bandara Baru di Kulonprogo oleh Gubernur DIY Sri Sultan
HB X pada 31 Maret 2015 silam.
Dijelaskan, kelemahan-kelemahan IPL, sehingga gugatan WTT menang,
adalah dianggap belum sesuai antara IPL dengan Peraturan Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang ada di Pemerintah DIY.
"Interesnya di situ. Meski itu bukan gugatan WTT, tapi itu hal lain
yang dianggap IPL belum sesuai dengan RTRW DIY. Kalau kabupaten sudah
sesuai karena kita sudah menyebutkan pengembangan bandara di Temon,"
jelas dr Hasto.
Dokumen yang disiapkan untuk bahan kasasi, Perda tentang Zonasi
Rentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mekanisme pembuatan Perda RTRW
ada satu jenjangnya seperti konsultasi ke gubernur, Kementerian PU
tentang RTRW dan lainnya, semua perda ada rekomendasinya bahwa itu
disetujui. Perda pendukung juga penting disiapkan seperti Perda
Zonasi. Bupati optimis Pemda DIY maju dan menang kasasi. "Meski
tidakover confidence, tapi kita optimis," katanya.
Hasto menambahkan, perihal RTRW sebenarnya semua sudah diakui negara.
Semua paham bahwa tidak ada kebijakan yang menelantarkan masyarakat.
Kalau yang kemarin tuntutannya adalah belum dianggap mendengarkan,
banyak hal yang dianggap melalaikan, padahal itu sudah dianggap sah
oleh pengadilan karena semua unsur dari sosialisasi dan sebagainya
sudah terpenuhi. Pengembangan bandara sesuai pasal 21, 22, 23 Perda
RTRW DIY dipersepsikan kata-kata Adisucipto, maka itu hanya berlaku
untuk Adisucipto.
"Itu merupakan persepsi hakim dan yang dipakai membatalkan IPL di luar
dugaan. Kebetulan semua ranah gubernur atau Pemerintah DIY, baik IPL
maupun perdanya. "Kalau dengan perda kita sudah sesuai, karena kita
memang sudah ada RTRW yang menetapkan itu untuk bandara,"
tegasnya.(Rul)