Ilustrasi perselingkuhan. (Foto: Pixabay)
Kulon Progo - Anak-anak di Kabupaten Kulon Progo belum sepenuhnya terbebas dari ancaman kekerasan seksual, fisik dan psikis. Hingga Juni 2019, kekerasan terhadap anak mencapai 26 kasus, dari total 40 kasus yang dialami perempuan dan anak-anak.
"Dari 26 kasus itu, 12 di antaranya merupakan kekerasan seksual, pemerkosaan, pencabulan kepada anak. Sementara sisanya, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran," ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo, Woro Kandini, di kantornya pada Jumat 12 juli 2019.
Woro menjelaskan, jumlah kasus kekerasan anak kemungkinan bisa lebih besar, karena masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan. Musababnya belum terbentuk kesadaran di masyarakat untuk mengadukan kepada pihak yang berwenang.
Mayoritas masyarakat lebih memilih diam dan mencari aman, meski sebenarnya mengetahui jika ada kejadian kekerasan pada anak. Dalam konteks memahami, kata Woro, kekerasan pada anak belum dipahami secara menyeluruh, seperti kasus perkawinan anak yang sebenarnya sudah merenggut hak untuk tumbuh kembang, pendidikan, dan partisipasi.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo, Woro Kandini, saat memberikan keterangan kepada Tagar di kantornya pada Jumat 12 Juli 2019. (Foto: Tagar/Harun Susanto)
Dia menambahkan, kekerasan pada anak dikhawatirkan menimbulkan trauma dan gangguan psikologis pada anak yang mengalami kekerasan.
"Maka dari itu, sebagai bentuk perlindungan pada anak, kami berupaya memberikan pendampingan psikologis pada setiap kasus kekerasan anak. Harus ada penanganan pengobatan. Kalau anak mengalami kekerasan seksual, kami bekerja sama dengan rumah sakit dan kepolisian, untuk penanangan psikisnya bagaimana, termasuk juga memberi efek jera pada pelakunya," ujar Woro.
Dia mengatakan, tidak hanya mendampingi, namun upaya preventif sudah dilakukan pada masyarakat, yaitu dengan sosialisasi, agar masyarakat terbuka wawasannya terkait bentuk kekerasan pada anak.
Di Kabupaten Kulon Prpgo sudah ada aturan terkait upaya perlindungan pada anak dan perempuan di Kulonprogo melalui Perda No.7/2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam Perda tersebut, dijelaskan jika semua warga wajib melaporkan ketika melihat kejadian kekerasan pada perempuan dan anak.
Kasus kekerasan pada anak menjadi keprihatinan bersana. Karenanya, Anggota DPRD Kulon Progo, Nur Eni Rahayu, mendorong Pemkab Kulon Progo, agar lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait bentuk kekerasan pada perempuan dan anak, karena masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan oleh masyarakat.
"Memang sudah ada pusat aduan, namun belum banyak masyarakat yang mengetahui. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo harus lebih banyak sosialisasi lagi hingga level pedukuhan bagaimana penanganan kekerasan pada perempuan maupun anak," kata Eni.
Sumber : https://www.tagar.id/kekerasan-seksual-masih-menghantui-anak-di-kulon-progo