TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Proses pengisian personel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kulon Progo pada tahun ini akan menerapkan peraturan baru.
Yakni, kewajiban adanya anggota dari kalangan perempuan,
Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah nomor 10/2018 tentang anggota BPD sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110/2016.
Dengan demikian, pengisian kursi anggota BPD setidaknya harus memenuhi keterwakilan perempuan sedikitnya satu orang.
"Kalau pengisian di periode sebelumnya belum ada peraturan itu. Hanya 25 persen dari 87 desa saja yang sudah memasukkan perempuan dalam komposisi anggota BPD," kata Kepala Seksi Kelembagaan Aparatur Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Risdiyanto pada Tribunjogja.com, Jumat (19/7/2019).
Pengisian kursi anggota BPD rencananya akan dilangsungkan di akhir tahun nanti dengan proses pembentukan panitia pengisian mulai September.
Proses pengisian bisa dilakukan dengan musyawarah maupun pemilihan langsung.
Jumlah anggota BPD dalam satu desa nantinya akan dibatasi dan harus dalam jumlah ganjil yakni 3-5 anggota menyesuaikan jumlah penduduk setempat.
Kondisi tersebut menurut Risdiyanto berpoternsi mengurangi jumlah anggota BPD se-Kulon Progo dari 817 orang menjadi 609 orang saja.
"BPD berfungsi dalam tugas pengawasan dan penyaluran aspirasi warga. Dengan adanya keterwakilan perempuan dalam BPD, diharapkan aspirasi dan peran perempuan juga semakin terangkat,"kata dia.
Kepala Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo, Aris Puryanto mengakui belum ada satu orang pun perempuan yang duduk dalam keanggotaan BPD di desanya.
Hal itu dipastikannya tidak akan terjadi lagi seiring penerapan peraturan baru tentang keterwakilan perempuan.(*)