Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


16 April 2015

Polisi Sita 200 Butir Trihex dari Pengedar

Harianjogja.com, KULONPROGO--Petugas Polres Kulonprogo berhasil
menangkap seorang pemakai dan pengedar obat terlarang yang sempat
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 23 hari.
Tersangka bernama Gaduh Apriyanto, 27, ditangkap di wilayah
Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP R. Agus Nursewan mengatakan,
petugas mengamankan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl atau trihex
dari tangan Gaduh.
"Ini merupakan pengembangan kasus lama," ungkap Agus kepada wartawan,
Rabu (15/4/2015).
Agus memaparkan sebelumnya petugas telah menangkap tersangka bernama
Vitnu pada razia lalu lintas yang digelar di Jalur Daendels di wilayah
Bugel, Panjatan, pertengahan Maret lalu. Saat itu petugas menemukan
delapan butir trihex. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa
obat penenang jenis riklona.
Petugas pun melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Vitnu.
Gaduh kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 20 paket
obat yang masing-masing berisi 10 butir trihex. Gaduh memasukkan
setiap 10 paket obat ke dalam satu bungkus rokok.
Pemuda asal Gamping, Sleman, tersebut dijerat pasal 62 UU No.5/1997
tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima
tahun dan denda Rp100 juta. Dia juga melanggar UU No.36/2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Gaduh mengaku sudah lima bulan menjadi pengedar. Dia
mendapatkan obat yang seharusnya atas resep dokter tersebut dari
rekannya di Semarang, Jawa Tengah, seharga Rp15.000 per paket. Obat
tersebut kemudian diedarkan di wilayah Jogja dengan harga Rp35.000 per
paket. (Baca Juga : Aduh! Bisa Bikin Teler, Pil Trihex Malah Dijual
Bebas).
Salah satu pembelinya adalah Vitnu yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Gaduh mengaku sudah setahun terakhir menggunakan trihex.
"Kalau tidak pakai, rasanya sakit kepala dan pusing," ujarnya di
hadapan penyidik.
Riklona merupakan obat penenang yang termasuk jenis psikotropika.
Sementara trihex adalah golongan obat atas resep dokter yang biasanya
digunakan para penderita parkison dan gangguan kejiwaan lain. Kedua
jenis obat itu tidak dijual secara umum. Orang yang membeli trihex
dengan resep dokter tidak boleh sembarang memberikannya kepada orang
lain.
Share:

Ikan Asin Berformalin Beredar di Kulon Progo

KULON PROGO-Tim Pengawasan Peredaran Makanan dan Obat-obatan menemukan
ikan asin yang mengandung formalin beredar di Pasar Pripih, Kokap,
Kulon Progo, DIY. Petugas juga menemukan beberapa makanan yang sudah
kedaluwarsa.
Razia yang dilaksanakan hari ini melibatkan beberapa SKPD yang ada di
Kulon Progo, mulai dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disperindag dan
ESDM, Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (Kepenak), maupun dari
Kantor Ketahanan Pangan.
"Razia ini untuk menciptakan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi
produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di pasaran,"
jelas administrator kegiatan Rismiyanto, Rabu (15/4/2015).
Hasil pengawasan yang ada, beberapa makanan dan minuman yang beredar
kondisinya masih cukup layak beredar. Namun, petugas dari Disperindag
menemukan satu jenis minuman yang kedaluwarsa dan ikan asin yang
mengandung formalin.
"Kami sarankan ikan itu untuk tidak dijual, kalau nanti ditemukan
lagi, akan kita proses," kata Rochgiarto, petugas Satpol PP.
Kepala Disperindag dan ESDM Niken Probolaras meminta masyarakat lebih
jeli dan waspada dalam membeli produk di pasar tradisional. Biasanya
produk yang ada perputarannya lebih lambat dibanding di perkotaan.
Sehingga masyarakat harus jeli dan mengecek tanggal kedaluwarsa.
"Sebenarnya pengawasan seperti ini sudah rutin, tetapi masih ada kasus
yang sama," ujarnya.
(zik)
Share:

15 April 2015

Lahan Kulonprogo yang Dicaplok Harus Diselesaikan

TEMON ( KRjogja.com) - Puluhan kepala keluarga (KK) di Pedukuhan Pasir
Mendit dan Pasir Kadilangu Desa Jangkaran Kecamatan Temon menuntut
lahan mereka yang saat ini dikuasai oleh warga Jatikontal Kabupaten
Purworejo Jawa Tengah dikembalikan. Selain karena lahan tersebut
memang milik mereka yang dikuatkan dengan bukti Leter C, selama ini
warga Kuloprogo juga setiap tahun rutin membayar pajak.
Mengingat kompleksnya masalah pencaplokan lahan di wilayah perbatasan
Kulonprogo dengan Purworejo tersebut maka warga melalui lembaga
legislatif mendesak Pemkab Kulonprogo dan Pemerintah DIY segera turun
tangan menyelesaikan persoalan sehingga lahan yang mencapai 30 hektare
(hak milik, rawa dan Paku Alaman Ground) tersebut kembali dimanfaatkan
oleh warga Kulonprogo.
"Warga sini ingin sekali lahan kami yang dikuasai warga Purworejo
untuk usaha tambak udang bisa kembali dan dimanfaatkan untuk
kesejahteraan warga Kulonprogo," kata Dukuh Pasir Mendit Nasyir
Bintoro saat menerima Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati bersama
empat Ketua dan Wakil Ketua Komisi I, II, III dan IV Drs Suharto,
Muhtarom Asrori, Sugiyanto dan Muridna mengecek lahan perbatasan Pasir
Mendit dengan Purworejo, Senin (13/4/2015).
Menurut Nasyir Bintoro, luasan lahan milik 36 KK warga Pasir Mendit
dan Pasir Kadilangu Kulonprogo yang disrobot warga Purworejo sekitar
10 ha. Sedang lahan timbul atau rawa sekitar 8.000 meter persegi dan
PAG mencapai 12 ha. "Secara keseluruhan lahan milik Kabupaten
Kulonprogo yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan warga Purworejo
luasnya sekitar 30 ha," tambahnya.
Diceritakan saat dirinya masih kecil sekitar tahun 1970, sering ikut
kakeknya menggarap lahan tersebut. Tapi karena jaraknya jauh dan sulit
diawasi maka sulit menikmati hasil panen. Akibatnya lahan
ditelantarkan sehingga belakangan dikelola warga Purworejo.
Yang jadi masalah saat ini, warga penggarap tidak tahu betul asal
muasal lahan tersebut. Mereka merupakan generasi kedua dan ketiga yang
tidak pernah tahu sejarah tanah di kawasan tersebut. "Sebenarnya
masalah ini pernah kami sampaikan bersama Bupati dr Hasto kepada
Pemkab Purworejo. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan
tindaklanjutnya," tambah Nasyir.
Mendengar keluhan warga, Akhid Nuryati yang memimpin rombongan dewan
berjanji membawa permasalahan penguasaan lahan di Desa Jangkaran ke
Pemerintah DIY dan DPRD DIY tanpa meninggalkan Pemkab Kulonprogo.
"Karena permasalahan lahan ini melibatkan dua provinsi dan dua
kabupaten yang bersebelahan tentu upaya penyelesaiannya juga harus
berkomunikasi dengan Pemerintah DIY. Kami berharap warga Pasir Mendit
dan Pasir Kadilangu mendapati kembali hak-hak mereka. Ternyata
hamparan lahan yang ada memang sangat luas dan banyak dikembangkan
untuk tambak udang," tambahnya.
Suharto melihat lahan tersebut memiliki potensi yang luar biasa untuk
dikembangkan jadi kawasan pariwisata dan kuliner. (Rul)
Share:

13 April 2015

IPL Terbit, WTT Akan Datangi Gubernur

Harianjogja.com, KULONPROGO- Warga penolak pembangunan berencana temui
Gubernur DIY guna memperjuangkan pembatalan Izin Penetapan Lokasi
(IPL). Rencananya, warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri
Tunggal (WTT) akan menyambangi kepatihan pada pekan depan.
Ketua WTT Martono menyampaikan, rencana bertemu dengan Sri Sultan
Hamengkubuwono X, pertama untuk mengklarifikasi diterbitkannya IPL per
31 Maret 2015.
"Kami merasa perlu melakukan ini karena terbitnya IPL itu janggal dan
tidak masuk akal," ujar Martono saat dihubungi wartawan, Jumat
(10/4/2015).
Martono mengungkapkan, janggalnya penerbitan izin tersebut,
dikarenakan rentang waktu pertemuan tim kajian keberatan terlalu
singkat. Dia mengatakan, pertemuan dengan gubernur dilakukan dua tahap
Tahap pertama mengklarifikasi penerbitan IPL.
"Namun, apabila hasil pertemuan di Kepatihan tidak memuaskan, maka
tahap berikutnya semua warga akan datang ramai-ramai. Bukan tifak
munhkin, kedatangan kami nanti untuk melakukan aksi unjukrasa," jelas
Martono.
Lebih lanjut Martono menilai, aspirasi warga terdampak pembangunan
bandara yang keberatan terhadap proyek tersebut seolah tidak digubris.
Baik oleh tim persiapan maupun tim kajian keberatan.
"Kami menilai tim kajian keberatan kurang responsif. Tiba-tiba IPL
sudah diterbitkan. Padahal, masih ada warga yang keberatan," imbuh
Martono.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah menyiapkan gugatan. Dia
mengungkapkan, pada akhir bulan ini rencananya gugatan terkait
penerbitan IPL dapat diajukan, didampingi dengan kuasa hukum dari LBH
Yogyakarta. Sebelumnya, persoalan penerbitan IPL itu pernah
disampaikan warga WTT dengan menggelar aksi unjukrasa di DPRD
Kulonprogo.
Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi
Subagyo mengatakan, persiapan tum saat ini telah memasuki masa tunggu
gugatan atau keberatan yang mungkin diajukan warga terhadap penerbitan
IPL. Dia menjelaskan, jangka waktu pengajuan gugatan tersebut adalah
30 hari kerja sejak IPL diterbitkan.
"Kami juga sedang menyiapkan kelengkapan administrasi untuk tahap
selanjutnya. Apakah nanti ada gugatan atau tidak pasa diterbitkannya
IPL, yang penting kami sudah siapkan semuanya," ujar Ariyadi.
Share:

10 April 2015

Dua Siswa di Kulonprogo Kerjakan UN di Rumah

Harianjogja.com, KULONPROGO-SMK Negeri 1 Pengasih memastikan dua
siswanya tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) bersistem Computer
Based Test (CBT) pada 13-16 April mendatang. Keduanya mendapat
dispensasi untuk mengerjakan UN secara manual atau Paper Based Test
(PBT).
Wakil Kepala Bidang Humas SMK Negeri 1 Pengasih, Supriyanto
mengungkapkan, kedua siswa yang mendapat dispensasi tersebut sedang
dalam kondisi sakit.
"Kondisinya tidak memungkinkan untuk ikut UN CBT di sekolah. Kami
sudah mengajukan permohonan ke Disdikpora DIY. Solusinya, kedua anak
itu diizinkan ikut PBT," kata Supriyanto, Kamis (9/4/2015).
Supriyanto menambahkan, kedua siswa tersebut juga diperkirakan tidak
sanggup ke sekolah sehingga harus menjalani UN di rumah masing-masing.
"Kemungkinannya nanti kami akan mengirim pengawas ke rumah mereka. Ada
dua pengawas untuk setiap anak," paparnya.
Supriyanto juga menyampaikan, SMK Negeri 1 Pengasih sudah siap
melaksanakan UN CBT. Tim dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten
Kulonprogo juga sudah melakukan pengecekan sarana prasarana
pendukungnya pada Rabu (8/4/2015) kemarin.
"Hanya saja, ada dua siswa yang tidak bisa ikut. Namun itu tidak
masalah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dindik Kulonprogo, Sumarsana menegaskan,
pemberian dispensasi kepada dua siswa SMK Negeri 1 Pengasih tidak akan
mengganggu pelaksanaan UN CBT secara keseluruhan.
"Sudah izin Disdikpora DIY. Kondisi mereka juga tidak memungkinkan
untuk ujian di sekolah. Keduanya akan mengerjakan secara manual, tidak
CBT," kata Sumarsana menjelaskan.
Berdasarkan hasil pantauannya para Rabu siang, Sumarsana juga yakin
dengan kesiapan SMK Negeri 1 Pengasih. "Sudah disiapkan semua. Ada
tiga tim yang akan bertugas untuk tiga tahap ujian. Siswa juga sudah
beberapa kali latihan," ucapnya kemudian.
SMK Negeri 1 Pengasih menjadi satu-satunya sekolah yang dinilai layak
dan mampu menyelenggarakan UN CBT di Kabupaten Kulonprogo tahun ini.
Sebelumnya, SMK Negeri 2 Pengasih juga ditunjuk jadi calon
penyelenggara.
Namun, keterbatasan sarana prasarana, terutama kurangnya jumlah unit
komputer, membuat SMK Negeri 2 Pengasih tetap melaksanakan UN secara
PBT
Share:

Raskin Tak Layak Makan Ditemukan di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO--Beras bagi warga miskin (raskin) yang
didistribusikan tahun ini ternyata masih ditemukan tidak layak
konsumsi.
Temuan tersebut berdasarkan sampel beras yang dikumpulkan pada Rapat
Kordinasi Raskin yang digelar di ruang pertemuan Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Kamis (9/4/2015).
Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo Eko Pranyata mengatakan selama
distribusi raskin yang dilakukan sejak Februari 2015, Tim Koordinasi
Raskin Kecamatan bersama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(TKSK) se Kulonprogo memantau pendistribusian raskin.
Tim juga mengambil sampel beras dari masing-masing Rumah Tangga
Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) di setiap kecamatan.
"Dari sampel yang diambil di 87 desa, sebanyak 20 persen beras banyak
yang remuk," ujar Eko, Kamis (9/4/2015).
Pada evaluasi raskin Maret lalu bahkan ditemukan pula raskin yang
tidak layak konsumsi. Beras yang didistribusikan di wilayah Kecamatan
Kalibawang berwarna kuning. Namun, beras yang tak layak tersebut sudah
langsung diganti Bulog.
Perwakilan Bulog Divre DIY Priyo mengapresiasi temuan tim pemantau
raskin. Dia mengungkapkan adanya beras kuning, jika masih utuh, maka
Bulog siap mengantinya.
"Kalau beras masih ada dan utuh bisa diganti, hari itu juga akan
diganti. Jika terjadi lagi di lain waktu segera saja dilaporkan, Bulog
siap menindaklanjuti," ucapnya
Share:

05 April 2015

BANDARA KULONPROGO : Penyediaan Lahan Relokasi Mandek, Mengapa?

Harianjogja.com, KULONPROGO--Bupati Kulonprogo mengaku, penyediaan
lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan bandara belum dapat
ditetapkan sebelum harga tanah di lokasi tersebut diputuskan.
Pasalnya, harga tanah menjadi dasar untuk membuat kebijakan yang
berkaitan dengan relokasi warga terdampak pembangunan bandara,
termasuk menentukan luas lahan yang diperlukan.
"Sebelum ada penentuan harga tanah, kami belum bisa berbuat banyak,"
ujar Hasto saat dihubungi Jumat (3/4/2015).
Ia menguraikan Tim Percepatan Pembangunan Bandara memiliki data warga
yang terdampak dalam proses relokasi. Sekitar 460 dari 600 kepala
keluarga (KK) yang terdampak pembangunan bandara berkeinginan
direlokasi. Sisanya, berniat pindah dengan memilih lokasi sendiri.
Hasto berharap tim appraisal independen segera bekerja dan dapat
menentukan harga tanah di lokasi bandara supaya nilai ganti rugi bagi
warga terdampak semakin jelas.
Saat ini, menurut Hasto, Pemkab masih terus mengadakan pendekatan
dengan warga yang menolak pembangunan bandara.
"Pendekatan personal, orang per orang, kasus per kasus, sehingga
kekhawatiran warga tidak menjadi masalah lagi bagi mereka," katanya
menjelaskan.
Sementara itu Tim Community Develpoment Pembangunan Bandara Ariyadi
Subagyo mengatakan sesuai dengan linimasa yang ditentukan, penetapan
tim appraisal independen dilakukan setelah pelaksanaan pengadaan tanah
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau tidak ada gugatan warga ke PTUN, setelah IPL [Izin Penetapan
Lokasi] Gubenur terbit, maka BPN bisa segera melakukan tugasnya,"
katanya, Jumat.
Namun jika terjadi gugatan tahap ini dapat mundur dalam hitungan bulan.
Ia menuturkan penetapan tim appraisal independen dilakukan oleh PT.
Angkasa Pura I dengan sistem lelang.
"Kami pastikan prosesnya objektif dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan," ujarnya.
Share:

Petani Tewas Bersimbah Darah di Depan Ruma

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang petani, Parno, 55, ditemukan tewas
bersimbah darah di depan pintu rumahnya yang berlokasi di Dusun Kamal,
Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Sabtu (4/4/2015) dini hari.
Hingga kini pelaku pembunuhan masih dalam pencarian.
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban,
Mujiyem, 55, mendengar pintu kamar korban diketuk. Pasangan suami
istri tersebut diketahui tidak tidur sekamar.
Mendengar suara ketukan, Mujiyem bertanya kepada korban dari ruangan
sebelah. Tetapi tidak ada jawaban, sehingga ia membuka pintu
ruangannya dan menemukan korban sudah terkapar dengan bersimbah darah.
Ia segera memanggil anaknya untuk memberitahu kejadian tersebut kepada
adik kandung korban, Narimo, 36, yang rumahnya bersebelahan.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kenteng Nanggulan
kemudian diautopsi di RSUP Dr. Sardjito.
Share:

Kulon Progo Susun Skenario Relokasi Terkait Bandara

Kulon Progo- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa
Yogyakarta, akan segera menyusun skenario relokasi warga yang terkena
dampak pembangunan bandara baru yang rencananya dibangun di Kecamatan
Temon.
"Skenario relokasi masih menunggu appraisal independent atau penilai
independen yang akan menetapkan harga tanah. Harga tanah sangat
menentukan relokasi warga terdampak bandara," kata Bupati Kulon Progo
Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Sabtu (4/4)/
Ia mengatakan bahwa Pemkab Kulon Progo masih mengakomodir harapan
warga. Pihaknya masih berupaya supaya warga terdampak bandara
mendapatkan 500 sampai 1.000 meter persegi setiap kepala keluarga
(KK), dengan total kebutuhan lahan 43 hektare yang akan diambil dari
tanah kas desa. Lokasi relokasi tidak jauh dari lokasi bandara
sehingga masyarakat bisa membuka usaha.
"Nilai akuisisi lahan akan menentukan ralokasi warga. Setelah harga
ditetapkan oleh penilai independen, relokasi segera kami tetapkan.
Mudah-mudahan dalam satu bulan ini," kata warga yang masih belum
terima atas ganti rugi lahan, mereka berhak mengajukan keberatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Hasto.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan dan SDA
Setda Kulon Progo Triyono mengatakan, proses pembebasan lahan masih
panjang karena membutuhkan waktu 218 hari. Kalau dihitung sejak 31
Maret 2015, maka akan selesai akhir Maret 2016.
"Namun, Gubernur DIY meminta pembebasan lahan diselesaikan hingga
akhir tahun 2015" kata Triyono.
Ia mengatakan warga yang masih belum terima atas ganti rugi lahan,
mereka berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
"Harga tanah untuk pembangunan bandara merupakan harga wajar pasar.
Yakni masih dihitung kerugian fisik dan non-fisik, juga akan dinilai
oleh tim penilai independen," katanya.
Ketua Wahana Tri Tunggal Lilik Martono mengatakan masyarakat terdampak
bandara belum membuat keputusan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan menemui Sultan dulu, baru membuat keputusan," katanya Martono.
/AF
Antara
Share:

Tim Gabungan Gelar Razia Tempat Karaoke

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
DIY bekerjasama dengan Sat Pol PP DIY dan Kulonprogo, merazia sejumlah
tempat hiburan malam di Wates, Sabtu (04/04/2015) malam. Dalam razia
ini petugas memeriksa pengunjung maupun pengelola tempat hiburan
tersebut dan menemukan beberapa botol minuman keras (miras).
Tes urine yang dilakukan BNN hasilnya negatif. "Hasil pemeriksaan
sementara terhadap 69 LC, pengunjung, dan pengelola semua negatif,
tidak terindikasi menggunakan narkotika," kata Kepala BNN Provinsi
DIY, Kompol Siti Alfiah.
Kasatpol PP Kulonrogo Drs Duana Heru Supriyanto MM melalui Kasi Tibum
Tranmas, Sartono SSos memberikan apresiasi dan dukungan kepada BNN
dalam rangka kerjasama pencegahan penggunaan narkoba di Kulonprogo.
Dikatakan Sartono, dalam upaya pencegahan pemakaian narkoba di
Kulonprogo, pihaknya siap membantu dan bersinergi dengan BNN.
"Salah satunya yaitu penganggaran sosialisasi penyalahgunaan Narkoba
setiap tahunnya yang diadakan di sekolah, sebagai upaya preventif.
Selain itu membantu BNNP melakukan razia di tempat hiburan malam,"
katanya.(Wid)
Share:

02 April 2015

PENIPUAN KULONPROGO : Katanya Pinjam HP, Ternyata ...

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang pelajar Abi Sigit Pratama, 13,
warga Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih menjadi korban kejahatan di
jalan samping GKJ Wates, Terbah, Wates, Selasa (31/3/2015) malam.
Ponsel Android Smartfren CI miliknya dibawa lari orang tak dikenal
yang berpura-pura meminjam ponselnya untuk menelepon teman.
Kejadian tersebut bermula saat korban yang mengayuh sepeda ontel
berhenti di samping GKJ Wates sekitar pukul 19.40 WIB. Ia memainkan
internet di ponsel miliknya. Tiba-tiba seorang laki-laki tak dikenal
yang mengendarai sepeda motor Honda Supra AA 4629 KP mendekatinya dan
menanyakan lokasi Jalan Terbah Wates 1.
"Karena tidak tahu saya jawab saja tidak tahu," ujar Abi dalam laporan
kepada polisi. Setelah itu, Abi pun beranjak pergi dan kembali
mengayuh sepedanya.
Namun, laki-laki yang menanyakan alamat itu justru membuntutinya
dengan sepeda motor dan memberhentikan korban. Ia meminta korban untuk
meminjamkan ponselnya dengan alasan hendak menelepon teman.
Tanpa curiga, korban meminjamkan ponselnya sembari mengikuti orang
tersebut dari belakang. Sembari berlagak menelepon teman, pelaku
menjalankan motornya perlahan dan kemudian melarikan diri. Akibat tak
mampu mengejar, korban kehilangan jejak pelaku dan melaporkan kejadian
ini ke Polsek Wates.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan telah terjadi
tindak penipuan atau penggelapan yang menimpa seorang pelajar di jalan
samping GKJ Wates. "Kerugian dari kejadian ini sebesar Rp500.000,"
sebutnya.
Diungkapkannya, modus operandi yang digunakan pelaku adalah
berpura-pura meminjam ponsel. Kasus ini, kata dia, masih dalam
penyelidikan polisi
Share:

Grup Facebook Komentar Pedas, Satpol PP Kulonprogo Panggil Admin

Harianjogja.com, KULONPROGO-Gerah dengan komentar pedas dalam salah
satu postingan di Forum Binangun Kulonprogo (FBKP), Satpol PP
Kulonprogo memanggil pendiri dan admin grup facebook tersebut, Senin
(30/3).
Keempat orang tersebut dimintai klarifikasi atas dugaan pencemaran
nama baik instansi Satpol PP Kulonprogo. Beberapa hari lalu muncul
komentar-komentar bernada miring tentang Satpol PP Kulonprogo di salah
satu postingan grup tersebut.
Pendiri FBKP Koko Gregorius menuturkan sudah memberikan klarifikasi
terkait persoalan tersebut kepada Kepala Satpol PP Kulonprogo. Ia juga
sudah menghapus postingan yang dimaksud.
"Kami akan memantau grup dengan lebih cermat sehingga persoalan ini
tidak terulang lagi," ujarnya.
Diakuinya, komentar tersebut diunggah oleh tiga orang anggota grup dan
ia juga sudah menegur anggota yang bersangkutan karena telah melakukan
tindakan yang merugikan orang lain.
Dalam pertemuan tersebut, juga telah ditandatangani Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) klarifikasi persoalan tersebut. Ia berharap masalah
ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kasus semacam ini
dapat masuk ke ranah pidana jika dilaporkan dengan berlandaskan UU
ITE.
Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru mengakui beberapa komentar
dalam salah satu postingan mengganggu. Ia memanggil pendiri dan admin
untuk diajak berdialog supaya lebih selektif dalam mengawasi kata-kata
atau pernyataan yang diunggah dalam grup itu.
Dijelaskannya, beberapa komentar yang mengganggu berkaitan dengan
kegiatan pemusnahan minuman keras beberapa waktu lalu. Kendati
demikian, Duana tidak menampik jika komentar tersebut muncul akibat
dari kasus laporan palsu begal salah satu anggota Satpol PP
Kulonprogo. "Maksud kami jangan digebyah uyah seperti itu sampai
menghina instansi," ungkapnya.
Kali ini, terangnya, pemanggilan masih bersifat pembinaan karena baru
pertama kali terjadi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diambil
tindakan berbeda jika terjadi pengulangan kasus. Selain memanggil
admin dan pendiri, sebut Duana, tiga anggota grup yang mengunggah
komentar miring juga dipanggil untuk diberi pembinaan.
Ia mengakui, keberadaan FBKP baik karena memiliki tujuan yang bersifat
sosial kemasyarakatan.
"Sebenarnya grup ini memiliki misi yang baik untuk memajukan
Kulonprogo dan kami berharap dapat terus bekerjasama dalam hal
positif," imbuhnya
Share:

Bupati Kulonprogo Bingung

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Surat pernyataan warga penggarap lahan
pesisir selatan asal Desa Bugel Kecamatan Panjatan bakal menjadi kunci
Bupati untuk memperjuangkan pemasangan listrik di area tersebut. Namun
sejauh ini warga menolak prasyarat yang diajukan tersebut.
Kondisi ini pun membuat Bupati Hasto Wardoyo kebingungan, bagaimana
melakukan bargainning ke perusahaan pasir besi PT Jogja Magasa Iron
(JMI). Bupati menegaskan, tanpa pernyataan warga itu, pihaknya mengaku
tidak memiliki kata kunci memperjuangkan realisasi pemasangan listrik
di area pertanian warga.
"Kalau ada pernyataan bahwa warga tidak menuntut apapun jika tiba
waktunya JMI menggunakan lahan itu, saya bisa mengusahakan ke JMI soal
listrik ini," ujar Bupati, Rabu (1/4/2015).
Soal permintaan adanya pernyataan tersebut memang disampaikan Bupati
saat warga petani Bugel menemuinya beberapa waktu lalu. Mereka datang
untuk mengonfirmasikan bahwa setelah mengajukan pemasangan listrik
sejak pertengahan 2014, PT PLN Semarang akhirnya memberikan izin.
Namun, Bupati saat itu justru meminta warga agar membuat
pernyataan.(*)
Share:

Gubernur DIY keluarkan PLP Bandara Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri
Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan surat penetapan lokasi
pembangunan bandara baru di Kabupaten Kulon Progo.
"Penetapan lokasi pembangunan (PLP) sudah turun, dan pembangunan
bandara ditetapkan dibangun di Kulon Progo. Penetapannya itu
tertanggal 31 Maret," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon
Progo, Rabu.
Hasto mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor
593/3145, pembangunan bandara akan menggunakan lahan seluas 645,63
hektare di lima desa di Kecamatan Temon, yaitu Desa Glagah, Palihan,
Jangkaran, Sindutan, dan Kebonrejo.
Dia mengatakan PLP berlaku dua tahun sejak ditetapkan. Apabila belum
selesai nantinya bisa diperpanjang satu kali dalam jangka waktu satu
tahun.
"Lahan yang masuk dalam wilayah itu sudah tidak boleh dipakai untuk
transaksi jual beli. Sehingga BPN nantinya tidak bisa memproses adanya
transaksi jual beli atas tanah," kata Hasto.
Hasto sendiri mengaku sudah memberikan masukan kepada gubernur dalam
kapasitasnya sebagai anggota tim kajian keberatan maupun kepala
daerah. Salah satunya menyangkut adanya keberatan dari warga yang
tercantum dalam formulir saat konsultasi publik. Bahkan tim juga sudah
menemui warga, meski banyak yang enggan hadir.
"Keberatan dari warga sebenarnya sudah kami sampaikan. Sehingga bagi
warga yang belum bisa menerima, akan kami dekati begitu pula warga
yang mendukung," kata Hasto.
Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi
Subagyo mengatakan dengan terbitnya PLP dari gubernur berarti
pembangunan bandara sudah semakin jelas.
Nantinya tahapan akan dilanjutkan untuk proses pembebasan lahan,
dimana akan ada tim appraisal independen yang turun untuk menentukan
kisaran harga dari tanah yang terdampak.
"PLP sudah ditandatangani gubernur pada 31 Maret. Pada hari ini, kami
umumkan secara serentak di papan-papan pengumuman desa, kecamatan dan
kabupaten. Besok, diumumkan melalui media koran lokal dan nasional.
Kami berharap, warga menerima PLP tersebut," kata Ariyadi.
Tahapan selanjutnya pengadaan tanah supaya segera dilaksanakan.
Terkait warga yang keberatan atas diterbitkannya PLP, kata Ariyadi,
masyarakat bisa menggugat ke Mahkamah Agung. "Namun gugatan tersebut
bersifat perorangan, bukan oleh kelompok," katanya.
Editor: Tasrief Tarmizi
Share:

Apes.. Lagi Ngamar di Glagah Terjaring Razia

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2013
tentang Ketertiban Umum yang digelar Satpol PP Kulonprogo pada dua
penginapan di wilayah Pantai Glagah, Selasa (31/3/2015) malam,
berhasil menjaring empat pasangan tak resmi, yang diantaranya pelajar.
Mereka beserta mobil dan motornya dibawa ke Kantor Satpol PP, para
pelaku diberikan pembinaan.
Delapan orang yang terjaring, tujuh dari luar Kulonprogo dan hanya
satu yang dari Kulonprogo. Tiga pasangan merupakan dewasa dan satu
pasangan di bawah umur. Alasan mereka bervariasi, mulai dari faktor
ekonomi, memang pacaran, hingga cinta lama bersemi lagi (CLBK)
Qomarul Hadi Kasi Penegakan Perda Satpol PP setempat menyatakan dari
hasil operasi penegakan Perda Ketertiban Umum di penginapan, selalu
ada pelaku masih di bawah umur. "Dari yang terjaring tiga pasangan
merupakan dewasa dan satu pasangan di bawah umur. Dalam operasi selalu
didapati yang masih berstatus pelajar. Kegiatan operasi ini akan
diintensifkan lagi," kata Qomarul ketika dikonfirmasi Rabu (1/4/2015)
malam.
Salah satu pelajar yang ikut terjaring razia, DP menyatakan sudah dua
kali melakukan hubungan intim dengan pacarnya. "Pertama di
Parangtritis, yang kedua di Glagah," katanya sembari menambahkan bahwa
hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka.
PPNS Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto mengungkapkan, pasangan yang
tertangkap di kamar penginapan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk
dimintai keterangan lebih lanjut. "Para pelaku mengaku menyesal dan
minta kejadian tersebut tidak diberitahu orang tua maupun istrinya,"
katanya.(Wid)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive