Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


13 April 2015

IPL Terbit, WTT Akan Datangi Gubernur

Harianjogja.com, KULONPROGO- Warga penolak pembangunan berencana temui
Gubernur DIY guna memperjuangkan pembatalan Izin Penetapan Lokasi
(IPL). Rencananya, warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri
Tunggal (WTT) akan menyambangi kepatihan pada pekan depan.
Ketua WTT Martono menyampaikan, rencana bertemu dengan Sri Sultan
Hamengkubuwono X, pertama untuk mengklarifikasi diterbitkannya IPL per
31 Maret 2015.
"Kami merasa perlu melakukan ini karena terbitnya IPL itu janggal dan
tidak masuk akal," ujar Martono saat dihubungi wartawan, Jumat
(10/4/2015).
Martono mengungkapkan, janggalnya penerbitan izin tersebut,
dikarenakan rentang waktu pertemuan tim kajian keberatan terlalu
singkat. Dia mengatakan, pertemuan dengan gubernur dilakukan dua tahap
Tahap pertama mengklarifikasi penerbitan IPL.
"Namun, apabila hasil pertemuan di Kepatihan tidak memuaskan, maka
tahap berikutnya semua warga akan datang ramai-ramai. Bukan tifak
munhkin, kedatangan kami nanti untuk melakukan aksi unjukrasa," jelas
Martono.
Lebih lanjut Martono menilai, aspirasi warga terdampak pembangunan
bandara yang keberatan terhadap proyek tersebut seolah tidak digubris.
Baik oleh tim persiapan maupun tim kajian keberatan.
"Kami menilai tim kajian keberatan kurang responsif. Tiba-tiba IPL
sudah diterbitkan. Padahal, masih ada warga yang keberatan," imbuh
Martono.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah menyiapkan gugatan. Dia
mengungkapkan, pada akhir bulan ini rencananya gugatan terkait
penerbitan IPL dapat diajukan, didampingi dengan kuasa hukum dari LBH
Yogyakarta. Sebelumnya, persoalan penerbitan IPL itu pernah
disampaikan warga WTT dengan menggelar aksi unjukrasa di DPRD
Kulonprogo.
Sementara itu, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi
Subagyo mengatakan, persiapan tum saat ini telah memasuki masa tunggu
gugatan atau keberatan yang mungkin diajukan warga terhadap penerbitan
IPL. Dia menjelaskan, jangka waktu pengajuan gugatan tersebut adalah
30 hari kerja sejak IPL diterbitkan.
"Kami juga sedang menyiapkan kelengkapan administrasi untuk tahap
selanjutnya. Apakah nanti ada gugatan atau tidak pasa diterbitkannya
IPL, yang penting kami sudah siapkan semuanya," ujar Ariyadi.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive