Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


05 April 2015

BANDARA KULONPROGO : Penyediaan Lahan Relokasi Mandek, Mengapa?

Harianjogja.com, KULONPROGO--Bupati Kulonprogo mengaku, penyediaan
lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan bandara belum dapat
ditetapkan sebelum harga tanah di lokasi tersebut diputuskan.
Pasalnya, harga tanah menjadi dasar untuk membuat kebijakan yang
berkaitan dengan relokasi warga terdampak pembangunan bandara,
termasuk menentukan luas lahan yang diperlukan.
"Sebelum ada penentuan harga tanah, kami belum bisa berbuat banyak,"
ujar Hasto saat dihubungi Jumat (3/4/2015).
Ia menguraikan Tim Percepatan Pembangunan Bandara memiliki data warga
yang terdampak dalam proses relokasi. Sekitar 460 dari 600 kepala
keluarga (KK) yang terdampak pembangunan bandara berkeinginan
direlokasi. Sisanya, berniat pindah dengan memilih lokasi sendiri.
Hasto berharap tim appraisal independen segera bekerja dan dapat
menentukan harga tanah di lokasi bandara supaya nilai ganti rugi bagi
warga terdampak semakin jelas.
Saat ini, menurut Hasto, Pemkab masih terus mengadakan pendekatan
dengan warga yang menolak pembangunan bandara.
"Pendekatan personal, orang per orang, kasus per kasus, sehingga
kekhawatiran warga tidak menjadi masalah lagi bagi mereka," katanya
menjelaskan.
Sementara itu Tim Community Develpoment Pembangunan Bandara Ariyadi
Subagyo mengatakan sesuai dengan linimasa yang ditentukan, penetapan
tim appraisal independen dilakukan setelah pelaksanaan pengadaan tanah
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau tidak ada gugatan warga ke PTUN, setelah IPL [Izin Penetapan
Lokasi] Gubenur terbit, maka BPN bisa segera melakukan tugasnya,"
katanya, Jumat.
Namun jika terjadi gugatan tahap ini dapat mundur dalam hitungan bulan.
Ia menuturkan penetapan tim appraisal independen dilakukan oleh PT.
Angkasa Pura I dengan sistem lelang.
"Kami pastikan prosesnya objektif dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan," ujarnya.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive