Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


05 April 2015

Kulon Progo Susun Skenario Relokasi Terkait Bandara

Kulon Progo- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa
Yogyakarta, akan segera menyusun skenario relokasi warga yang terkena
dampak pembangunan bandara baru yang rencananya dibangun di Kecamatan
Temon.
"Skenario relokasi masih menunggu appraisal independent atau penilai
independen yang akan menetapkan harga tanah. Harga tanah sangat
menentukan relokasi warga terdampak bandara," kata Bupati Kulon Progo
Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Sabtu (4/4)/
Ia mengatakan bahwa Pemkab Kulon Progo masih mengakomodir harapan
warga. Pihaknya masih berupaya supaya warga terdampak bandara
mendapatkan 500 sampai 1.000 meter persegi setiap kepala keluarga
(KK), dengan total kebutuhan lahan 43 hektare yang akan diambil dari
tanah kas desa. Lokasi relokasi tidak jauh dari lokasi bandara
sehingga masyarakat bisa membuka usaha.
"Nilai akuisisi lahan akan menentukan ralokasi warga. Setelah harga
ditetapkan oleh penilai independen, relokasi segera kami tetapkan.
Mudah-mudahan dalam satu bulan ini," kata warga yang masih belum
terima atas ganti rugi lahan, mereka berhak mengajukan keberatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Hasto.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Pembangunan dan SDA
Setda Kulon Progo Triyono mengatakan, proses pembebasan lahan masih
panjang karena membutuhkan waktu 218 hari. Kalau dihitung sejak 31
Maret 2015, maka akan selesai akhir Maret 2016.
"Namun, Gubernur DIY meminta pembebasan lahan diselesaikan hingga
akhir tahun 2015" kata Triyono.
Ia mengatakan warga yang masih belum terima atas ganti rugi lahan,
mereka berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
"Harga tanah untuk pembangunan bandara merupakan harga wajar pasar.
Yakni masih dihitung kerugian fisik dan non-fisik, juga akan dinilai
oleh tim penilai independen," katanya.
Ketua Wahana Tri Tunggal Lilik Martono mengatakan masyarakat terdampak
bandara belum membuat keputusan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan menemui Sultan dulu, baru membuat keputusan," katanya Martono.
/AF
Antara
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive