Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


20 August 2016

Dipasang di Tepi Jalan, Belasan Bendera Merah Putih Hilang


Harianjogja.com, KULONPROGO-Belasan bendera yang dipasang di tepi jalan sekitar Dusun Terbah, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo diketahui hilang sejak Rabu (17/8/2016) kemarin. Polres Kulonprogo masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap identitas dan motif pelaku.

Kejadian itu disadari pertama kali oleh seorang warga bernama Paiman mengetahui hal tersebut pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat pulang dari Pasar Wates menuju rumah, Paiman kaget melihat banyak bendera merah-putih hilang dan hanya tersisa bagian talinya pada tiang bambu.

Saat itu setidaknya ada sembilan bendera yang menghilang. Padahal Paiman ingat benar jika bendera-bendera tersebut masing lengkap pada Selasa (16/8/2016) malam.

Paiman melaporkan temuannya kepada Ngaidi, ketua RT setempat. Keduanya kemudian bersama-sama mengecek ke lokasi kejadian. Mereka justru mendapati ada dua bendera lain yang mengalami nasib serupa sehingga total bendera hilang mencapai 11 buah.


Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi membenarkan adanya laporan warga terkait bendera hilang di Terbah. Dia lalu menegaskan jika kasus tersebut adalah tindak pencurian dan bukan perusakan bendera. Pelaku melancarkan aksinya dengan memotong bendera yang terpasang di tiang bambu pada bagian talinya.

Polres Kulonprogo masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif pelaku mengambil bendera di pinggir jalan. Petugas telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Sementara ini, pelaku diduga melakukan pencurian pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kita masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dibalik semua ini," kata Nanang saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2016).

Share:

19 August 2016

Bandara Kulonprogo, warga terdampak dapat dikenai BPHTB

Harianjogja.com, KULONPROGO — Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan membuat ganti rugi yang diterima warga terdampak bandara Temon takkan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% lagi. Meski demikian, warga masih akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pengalihan lahan tersebut.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan peraturan baru ini diharapkan bisa mempermudah prosespembangunan bandara.

“Ini adalah respon untuk permintaan masyarakat meski mengurangi pendapatan pemerintah,”jelasnya, Kamis (18/8/2016)

Karena itu, pembayaran ganti rugi yang akan diterima warga sudah tidak lagi dikenakan pajak PPh. Hasto juga mengakui warga masih akan dikenakan BPHTB karena pajak tersebut bersumber ke pemerintah daerah dan bukan nasional.

Hasto juga berharap jika pembayaran ganti rugi selesai dilakukan pada bulan September maka peletakan batu pertama bisa dilakukan pada Oktober mendatang. Menurut dia, pertanyaan mengenai realisasi bandara ini juga telah muncul dari Presiden RI, Joko Widodo. Bahkan, presiden juga menyatakan bersedia hadir dalam peletakan batu pertama.

Sebelumnya, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I, Didik Catur menjelaskan pencairan ganti rugi bagi warga yang sedianya dilakukan pada 22 Agustus diundur menjadi 14 September hingga 6 Oktober 2016. Tim pengadaan akan menyusun jadwal pencairan dana di masing-masing desa dan kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening warga melalui 3 bank BUMN yang telah ditunjuk.

Ia juga menyatakan Angkasa Pura belum mengetahui secara pasti nilai ganti rugi yang harus dibayarkan kepada warga. Namun, ia mengakui akan ada sejumlah pembengkakan dikarenakan sejumlah perubahan selama proses pelaksanaan. Perubahan ini salah satunya disebabkan adanya warga yang kemudian bersedia lahannya diukur meski sebelumnya menolak sama sekali. Adapun, ganti rugi atas lahan milik warga yang belum sepakat hingga proses pembayaran kemudian akan dititipkan di pengadilan.

Editor: Mediani Dyah Natalia
Share:

Pembangunan Bandara Kulon Progo Masuk Tahap Validasi Lahan

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Angkasa Pura I (AP I) Sulistyo Wimbo Hardjito menyatakan, progres pembangunan Bandara Kulon Progo Yogyakarta telah masuk proses validasi lahan.

Wimbo menjelaskan, pelaksanaan validasi lahan ini akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Luas lahan yang akan divalidasi seluas 587 hektar.

"Jadi divalidasi, lokasinya benar atau tidak, validasi ngecek luas lahan," ujarnya saat ditemui di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Untuk pembebasan lahan bandara, paket pertama akan selesai tahun ini. Namun, kata dia, ada beberapa lahan warga yang masih belum dibebaskan. Namun, dia tidak menyebutkan berapa luas lahan yang belum dibebaskan.

"Tahun ini selesai, untuk paket pertama, kan ada penggugat, atau tidak mau diukur. Kalau selesainya semua lahan sesuai dengan proses hukum dulu," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan ICT AP I Novihandri mengatakan, untuk tanah yang sudah dibebaskan masuk dalam proses pembayaran. Dana yang dipakai untuk pembayaran berasal dari pinjaman dan dana perusahaan.

Namun, Novihandri juga tidak meyebutkan kapan proses pembayaran lahan dilakukan. "Prosesnya dalam bayar, kira-kira nanti kita bayar Rp 4 triliun," ucapnya.

Seperti diketahui, Bandara Kulon Progo disiapkan sebagai pengganti Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Nantinya, bandara baru tersebut memiliki kapasitas hingga 15 juta penumpang per tahun.

Share:

Pembebasan Lahan Jalur Kereta Api Bandara Kulonprogo


JOGJA – Kementerian BUMN mengindikasikan akan ada sinergi antar-BUMN dalam proses pembebasan lahan untuk jalur kereta api bandara baru di Kulonprogo. Hal itu dinilai sebagai solusi, karena belum adanya kejelasan pembebasan lahan.

Staf Khusus 1 Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol mengatakan, nantinya ada sinergi antara PT Angkasa Pura (AP) I dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan NYIA (New Yogyakarta International Airport) itu. “Dengan sistem kerja sama ini akan dibentuk sedemikian rupa agar semua berpartisipasi,” ujarnya, usai upacara HUT ke-71 RI oleh sinergi BUMN di Stasiun Tugu, kemarin (17/8).

Menurut Sahala, pada saatnya nanti semua BUMN juga akan turut serta dalam pengembangan perekonomian di DIJ. Termasuk dalam pembangunan bandara baru di Kulonprogo. “Ekonomi DIJ akan dikembangkan sesuai dengan kepariwisataan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirut PT KAI Edi Sukmoro menambahkan, sudah ada komitmen sinergi BUMN untuk menggerakkan pembangunan bandara NYIA di Kulonprogo. Untuk pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai jalur kereta bandara, Edi mengatakan akan dilakukan secara sekaligus berbarengan. “Kami akan mendukung PT AP I karena luasan lahan yang dibutuhkan cukup luas,” ungkapnya.

Edi menjelaskan pada awal yang akan menangani adalah PT AP I. PT KAI, lanjutnya, dalam operasional kereta bandara mendapat tugas sebagai operator, sekaligus mempersiapkan kereta, lokomotif dan stasiun. “Untuk lahan nanti PT AP I, sama-sama sinergi BUMN,” ujarnya.
Sebelumnya untuk pembangunan jalur kereta bandara di Kulonprogo belum ada kepastian, meski Menhub sudah mengeluarkan surat persetujuan menetapkan terase atau jalur.

Tapi hingga saat ini, belum jelas siapa yang akan membebaskan lahan untuk rel ke bandara.
PT AP I yang sebelumnya akan membebaskan lahan, keberatan dan berharap bisa diambilkan dari APBN. “Masalahnya sekarang tanah, siapa yang membebaskan belum jelas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DIJ Sigit Haryanta. (pra/laz/ong)

Share:

16 August 2016

Gugatan Ganti Rugi Ditenggat 14 Hari, Warga Bingung


​Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara Temon mengaku dibingungkan dengan tenggat waktu 14 hari yang diberikan sebagai batas pengajuan gugatan atas nilai ganti rugi. Pasalnya, tenggat waktu awal yang dipaparkan oleh setiap petugas berbeda-beda.
 
Sejumlah permasalahan dihadapi oleh warga terdampak yang masih belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang didapatkan. Setelah pengajuan peninjauan kembali lahan dan asetnya berakhir sia-sia, warga kemudian berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) sebagaimana aturan yang berlaku.

Namun, selain kesulitan kelengkapan berkas administrasi, Sumaradi, warga Ngringgit, Palihan mengaku bahwa pihaknya sendiri bingung dengan batas waktu pengajuan gugatan.

"Katanya 14 hari sesudah, tapi sesudah tahapan apa itu yang berbeda-beda dari para pejabatnya,"ujarnya, Minggu (14/8/2016).
 
Ia memaparkan bahwa menurut penjelasan dari Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil yang didampingi oleh Sekda Kulonprogo, Astungkoto, batas 14 hari dihitung dari undangan musyawarah pertama yang diterima oleh warga.

Namun, Kepala Kanwil BPN DIY, Arie Yuwarni yang didampingi oleh Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan bahwa tenggat waktu tersebut dihitung dari undangan musyawarah terakhir yang diterima warga.

Perbedaan penafsiran yang kemudian berkembang di masyarakat dan menyebabkan kebingungan. Menurut Maryadi, warga yang ingin mengajukan gugatan pun kemudian hanya bisa berupaya melengkapi persyaratan administrasi sambil berharap bahwa tenggat waktu yang diberikan belumlah habis.

Mawarno, salah satu warga terdampak mengatakan sejumlah peramasalahan dan kesulitan memang harus dihadapi warga ketika mengurus ganti rugi lahannya.

Apabila tenggat waktu tersebut ternyata sudah terlewati, menurutnya kemungkinan warga akan berupaya melakukan gugatan secara umum.

"Kami tidak tahu jalurnya seperti apa, tapi jika begini terus maka kami akan dirugikan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya apabila memang gugatan ganti rugi tersebut tidak bisa diterima.

Editor: Nina Atmasari | 
Share:

Gara-gara Masalah Ini, Belasan Anak Jalanan Pilih Menggelandang di Terminal Wates


​Harianjogja.com, KULONPROGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Kulonprogo melaksanakan operasi penertiban anak jalanan di depan Terminal Wates, Kulonprogo, Senin (15/8/2016). Petugas hanya mengamankan lima orang, sedangkan sekitar enam lainnya berhasil melarikan diri.
 
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan anak jalanan. Mereka sering terlihat tampak mengamen atau menongkrong di sekitar persimpangan Terminal Wates.

"Tadi mengamankan lima anak tapi ada enam anak yang melarikan diri dan tidak terkejar karena masuk area persawahan," ujar Duana.

Duana lalu memaparkan dua dari lima orang yang diamankan diketahui merupakan warga Kulonprogo, yaitu Pengasih dan Sentolo. Keduanya kemudian diminta menghubungi orang tua atau anggota keluarga lainnya agar menjemput di Kantor Satpol PP Kulonprogo. Hal berbeda diberlakukan kepada tiga orang lain yang mengaku berasal dari Temanggung, Magelang, dan Kebumen Jawa Tengah. Setelah mendapatkan pembinaan oleh petugas Satpol PP Kulonprogo, mereka dibawa ke ke Camp Assessment Dinas Sosial DIY di Bantul untuk proses lebih lanjut.
 
Duana menjelaskan kebanyakan anak jalanan memiliki permasalahan sosial akibat kondisi keluarga yang tidak harmonis. Mereka menjadi cenderung tidak suka tinggal di rumah dan memilih berkumpul serta menggelandang dengan teman-teman.

"Mereka berusia sekitar 16 sampai 24 tahun dan sudah cukup lama di situ [depan Terminal Wates], sekitar lima hari," kata Duana.

Editor: Mediani Dyah Natalia | dalam: Kulon Progo |

Share:

12 August 2016

4.650 Hektare Sawah Mulai Masa Tanam Pertama

Harianjogja.com, KULONPROGO– Seluas 4.650 hektare sawah di Kabupaten Kulonprogo, memasuki masa tanam pertama karena air dari intake Kalibawang dan Bendungan Sapon mulai mengalir sejak 1 Agustus.

“Pada 1 Agustus hingga akhir Agustus, air mengalir dan petani mulai menyemai benih dan mengolah sawah,” kata Kabid Pengarian DPU Kulon Progo Hadi Priyanto di Kulonprogo, Kamis (11/8/2016).

Ia mengatakan sawah seluas 4.650 hektare di Daerah Irigasi Kalibawang dan Sapon. Adapun luas lahan jaringan irigasi Kalibawang yakni sebagian Kalibawang seluas 800 hektare, Samigaluh 25 hektare, Girimulyo 75 hektare, Nanggulan1.600 hektare dan sebagian Sentolo 200 hektare.

Kemudian, luasan lahan untuk jaringan irigasi Sapon yakni Lendah, Panjatan, dan Galur seluas 1.950 hektare. Artinya, seluas 4.650 hektare memasuki masa tanam.

“Kemampuan Intake Kalibawang dan Bendungan Sapon mampu mengampung lima kubik per detik. Sehingga, kebutuhan air selama MT I dapat terpenuhi,” katanya.

Namun demikian, ia mengakui ada kerusakan jalan inpeksi saluran irigasi Kalibawang sepanjang 50 meter di Bowong, Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan. Untuk mengatasi kerusakan lebih parah jaringan irigasi kalibawang, debit dikurangi dari 8 meter kubik per detik menjadi enam meter kubik per detik.

Hadi mengatakan rencananya perbaikan jalan inpeksi akan diperbaiki pada 2017. Balai Besar Wilayah Serayo Opak (BBWSO) sudah melalukan pengecekan ke lokasi untuk menjadi bahan acuan perbaikan.

“Kami tidak mengetahui besaran anggaran perbaikan jalan inpeksi tersebut, karena kewenangan BBWSO. Untuk mengatasi masalah kekurangan air di wilayah intake Kalibawang akan disuplisi dari Waduk Sermo, sehingga tidak menyebabkan kekurangan air,” katanya.

Editor: Sumadiyono | 
Share:

Pemkab Kulonprogo Luncurkan Pencetakan KTP Elektronik di Kecamatan Galur

KULONPROGO, suaramerdeka.com – Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) semakin didekatkan pada masyarakat. Pemkab Kulonprogo meluncurkan pencetakan KTP-El di Kecamatan Galur, Rabu (10/8).
Peluncuran dilakukan di Kecamatan Galur yang menjadi pilot project oleh Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo. Menurut Sutedjo, sejak akhir tahun 2015 pencetakan KTP Elektronik diserahkan ke pemerintah daerah oleh pemerintah pusat, walaupun blangkonya masih dari pemerintah pusat. Untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat, saat ini pencetakan bisa dilakukan di kecamatan.“Ini merupakan bagian implementasi pelayanan prima pada publik di kecamatan. Sehingga KTP elektronik tidak perlu lagi ke Disdukcapil di kabupaten, cukup selesai dilayani di kecamatan,” katanya.
Sutedjo mengatakan, karena keterbatasan anggaran, saat ini pencetakan KTP elektronik baru bisa dilakukan di Kecamatan Galur sebagai pilot project. Namun ke depan secara bertahap pencetakan KTP elektronik diharapkan bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kulonprogo.“Idealnya di kecamatan yang medannya sulit dulu. Tapi untuk pencetakan KTP elektronik ini perlu listrik hampir 8.000 watt. Sehingga ada konsekwensi pembiayaan, karena perlu pemyesuaian instalasi listriknya juga,” imbuhnya.
Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo Sri Harningsih mengatakan, pencetakan KTP elektronik di kecamatan saat ini memang baru bisa dilakukan di Kecamatan Galur saja. Namun ke depan bila hasil evaluasinya baik maka akan dilakukan juga di semua kecamatan. Pencetakan di Galur tersebut sementara untuk mencakup pencetakan tiga kecamatan yakni Galur, Lendah, dan Panjatan.“Ini anggarannya dari APBD Kulonprogo. Untuk pencetakan KTP elektronik di kecamatan ini memang perlu anggaran yang besar sampai ratusan juta. Selain untuk pengadaan alat-alat atau perangkatnya, juga harus disiapkan ruangan yang steril dan ber-AC, juga harus ada listrik dengan daya yang besar,” ungkapnya.
Camat Galur Latnyana mengatakan, adanya perangkat untuk mencetak KTP elektronik di Kecamatan Galur tersebut sangat penting untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat. Selain pengadaan alat pencetak, pada tahun 2016 ini Kecamatan Galur juga mendapat alokasi anggaran dari Pemkab untuk merenovasi ruang pelayanan menjadi pelayanan satu pintu.“Juga kami lengkapi ruang tunggu dan AC, sehingga masyarakat yang minta pelayanan maupun petugas yang melayani bisa nyaman,” imbuhnya.
(Panuju Triangga/ CN40/ SM Network)
Share:

08 August 2016


JAKARTA
 - Yogyakarta menjadi kota pertama yang dikunjungi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam kunjungan kerja (kunker) bersama sejumlah pejabat Kemenhub, Budi Karya mengecek Stasiun Tugu dan mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X).

Pertemuan dengan Sultan untuk membahas progres rencana pembangunan Bandara Kulon Progo sebagai pengganti Bandara Adisutjipto yang daya tampungnya sudah melebihi kapasitas. Dalam pertemuan tersebut, Menhub Budi menyebutkan bahwa persoalan pembebasan tanah sudah ada titik terang,

"Pemda Yogyakarta bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah melakukan pembebasan tanah dan menurut hasil pengamatan kami cukup baik," katanya dalam keterangannya yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (8/8/2016).

Dengan adanya titik terang ini, Menhub Budi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Yogyakarta yang telah proaktif ikut menyelesaikan persoalan tanah untuk Bandara Kulon Progo ini.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo juga menyerahkan perizinan pembangunan Kereta Bandara Kulon Progo. "Kami menyampaikan izin tentang kereta bandara, maka dengan ini dapat ditindaklanjuti dengan perencanaan dan lain sebagainya", jelasnya.

PT Angkasa Pura I telah menyiapkan dana Rp4,146 triliun sebagai ganti rugi tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bandara Kulon Progo, dimana dana tersebut akan segera dibayarkan mulai 22 Agustus 2016.

Menhub meminta agar  PT Angkasa Pura I untuk melakukan pembangunan lebih cepat. Bandara Kulon Progo sendiri ditargetkan dapat beroperasi pada 2019. Budi Karya mengatakan nantinya bandara baru ini akan dapat menampung jumlah penumpang empat kali lipat dibanding Bandara Adisutjipto. Pada tahap pertama, nantinya Bandara ini memiliki kapasitas tampung 15 ribu penumpang dan 28 pesawat berbadan lebar sekelas Boeing 777.

Baca: Jokowi Ingin Bandara Kulon Progo Dibangun Secara Sederhana

Sebelumnya Budi Karya menyempatkan diri meninjau Stasiun Tugu. Selain meninjau sejumlah fasilitas, ia juga berkesempatan menyapa sejumlah calon penumpang KA untuk memperoleh masukan dan saran terkait pelayanan di stasiun kereta api.

"Bagaimana Bu fasilitas kereta api sekarang? Apa saran ibu?," ceritanya saat bertanya kepada salah seorang ibu calon penumpang KA yang kemudian dijawab bahwa fasilitas di Stasiun Tugu sudah baik.

Toilet juga tidak luput dari perhatian Menhub Budi. Menurutnya tingkat pelayanan di Stasiun Tugu sudah baik akan tetapi ia meminta kepada jajaran KAI Stasiun Tugu untuk terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang.


(ven)
Share:

06 August 2016

Ganti rugi lahan Bandara Kulon Progo capai Rp4,08 triliun

Kulon Progo (ANTARA News) - Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan nilai ganti rugi lahan calon lokasi bandara di Kecamatan Temon mencapai Rp4,08 triliun atau melebihi nilai yang ditetapkan PT Angkasa Pura I sebesar Rp1,3 triliun.

"Berdasarkan perhitungan saya, nilai ganti rugi lahan bandara berkisar Rp3,4 triliun, tapi setelah dihitung dan angkanya keluar sebesar Rp4,08 triliun dari alokasi semula Rp1,3 triliun," kata Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat.

Terkait permintaan warga supaya pajak penjualan digratiskan, Hasto mengatakan harga tanah yang ditetapkan oleh tim penilai independen sudah memasukan komponen pajak sehingga nilai ganti rugi yang diterima masyarakat sangat tinggi.

Hasto mengatakan pada saat berkunjung ke calon lokasi bandara beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan nilai ganti rugi sudah memasukan komponen pajak.

"Harapannnya, nilai ganti rugi yang sangat tinggi tidak memberatkan masyarakat ketika harus membayar pajak penjualan," katanya.

Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Pemkab Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Senin (1/8) mengatakan kepastian insentif pajak penjualan tanah untuk bandara menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994.

"Intinya kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum diberikan insentif pajak untuk program yang diselenggarakan pemerintah," kata dia.

Menurut dia, pembangunan bandara merupakan proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan pemerintah, karena asetnya nanti masuk ke PT Angkasa Pura I.

"Oleh karena itu diusulkan revisi PP berbunyi kegiatan untuk kepentingan umum yang akan diselenggarakan oleh pemerintah dan BUMN yang mendapat penunjukan dari pemerintah," kata Triyono.

Ia mengatakan bila Presiden Joko Widodo setuju peraturan pemerintah tersebut direvisi dan ditandatangani maka warga terdampak bandara di Kulon Progo akan mendapat insentif pajak. 

"Kami sudah koordinasikan dengan Kantor Pajak perwakilan DIY, kalau sampai PP tersebut belum ditandatangani, mereka akan tetap menarik pajak penjualan tanah dengan catatan kalau PP ditandatangani maka pajak yang telah dipungut akan dikembalikan," kata dia. 
Editor: B Kunto Wibisono

Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP