30 July 2016
Kulon Progo petakan lokasi-lokasi penopang KSPN Borobudur
Kulon Progo petakan lokasi-lokasi penopang KSPN Borobudur
29 July 2016
40 KK menolak bandara Kulon Progo
27 July 2016
Pola Konsumsi Masyarakat Kulonprogo Kurang Beragam
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pola konsumsi masyarakat Kulonprogo masih dianggap kurang beragam dari aspek jenis pangan serta keseimbangan gizinya. Karena itu dibutuhkan sosialisi untuk merubah pola pikir masyarakat untuk memanfaatkan ragam sumber pangan yang ada di Kulonprogo.
Karena itu, lomba sejenis dianggap perlu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Pasalnya, meski konsumsi beras di Kuloprogo kini hanya mencapai 79,2 kilogram per kapita per tahun namun hal tersebut dirasa masih kurang menyeluruh. Angka tersebut turun dari tahun sbeelumnya yang mencapai 83,09 kilogram per kapita pada tahun sebelumnya.
Kepala KP4K Kulonprogo, Maman Sugiri mengatakan bahwa lomba ini diharapkan juga menjadi kesempatan untuk menghasilkan kuliner khas Kulonprogo yang bisa dijadikan oleh-oleh.
Adapun, lomba tersebut dimenangkan oleh Kecamatan Girimulyo sebagai juara pertama, Kecamatan Kokap sebagai juara kedua, dan Kecamatan Kalibawang sebagai juara ketiga.
PILKADA KULONPROGO Baliho Incumbent Perlu Dibersihkan
Kebutuhan Tahun Pelajaran Baru Memberatkan Warga Miskin
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kulonprogo Naik
KULONPROGO (KRjogja.com) - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kulonprogo naik. kekerasan seksual merupakan kasus yang terbanyak. Data tahun 2014 kekerasan terhadap anak sebanyak 38, dan tahun 2015 terdapat 59 kasus. Sedangkan untuk Januari hingga Juni 2016 sebanyak 18 kasus.
Dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kulonprogo Ernawati Sukeksi, dari 59 kasus tahun 2015 terbanyak kekerasan seksual, diantaranya kekerasan fisik 9 anak, perkosaan 3, kekerasan psikologis 10, pencabulan 25, pelecehan seksual 3, trafficking 3, dan penelantaran 6 anak. "Dari 59 kasus tersebut ada yang ke ranah hukum dan kami mendampingi," katanya, Selasa (26/7/2016).
Tahun 2016, Januari-Juni data yang sampai di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan belum termasuk dari Polres, Dinkes, dan lainnya) 18 kasus, terdiri psikologis 3, kekerasan pencabulan 11, pelecehan seksual 2 anak, penelantaran 1, dan perkosaan 1. Pendataan sebenarnya sudah dilakukan secara online tapi belum banyak yang mengisinya.
"Banyak yang menjadi penyebab kekerasan terhadap anak meningkat, diantaranya perkembangan teknologi gadget, dimana anak belum bisa menyaring positif/negatifnya; melihat kekerasan baik di media maupun dalam keluarganya dan ini dipelajarinya sehingga ada bakat ketika dewasa bisa menjadi pelaku tindak kekerasan," ujarnya.
Pengawasan orang tua kurang optimal, karena terlalu sibuk sehingga kadang lalai terhadap anaknya dan ini mendorong tindak kekerasan yang biasanya dilakukan orang terdekat. (Wid)
Gelombang Tinggi Ancam Jalan Glagah-Congot
KULONPROGO – Gelombang tinggi kembali terjadi di sepanjang pesisir selatan Kulonprogo. Ketinggian gelombang mencapai empat meter dan mengancam terjadinya abrasi.
KULONPROGO - Puluhan petambak udang terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo, Yogyakarta menggelar aksi protes di halaman Balai Desa Palihan, Kecamatan Temon, Selasa 26 Juli 2016.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kemarahan mereka karena tambak mereka tidak mendapat nilai ganti rugi aset sepeser pun berdasarkan hasil kerja tim appraisal. Warga menggelar aksi berdiri di pintu masuk dan halaman balai desa dengan membawa spanduk bernada protes dan tuntutan ganti rugi.
Perwakilan petambak udang, Mujiono Effendi mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena perbedaan perlakuan yang diberikan kepada warga yang berada di tanah berstatus Pakualam Grond (PAG).
"Kenapa penginapan dan hotel diberi ganti rugi, sedangkan kami petambak udang tidak. Kenapa beda?" katanya di sela-sela aksi protes, seperti dikutip dari Harian Jogja, Rabu (27/6/2016).
Selain sejumlah petambak yang sama sekali tidak mendapatkan nilai ganti rugi, ada beberapa petambak yang hanya mendapatkan ganti rugi untuk pohon, kandang dan sumur yang berada di tambak.
Mujiono menambahkan, salah satu petambak mendapatkan ganti rugi Rp200 juta untuk kandang yang berada di lahan tambak, namun tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali untuk tambaknya.
Padahal, paling tidak seorang petambak mengeluarkan dana hingga Rp150 juta sebagai modal awal untuk tiap petak tambak. Diperkirakan, ada 200 petak tambak udang yang dimiliki sekira 70 petambak yang berada di PAG.
Sementara disinggung permasalahan izin pembuatan tambak, Mujiono berdalih, tambak yang dimiliki warga hanya berkisar 2.000 sampai 3.000 meter sehingga tidak harus memiliki izin.
Terlebih lagi, tambak tersebut dimiliki warga dan bukan milik perusahaan sehingga sudah seharusnya mendapatkan ganti rugi. Tambak udang di kawasan tersebut juga sudah berdiri sebelum izin penetapan lokasi (IPL) bandara dikeluarkan.