KULONPROGO, JITUNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo, Yogyakarta, menggelar operasi penertiban tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Progo, tepatnya wilayah Dusun Sawahan dan Nepi di Desa Banaran hingga Dusun Kujon di Desa Kranggan, Kecamatan Galur, Kulonprogo, pada hari Minggu (21/2/16) kemarin.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengungkapkan, setidaknya ada 53 unit alat kelengkapan tambang pasir sedot yang diamankan petugas sebagai barang bukti, diantaranya rangkaian mesin pompa diesel berukuran besar sebanyak 20 unit, yang berukuran kecil 17 unit, dan blower pompa besar 16 unit.
Nanang menjelaskan, operasi penertiban dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang tengah malam. "Sisanya yang belum sempat diangkat sudah dibatasi police line dan dijaga petugas sebelum dilakukan pengangkatan lanjutan," ungkap Nanang kepada media beberapa waktu lalu di Kulonprogo.
Operasi penertiban digelar untuk menegakkan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Maka dari itu, penambangan pasir sedot dilarang karena bisa merusak lingkungan sekitar.
Namun, Nanang mengakui, jika operator maupun pemilik mesin tambang belum ikut tertangkap karena diduga melarikan diri sesaat sebelum tim tiba di lokasi penertiban. "Hanya ada para buruh pengangkut pasir, bukan pemilik atau yang mengoperasikan alat-alat," ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan ditempuh Polres Kulonprogo untuk menangkap pelaku penambangan ilegal, baik melalui identifikasi barang bukti maupun mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan.
Nanang menegaskan, upaya penertiban terhadap praktek penambangan ilegal bakal terus dilakukan di sepanjang bantaran Sungai Progo. "Sebenarnya penindakan juga sudah ada tahun lalu tapi penambang pasir ilegal selalu muncul lagi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kulonprogo, AKP Anton menambahkan, kegiatan penambangan pasir bisa dikatakan ilegal jika tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
"Untuk wilayah abu-abu (perbatasan), ada koordinasi dengan Dinas PUP-ESDM DIY (PUP-ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta), sehingga akan ditindak bersama," tutup Anton.
Penulis : -
Editor : Deni Muhtarudin
http://www.jitunews.com/read/31721/polres-kulonprogo-amankan-53-alat-sedot-pasir-semua-ilegal#ixzz41ACJgLHU
Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengungkapkan, setidaknya ada 53 unit alat kelengkapan tambang pasir sedot yang diamankan petugas sebagai barang bukti, diantaranya rangkaian mesin pompa diesel berukuran besar sebanyak 20 unit, yang berukuran kecil 17 unit, dan blower pompa besar 16 unit.
Nanang menjelaskan, operasi penertiban dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang tengah malam. "Sisanya yang belum sempat diangkat sudah dibatasi police line dan dijaga petugas sebelum dilakukan pengangkatan lanjutan," ungkap Nanang kepada media beberapa waktu lalu di Kulonprogo.
Operasi penertiban digelar untuk menegakkan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Maka dari itu, penambangan pasir sedot dilarang karena bisa merusak lingkungan sekitar.
Namun, Nanang mengakui, jika operator maupun pemilik mesin tambang belum ikut tertangkap karena diduga melarikan diri sesaat sebelum tim tiba di lokasi penertiban. "Hanya ada para buruh pengangkut pasir, bukan pemilik atau yang mengoperasikan alat-alat," ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan ditempuh Polres Kulonprogo untuk menangkap pelaku penambangan ilegal, baik melalui identifikasi barang bukti maupun mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan.
Nanang menegaskan, upaya penertiban terhadap praktek penambangan ilegal bakal terus dilakukan di sepanjang bantaran Sungai Progo. "Sebenarnya penindakan juga sudah ada tahun lalu tapi penambang pasir ilegal selalu muncul lagi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kulonprogo, AKP Anton menambahkan, kegiatan penambangan pasir bisa dikatakan ilegal jika tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
"Untuk wilayah abu-abu (perbatasan), ada koordinasi dengan Dinas PUP-ESDM DIY (PUP-ESDM Daerah Istimewa Yogyakarta), sehingga akan ditindak bersama," tutup Anton.
Penulis : -
Editor : Deni Muhtarudin
http://www.jitunews.com/read/31721/polres-kulonprogo-amankan-53-alat-sedot-pasir-semua-ilegal#ixzz41ACJgLHU