31 August 2016
Kodim 0731 Kulonprogo Gelar Lomba Perjuangan
Kartu Kuning Kini Bisa Diurus di Sekolah
Anak Muda Kurang Berminat Jadi Wiraswasta
Paskibra Kulonprogo Anjangsana ke Jawa Barat
Mina Bayu Lestari Desa Hargomulyo Masuk 3 Besar Nasional
Semangat Gelora Muda Gunung Samudera
30 August 2016
Kerjasama Retribusi Objek Wisata, Bagaimana dengan Asuransi?
Pemkab Kulonprogo semakin serius membahas rintisan pengelolaan melalui kerjasama retribusi bersama sejumlah objek wisata populer di kawasan utara Kulonprogo. Meski demikian, kerjasama ini tidak akan mencakup biaya asuransi.
Pasalnya, kerjasama terkait asuransi antara Pemkab Kulonprogo dan pihak Jasa Raharja sendiri akan berakhir pada tahun 2017 ini. Hal inilah yang membuat Pemkab tak bisa menawarkan jaminan asuransi dalam kerjasama retribusi yang akan dilakukan.
Kuat Tri Utomo, Kepala Seksi Objek dan Sarana Prasarana Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Disparpora) Kulonprogo mengatakan bahwa belum ada pertemuan lebih lanjut guna membahas perihal lanjutan kerjasama dengan pihak penyedia asuransi.
“Masih kita jadwalkan pertemuan kembali agar bisa membahas nilai asuransinya,”ujarnya kepada Harianjogja.com, Senin (29/8/2016).
Selama ini, dana retribusi sejumlah objek wisata di bawah pengelolaan Pemkab mencakup dana sebesar Rp250 untuk polis asuransi. Selain itu, retribusi juga termasuk upah pungut sebesar 25% bagi pengelola dari besaran pungutan.
Pemkab sendiri berencana melakukan rintisan kerjasama dengan tiga objek wisata yakni Kalibiru, Nglinggo dan air terjun Kedung Pedut. Kuat mengatakan bahwa dalam pertemuan selanjutnya dengan pihak penyedia asuransi pihaknya akan secara detail membahas asuransi terkait ketiga objek wisata tersebut. Namun, ia mengkhawatirkan bahwa nominal yang harus dibayarkan untuk setiap tiket cenderung lebih tinggi dari angka biasanya.
Kenaikan nominal ini disebabkan karena resiko wisata di kawasan utara yang cenderung lebih tinggi daripada objek wisata yang selama ini telah dikelola oleh Pemkab. “Kita bahas dulu apakah mau dengan kawasan atas, biasanya wisata atas agak mahal asuransinya,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Kulonprogo sendiri telah menyiapkan sejumlah alternatif perubahan dalam kerjasama tersebut guna memperjelas syarat-syarat asuransi. Hal ini dilakukan berkaca dengan sejumlah peristiwa kecelakaan yang terjadi di objek wisata Kulonprogo.
Sebelumnya, Sarija, pengelola Kedung Pedut mengatakan tidak keberatan jika pemerintah berkomitmen mengelola Kedung Pedut bersama warga. Dia bahkan berharap sistem manajemen obyek wisata yang terletak di Dusun Kembang, Desa Jatimulyo, Girimulyo itu menjadi semakin baik dengan adanya peran pemerintah.
“Kalau memang benar, harus ada kejelasan pengenai pembagian kerja dan kontribusi macam apa yang harus diberikan warga. Kalau bisa jangan membatasi terlalu banyak dan sesuai kemampuan warga,” ucap Sarija.
Partisipasi pemerintah juga diharapkan bisa mendukung pengembangan Kedung Pedut, terutama dari sisi sarana prasana, seperti perbaikan akses jalan atau penambahan dan pemeliharaan wahana wisata.
Namun, semuanya tetap harus tercantum dalam sebuah perjanjian resmi sebagai jaminan kerja sama yang dijalin bakal menguntungkan kedua pihak. Seperti Kalibiru, Kedung Pedut juga dirintis dan dikembangkan masyarakat setempat secara swadaya. Jumlah wisata semakin bertambah berkat promosi via media sosial.
Editor: Nina Atmasari
22 August 2016
SOSIALISASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TAHUN 2016
Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel tersebut, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, yang kita sebut sebagai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
SPIP terdiri atas unsur:
1. Lingkungan pengendalian.
2. Penilaian risiko.
3. Kegiatan pengendalian.
4. Informasi dan komunikasi.
5. Pemantauan pengendalian intern.
Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.
Dalam pelaksanaan SPIP, tentu Kita sebaiknya memiliki prinsip yang secara umum menjadi pedoman, yakni meliputi:
1. Proses yang integral dan menyatu dengan instansi pemerintah atau kegiatan secara terus menerus.
2. Dipengaruhi oleh manusia.
3. Memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan yang mutlak.
4. Diterapkan sesuai dengan kebutuhan ukuran, kompleksitas, sifat, tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Dan sebagai bentuk nyata implementasi SPIP dalam instansi pemerintah, maka perlu ada tahapan/proses, sehingga pelaksanaan dapat dilakukan step by step, antara lain:
Tahapan persiapan pelaksanaan SPIP meliputi:
1. Tahap pemahaman yaitu tahap untuk membangun kesadaran dan menyamakan persepsi tentang SPIP bagi semua pegawai sehingga terbangun komitmenbersama.
2. Tahap pemetaan yaitu diagnosis awal yang dilakukan sebelum penyelenggaraan SPIP untuk mengetahui kondisi sistem pengendalian intern pada instansi pemerintah.
Tahap Pelaksanaan SPIP meliputi:
1. Tahap pembangunan Infrastruktur SPIP yaitu membangun infrastruktur yang perlu dimiliki atau memperbaiki infrastruktur yang ada berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilaksanakan.
2. Tahap internalisasi yaitu suatu proses yang dilakukan agar infrastruktur yang telah ditetapkan menjadi kegiatan operasional sehari-hari dan ditaati oleh seluruh pejabat atau pegawai.
3. Tahap pengembangan berkelanjutan yaitu pengembangan setiap infrastruktur yang diimplementasikan agar tetap dapat memberikan manfaat yang optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Tahap Pelaporan SPIP, yakni dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh satuan tugas yang ditunjuk, berupa laporan evaluasi yang telah dilakukan.
Patut diingat: SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku (soft factor).
Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Daerah tentang SPIP bukan suatu akhir, tapi awal. Oleh karenanya, implementasi SPIP sangat memerlukan komitmen, teladan pimpinan dan niat baik seluruh pejabat dan pegawai instansi pemerintah.
Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan secara umum, antara lain:
1. Memberikan pemahaman yang sama dalam melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS.
2. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, menciptakan aparatur pemersatu bangsa, serta mewujudkan visi dan misi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dan secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan komitmen ASN dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi:
1. Kegiatan yang efektif dan efisien.
2. Laporan keuangan yang dapat diandalkan.
3. Pengamanan asset negara.
4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 1 hari, yakni pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016, bertempat di Gedung Pertemuan Sadewa Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo, dengan komposisi jumlah peserta sebanyak 80 orang, terdiri dari: 22 orang Pejabat Struktural di Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo, 25 Pejabat Struktural di UPTD, serta 33 Kepala SMA/SMK di Kulon Progo.
Adapun penceramah/narasumber/fasilitator kegiatan ini antara lain:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo
2. Tim Narasumber dari BPKP Perwakilan DIY
(materi, secara detil dapat diunduh disini)
6. Pemantauan pengendalian intern
7. Contoh awal penyusunan SPIP
Untuk info lebih lanjut kunjungi: http://pendidikan.kulonprogokab.go.id/article-343-sosialisasi-sistem-pengendalian-intern-pemerintah-spip-tahun-2016.html