Metrotvnews.com, Yogyakarta: Aksi penolakan terhadap rencana pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali berlanjut.
Puluhan warga penolak pembangunan bandara yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) bersama aktivis dan mahasiswa melakukan aksi di gedung DPRD DIY, Kamis (5/11/2015).
Tak hanya berorasi, mereka juga menunjukkan ratusan dokumen salinan, baik itu sertifikat tanah, KK, dan KTP warga yang terancam terdampak pembangunan bandara. Setidaknya, dokumen yang mereka bawa, di antaranya 223 sertifikat tanah, 213 KK, dan 399 KTP.
"Ini baru sebagian masyarakat Glagah (Kecamatan Temon). Masih ada warga desa lain yang terdampak, seperti Jangkaran, Sindutan, Tibonrejo, dan Palihan. Ada sekitar 9.500 jiwa yang terdampak," ujar Ketua WTT, Martono.
Martono menegaskan pihaknya tetap menolak rencana pembangunan bandara. Pihaknya meminta pemerintah mencabut Perda RTRW Kabupaten Kulon Progo Nomor 1/2012. Selain itu, ia mendesak Pemerintah DIY mencabut SK Gubernur 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bandara.
"Kami menolak pembangunan bandara. Lahan lokasi pembangunan bandara merupakan lahan produktif," kata dia.
Massa aksi sebelumnya mengehendaki untuk audiensi dengan anggota DPRD DIY. Namun, permohonan audiensi itu tak bisa terlaksana lantaran surat permohonan tak mendapat disposisi.
Terpisah, Bupati Kabupaten Kulon Progo, Hasto Wardoyo mengatakan tetap melanjutkan pembangunan bandara. Rencananya, 9 November akan melakukan sosialisasi untuk memetakan bidang tanah pembangunan bandara.
Ia meminta masyarakat yang tidak sepakat dengan rencana pembangunan bandara tidak melakukan tindakan-tindakan ilegal. Menurutnya, tindakan melanjutkan rencana pembangunan bandara sudah sesuai dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi IPL Pembangunan Bandarta.
"Jika tidak ingin diukur, tidak melakukan tindakkan yang tidak baik. Proses sudah jalan," kata dia. (san)
SAN