Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


17 November 2014

Pilkadus di Kulonprogo Tak Lagi Coblosan, Diganti Tes Tertulis

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemilihan kepala dusun (Kadus) di wilayah
Kabupaten Kulonprogo bakal dilakukan melalui mekanisme tes tertulis.
Mekanisme ini ditempuh untuk menyesuaikan dinamika masyarakat dan
peraturan yang baru.
Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo, memaparkan sebelumnya, pemilihan
kepala dusun dilakukan melalui pemilihan langsung atau coblosan dan
akan diubah pada proses mendatang.
Tujuan pengubahan mekanisme pemilihan kadus adalah untuk
mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, mengingat pada tahun
mendatang desa mendapat gelontoran dana Rp1 miliar dari pemerintah
Pusat dan ratusan juta rupiah dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

"Oleh karena itu, kami membuat Rancangan Peraturan Daerah [Raperda]
yang baru tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa mengingat Perda
Kabupaten No.7/2010 tidak sejalan dengan Undang-Undang No.6/2014,"
jelasnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Jumat (14/11/2014) sore.
Diuraikannya, beberapa kebijakan baru dalam rapeda ini, meliputi,
perubahan dan penambahan persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi
perangkat desa, pengisian kepala dusun melalui rekomendasi tertulis,
serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui
rekomendasi tertulis dari camat.
Ia menyebutkan, perangkat desa yang dimaksud dalam raperda, yakni,
sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun, dan staf.
Sutedjo menuturkan, untuk sekretaris desa yang berstatus sebagai PNS
tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara, jabatan sekretaris desa yang kosong dilakukan pengisian
melalui mekanisme tes tertulis.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive