19 February 2016
Konflik Agama di Kulonprogo Mungkin Terjadi, Ini Pemicunya
Ekspor Udang Vaname Ditolak Meksiko, Kulonprogo Lacak Penyebabnya
Cegah DBD, Manfaatkan Drainase untuk Pelihara Ikan
11 January 2016
Hasto Dukung Gerakan Ekonomi NU Kulonprogo
KULONPROGO – Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo meluncurkan Gerakan Ekonomi Nahdlatul Ulama Kulonprogo di Kantor NU Kulonprogo, Kedunggong, Wates, kemarin (10/1). Launching ditandai pengguntingan pita dan pelepasan balon.
Gerakan ini dipercaya akan menjadi wadah generasi muda NU untuk mencintai NU dan berkiprah menyambut megaproyek di Kulonprogo. Gerakan Ekonomi NU ini dimotori para generasi muda yang tergabung dalam Himpunan Santri Indonesia (Hipsi).
"Hipsi sendiri lahir dan telah menjadi lembaga resmi NU dari pusat yang diteruskan di tingkat wilayah dan cabang. Di Kulonprogo sudah hadir sejak beberapa bulan lalu. Banyak anggota yang sudah memiliki usaha dan rutin menggelar diskusi," terang Ketua Hipsi Suharyanto Waskito.
Para santri NU ini juga siap menyambut megaproyek di Kulonprogo. Mereka akan selalu mendukung program bela dan beli Kulonprogo dengan mengusung bisnis berjamaah. Sebab, banyak potensi NU yang mandiri, yang harus dikelola secara bersama.
Wakil PCNU Kulonprogo Wasiludin memberikan apresiasi atas gerakan ekonomi para santri. Ini menjadi modal bagi rakyat untuk aktif dalam menyambut megaproyek. "Jangan sampai kehadiran bandara, pelabuhan dan industri, hanya akan menjadikan masyarakat sebagai penonton. Gerakan seperti ini akan menyelamatkan NU dan generasi muda," terangnya.
Hasto mengakui kepemimpinan Gus Dur yang berhasil memajukan ekonomi pesantren dengan sangat luar biasa. Ekonomi berbasis kerakyatan memang harus terus dikembangkan. Salah satunya dengan membangun mental dan ideologi.
"Melawan produk asing saat MEA diberlakukan sangat sulit. Maka butuh ideologi, batik gebleg renteng misalnya, akan menjadi gerakan membangun ideologi dan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Acara dipungkasi dengan tausiyah oleh KH Yusuf Chudori (Gus Yusuf) dari Tegalrejo, Magelang. Menurutnya, Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan kegiatan berdagang. Hal inilah yang perlu diikuti para santri untuk bisa berkembang. (tom/laz/ong)
Ini 3 Area Rawan Laka Lantas
Kaposko Operasi Lilin 2015 Polres Kulonprogo, Iptu Wiyana menyampaikan laka lantas paling banyak terjadi masih di area jalan provinsi yakni daerah Sentolo, Temon, dan Jl. Daendels.
"Paling sering di daerah Sentolo, mungkin karena jalannya lurus,halus jadi membuat konsentrasinya berkurang," ujar pria yang juga Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Kaurmintu) ini Minggu (10/1/2016)
Ia menambahkan jika Sentolo sendiri merupaka titik tengah perjalanan antara Jogja dan Wates.
"Mungkin karena sudah lelah juga,mengantuk,kewaspadaan jadi kurang," ujar Wiyana.
Berdasarkan hal inilah maka Wiyana mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengetahuan berlalu lintas
"Bukan sekadar bisa tarik gas lalu naik motor," jelas Wiyana.
Laka lantas ini umumnya merupakan buah dari pelanggaran-pelanggaran lainnya yakni tidak mengenakan helm atau ketidaan surat izin berkendara.
Sebelumnya Kanit Yasa, Iptu Prio menyatakan bahwa Operasi Lilin 2015 disiagakan di titik-titik rawan ramai,macet dan kecelakaan lalu lintas. Selain daerah rawan, Polres Kulonprogo juga mengerahkan personil di daerah-daerah wisata. Hal ini untuk mengantisipasi tren peningkatan wisata Kulonprogo yang makin meningkat.
Polres Kulonprogo sendiri mengerahkan total 245 personil dari berbagai satgas. Jumlah personil ini juga didukung oleh personil dari polsek sekitar.
"Prinsipnya memadai jadi kami kerahkan semua dan sesuai kebutuhan " jelas Prio.
Puro Pakualaman Akan Terapkan Community Development untuk PA Ground di Kulonprogo
Pemkab Kulonprogo Berencana Buka Jalur Baru Antara Calon Bandara Kulonprogo - Magelang
28 December 2015
Warga Pesisir Kulonprogo Tolak Sertifikasi Tanah Paku Alaman
Mereka adalah Suparno, Kamiyo, Suparmin, merasa terancam dengan langkah Kadipaten Paku Alaman yang mencoba mensertifikasi lahan pertanian garapan warga.
Lahan-lahan garapan tiga warga itu seluas total 540.434 meter persegi dengan rincian lahan garapan Suparno seluas 1535 m2 dan 4980 m2, lahan garapan Kamiyo seluas 2.330 m2, dan lahan garapan Suparmin seluas 3.578 m2.
Warga merasa terancam karena Paku Alaman mengklaim lahan itu masuk dalam Paku Alaman Ground (PAG).
"Orang-orang suruhan Paku Alam meminta kami meninggalkan tanah garapan. Bahkan kini mereka membuat tembok di sekeliling lahan hingga kami tidak bisa masuk. Padahal kami telah garap lahan secara turun-temurun sejak nenek moyang," kata Suparno, di kantor LBH Yogyakarta, kemarin.
Diungkapkannya, sejak tahun 2014 Kadipaten Paku Alaman memang sudah memberikan tiga kali somasi kepada warga agar meninggalkan lahan itu. Namun warga bergeming karena tidak berniat untuk menjual ataupun menukarnya.
Tiba-tiba saja akhir 2015 ini Paku Alaman mendaftarakan lahan-lahan itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo untuk memperoleh sertifikat hak.
Tokoh Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo Sumanto menyayangkan Pemkab Kulonprogo dan BPN yang justru memuluskan niatan Paku Alaman untuk melakukan sertifikasi tanah padahal dengan jelas ada penolakan keras dari warga.
Dia menduga rencana sertifikasi tanah itu hanya untuk kegiatan tambang pasir besi.
"Sudah jelas untuk eksplorasi pasir besi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Susah payah warga mengubah tanah ini menjadi lahan pertanian produktif, kini mau dirusak dengan tambang," ujarnya.
Kuasa hukum warga Karangwuni dari LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah mengatakan apa yang dilakukan Kadipaten Paku Alaman jelas sebagai upaya mengejar prasayarat usaha tambang yang mendesak ruang hidup para petani dan berpotensi merusak lingkungan hidup.
Sejak tahun 2006, LBH Yogyakarta dan pemerhati lingkungan sudah menolak rencana tambang pasir besi di wilayah itu. Kini Kadipaten Paku Alaman menggunakan cara baru dengan mengatasnamakan Undang-Undang (UU) Keistimewaan untuk mengusir para petani.
Meski UU Keistimewaan No 13/2012 memiliki kekhususan soal pengaturan tanah, tetapi tidak secara otomatis seluruh lahan atau tanah di DIY bisa diklaim menjadi tanah Kasultanan atau tanah Kadipaten Paku Alaman.
LBH menilai bahwa tindakan Pemkab Kulonprogo dan BPN memfasilitasi pandaftaran PAG yang diajukan Kadipaten Paku Alaman tidak dapat dibenarkan.
"Sampai saat ini Perdais yang mengatur pertanahan belum disahkan," katanya.
Apalagi fakta sejak tahun 1984, di DIY telah diberlakukan secara penuh UU Pokok Agraria (UU PA) dengan Kepres Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Penuh UU PA di DIY yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri Nomor 66 Tahun 1984 yang jelas-jelas telah mengakhiri rezim tanah-tanah Swapraja.
"Jika tindakan-tindakan sepihak dengan mendaftarkan tanah-tanah warga sebagai PAG tetap dilakukan, maka potensi pelanggaran hak-hak ekonomi sosial budaya sangat besar terjadi," pungkasnya.
(nag)