TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paku Alam Ground (PAG) yang sebagian besar dijual oleh Puro Pakualaman untuk pembangunan bandara di Kulonprogo, diminta oleh kubu Anglingkusumo untuk dipertanggungjawabkan.
Sebab penjualan tanah tersebut disinyalir melanggar ketentuan hukum, baik pidana maupun perdata.
Menanggapi itu, Penghageng Urusan Pambudidaya Puro Pakualaman, KPH Kusumo Parasto mengatakan, penjualan tanah untuk pembangunan bandara di Kulonprogo tak melanggar hukum.
Terlebih pembangunan itu merupakan proyek negara dan untuk kemaslahatan masyarakat umum.
"Kalau PAG yang dijual untuk pembangunan bandara karena aturannya begitu. Lagipula kan ini proyek pemerintah dan bukan untuk memperkaya salah satu pihak saja," ucap Kusumo Parasto, Minggu (10/1/2016).
Pun saat pihaknya telah menerima uang dari penjualan PAG di Kulonprogo, lanjut dia, nantinya keluarga besar Puro Pakualaman akan dipanggil untuk membahas terkait penggunaan uang tersebut. Sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Puro Pakualaman yang kini telah berbadan hukum harus menata asetnya dengan baik.
Namun demikian, Kusumo Parasto mengaku bahwa Puro Pakualaman sudah memiliki konsep pemanfaatan uang dari penjualan PAG tersebut. Dikatakannya, Puro Pakualaman ingin mengalihkan pemanfaatan asetnya untuk masyarakat dalam bentuk lain. Tetapi tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
"Sekarang ini kita, Puro Pakualaman dan Keraton Yogyakarta dihargai masyarakat dalam tanda petik. Ada hubungan dnegan tanah. Kalau tanah hilang, konstruksinya jadi repot. Maka harus kita alihkan dalam bentuk lain," ujarnya.
Adapun pemanfaatan bentuk lain yang dia maksudkan seperti konsep community development di Thailand. Kusumo Parasto mencontohkan, nantinya Puro Pakualaman memberi benih pohon jati ke masyarakat, kemudian saat dijual dilakukan bagi hasil. Menurutnya cara ini akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Kalau kita narik pajak dari tanah Pakualaman kan kecil-kecil. Lagian kasihan kalau ditarik pajak. Nanti kita akan lebih ke sistem bagi hasil, model-model begitu harus dilakukan. Masyarakat dapat, kita juga dapat," jelas Kusumo Parasto.
Istri dari Penghageng Kawedanan Kadipaten Puro Pakualaman versi Anglingkusumo, BRAy Wijoyokusumo berharap, penjualan PAG untuk pembangunan bandara di Kulonprogo harus dipertanggungjawabkan kepada keluarga.
Sebab tanah tersebut merupakan warisan leluhur.
"Harus dipertanggungjawabkan kepada keluarga meski sekarang sudah bergelar Paku Alam X. Ini amanah leluhur, bukan main-main," pesannya. (*)