KULONPROGO ( KRjogja.com)- Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 Kabupaten
Kulonprogo diusulkan Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG(K)
kepada Gubernur DIY sebesar Rp 1.138.000. Usulan angka tersebut lebih
tinggi dari enam usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kulonprogo,
karena telah memperhitungkan faktor inflasi yang akan terjadi.
Menurut Hasto, yang diusulkan dikombinasikan inflasi dan regresi.
"Angka ini telah mengakomodir baik kepentingan pekerja ataupun
pengusaha, karena sebelum diusulkan ke bupati telah dibahas di Dewan
Pengupahan. Namun belum dimasukkan faktor inflasi, yang menggunakan
rumus regresi angkanya Rp 1.112.000. Pengusaha pasti tidak keberatan
sebab inflasinya dihitung 3 persen. Dimungkinkan tertinggi Kota,
Sleman, Bantul, dan Kulonprogo nomor empat,"kata Hasto, Kamis
(23/10/2014).
Hasto menambahkan bila disepakati berubah di tingkat Gubernur DIY
diprediksi angka paling tinggi, dan setelah dimasukkan tiga faktor
termasuk inflasi, maka ya sekitar Rp 1.150.000 atau Rp
1.160.000.(Wid)
Kulonprogo diusulkan Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG(K)
kepada Gubernur DIY sebesar Rp 1.138.000. Usulan angka tersebut lebih
tinggi dari enam usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kulonprogo,
karena telah memperhitungkan faktor inflasi yang akan terjadi.
Menurut Hasto, yang diusulkan dikombinasikan inflasi dan regresi.
"Angka ini telah mengakomodir baik kepentingan pekerja ataupun
pengusaha, karena sebelum diusulkan ke bupati telah dibahas di Dewan
Pengupahan. Namun belum dimasukkan faktor inflasi, yang menggunakan
rumus regresi angkanya Rp 1.112.000. Pengusaha pasti tidak keberatan
sebab inflasinya dihitung 3 persen. Dimungkinkan tertinggi Kota,
Sleman, Bantul, dan Kulonprogo nomor empat,"kata Hasto, Kamis
(23/10/2014).
Hasto menambahkan bila disepakati berubah di tingkat Gubernur DIY
diprediksi angka paling tinggi, dan setelah dimasukkan tiga faktor
termasuk inflasi, maka ya sekitar Rp 1.150.000 atau Rp
1.160.000.(Wid)