Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


08 April 2019

20 Desa di Kulonprogo Bakal Terima Bantuan Bandwidth

 

Ilustrasi internet - Bisnis.com
08 April 2019 11:07 WIB Jalu Rahman Dewantara KulonprogoShare :



Harianjogja.com, WATES--Masih adanya area blank spot dikhawatirkan menjadi kendala program pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh desa di Kulonprogo. Menyikapi hal itu, sebanyak 20 kantor pemerintah desa dari total 87 desa di Kulonprogo akan mendapat bantuan bandwidth.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulonprogo, Heri Darmawan mengatakan pemberian bantuan akan dilakukan tahun ini. Bantuan diberikan Diskominfo DIY lewat dana keistimewaan. Nantinya seluruh desa akan mendapat bantuan serupa tapi pelaksanaannya tahun depan.

"Rencananya akan menyeluruh di semua desa, untuk tahun ini prioritasnya desa-desa yang ada di kawasan blank spot," kata Heri, Senin (8/4/2019).

Dia mengatakan beberapa kantor pemerintah desa sebenarnya telah memiliki jaringan internet. Bahkan jangkauannya sampai ke tingkat dusun. Namun demikian bantuan ini tetap diberikan kepada seluruh desa untuk menyukseskan program PPID.

Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kulonprogo, Heri Widada, mengatakan program PPID desa tidak akan optimal jika pemerintah desa masih terkendala jaringan internet. "Maka dari itu perlu ditunjang internet yang baik agar pengelolaan PPID bisa berjalan," kata Heri.

Program PPID desa di Kulonprogo telah digencarkan sejak awal 2019. Bulan ini seluruh pemerintah desa diharuskan menyelesaikan dasar hukum berupa surat keputusan (SK) kepala desa soal pembentukan PPID. Setelah SK rampung pemerintah desa akan diberi pembinaan tentang SOP dan pengelolaan konten website desa.

Tahapan ini dimungkinkan memakan waktu yang panjang, sehingga Diskominfo Kulonprogo belum memiliki target kapan PPID bisa digunakan sepenuhnya. "Karena memang tujuan pertama kami agar pemerintah desa punya dasar hukum dulu, kalau sudah menyeluruh nanti bertahap hingga ke pengoperasian," kata Heri.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive