Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo membuka posko aduan
Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hari H plus Lebaran untuk
mengantisipasi bila ada aduan dari tenaga kerja yang tidak menerima
THR sesuai ketentuan waktu atau haknya.
Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kulonprogo Totok
Pribadi, Senin (7/7/2014) mengatakan meski setiap tahunnya posko ini
dibuka, belum ada laporan dari tenaga kerja terkait pemberian
tunjangan dan lain sebagainya.
Adapun sanksi yang diberikan bila ada perusahaan yang melakukan
pelanggaran, juga masih terbatas teguran.
Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Harjanto
menambahkan pembayaran THR berlaku untuk semua tenaga kerja di seluruh
perusahaan yang ada di Kulonprogo.
Dari 287 perusahaan, di antaranya terdiri dari perusahaan skala kecil
hingga skala besar. Adapun jumlah tenaga kerja yang berhak menerima
THR tercatat mencapai 8.768 orang.
Pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum
hari H Lebaran.
"Kriteria pembayaran untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu
tahun THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji. Sedangkan yang
belum setahun, dihitung proporsional," jelas Harjanto.
Editor: Nina Atmasari
08 July 2014
Home »
Arsip berita kulonprogo
» Tenaga Kerja Tak Peroleh THR sesuai Aturan, Lapor ke Posko Ini