TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebuah pabrik pemecah batu (stone crusher) di Pedukuhan Dukuh, Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan dikeluhkan masyarakat telah menimbulkan polusi udara dan suara.
Pabrik tersebut juga diduga tidak berizin.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sudah menerima aduan dari dua perusahaan industri perlengkapan pakaian dari kulit yang berada di sebelah stone crusher tersebut.
Mereka mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari pabrik pemecah batu itu telah mengganggu aktivitas karyawan dan produksinya.
Atas laporan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Arief Prastowo menyatakan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Rencananya, pada pekan ini pihaknya akan turun ke lapangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) untuk mengeceknya.
'Rencananya, Kamis (24/1/2019) atau Jumat (25/1/2019) kami akan cek lapangan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan," jelas Arief pada Tribunjogja.com, Selasa (22/1/2019).
Dijelaskan, kedua perusahaan yang mengadu itu mengeluhkan Konsentrasi karyawan yang terganggu suara bising dan getaran stone crusher dan hal itu dikhawatirkan bisa berakibat kecelakaan kerja.
Debu hasil operasional penggilingan batu juga cukup menganggu aktivitas produksi karena membikin pernapasan sesak dan menempel di bahan produksi yang berujung pada turunnya kualitas.
Dugaan ilegalnya pabrik pemecah batu itu lalu muncul karena lokasi berdirinya berada di dalam kawasan peruntukan industri.
Kepala DPMPT Kulon Progo, Agung Kurniawan mengatakan adanya kegiatan usaha penambangan maupun pemecah batu di dalam kawasan industri jelas melanggar peraturan mengingat peruntukannya hanya bagi kegiata usaha ramah lingkungan dan bebas polutan.
"Maka itu harus dilakukan penindakan sesuai prosedur,"kata dia.(*)