Kulon Progo, Daerah Istimekawa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah
pusat mempermudah nelayan mendapatkan grossakte dan buku kapal untuk
legalitas melaut.
Penjabat Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kulon
Progo Sudarna di Kulon Progo, Minggu (4/10/2015) mengatakan, grossakte
yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan buku kapal
diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Selama ini, nelayan, khususnya di Kulon Progo, kesulitan mendapatkan
grossakte dan buku kapal karena prosedurnya sangat sulit hingga ke
pusat," kata Sudarna.
Sudarna mengatakan kapal Inka Mina bantuan dari pemerintah pusat,
hingga saat ini belum memiliki grossakte dan buku kapal. Sehingga,
nelayan yang melaut tidak membawa perlengkapan melaut dapat dimaklumi.
Pihaknya pun sudah memfasilitasi dengan berbagai upaya, namun belum
ada kejelasan kapan penerbitan grossakte dan buku kapal. Penerbitan
grossakte dan buku kapal disesuaikan antara pengusaha dan nelayan
kecil.
"Nelayan Kulon Progo itu mayoritas petani, kami sudah bersyukur mereka
mau menjadi nelayan dan diikutkan dalam berbagai kegiatan pelatihan.
Kalau ada kasus seperti ini, nelayan ditangkap karena tidak membawa
perlengkapan perizinan, mereka pasti takut," ucapnya.
Aparat penegak hukum,kata Sudarna, harus dapat memaklumi soal
perizinan. Menurutnya, tidak sepenuhnya menjadi kesalahan nelayan
kalau mereka tidak memiliki izin. Kasus penangkapan nelayan dari Jawa
Tengah dan Jawa Timur saat membongkar ikan di Pelabuhan Sadeng, Gunung
Kidul, menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak.
"Kasus seperti ini belum pernah menimpa nelayan Kulon Progo, namun
kami belajar dari penangkapan nelayan oleh Polisi Air (Polair) Polda
DIY di Gunung Kidul," ujarnya.
Selain grossakte dan buku kapal, lanjut Sudarna, nelayan harus
memiliki izin lain yakni ankapin dan adkapin. Ankapin harus dimiliki
seorang nahkoda dan adkapin harus dimiliki teknisi kapal. Untuk
mendapatkan surat tersebut, nelayan harus mengikuti pelatihan atau
diklat secara rutin yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis KKP.
"Setelah mereka mengikuti diklat dan sudah profesional, maka nelayan
bisa mendapatkan sertifikat adkapin dan ankapin," katanya.
Sementara itu, Salah seorang nelayan Karangwuni, Kecamatan Wates,
Affandi (56) mengatakan, ia tidak memiliki adkapin atau ankapin,
karena dirinya hanya mengoperasikan kapal motor tempel.
"Kami berharap dapat memilikinya, sehingga saat pelabuhan beroperasi
dapat melaut dengan kapal lima grosston," katanya. (Wilujeng
Kharisma/A-147)***