Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


23 May 2015

Pembangunan Taman Budaya Kulonprogo Segera Dimulai Kembali

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Proyek fisik bersumber dana keistimewaan
berupa pembangunan taman budaya di Kulonprogo kembali dilanjutkan.
Setelah penyelesaian tahap pertama sempat molor, tahap kedua dengan
nilai pagu Rp 10,2 miliar diperkirakan akan dimulai pekan depan.
Kabid Ciptakarya Dinas Pekerjaan umum (DPU), Zahrom Asurawan, Jumat
(22/5/2015), mengatakan lelang proyek tersebut telah selesai. Nilai
kontrak proyek tersebut menurutnya sekitar Rp 9 miliar dari nilai
pagu.
"Hari ini terbit surat perintah penunjukan pemenang barang dan jasa.
Nanti trus kontrak, lalu keluar SPK (Surat Perintah Kerja) dan rapat
konstruksi," kata Zahrom, Jumat (22/5/2015).
Pada tahap ini, pembangunan akan menyelesaikan gedung auditorium.
Gedung yang dimaksud berupa gedung teater tertutup. Pengerjaan sampai
selesai tahap dua diperkirakan hingga Desember 2015. Sementara, bagian
fasilitas di lingkungan sekitarnya akan dilanjutkan pada 2016.
"Jadi pengerjaan sekitar tujuh bulan sampai selesai Desember nanti," lanjutnya.
Saat ini progres pembangunan taman budaya yang dikerjakan tahun lalu
baru berupa pondasi. Pembangunan senilai Rp 3 miliar pada 2014
tersebut sempat molor penyelesaiannya. Zahrom mengatakan akan
mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang "Kami akan gelar
rapat evaluasi sepekan sekali mulai dari kontraktor sampai pengawasan"
katanya.
Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinbudparpora Kulonprogo, Joko Mursito,
membenarkan pada 2015 ini pembangunan fokus pada penyelesaian gedung
auditorium. Gedung itu menurutnya berfungsi sebagai gedung pertunjukan
atau teater untuk memfasilitasi para seniman di Kulonprogo.
"Selama ini kan Kulonprogo belum punya gedung seperti ini. Jadi ini
dinantikan. Kami akan menonjolkan karakter Kulonprogo pada
konstruksinya," kata Joko.
Gedung tersebut menurutnya akan memiliki kapasitas 1.500 penonton.
Selain gedung teater indoor, menurutnya, proyek di atas lahan seluas
4,25 hektare itu juga akan dilengkapi dengan pendopo dan ruang
pertunjukkan terbuka. Joko menegaskan, taman budaya tersebut akan
dapat dimanfaatkan paling cepat pada 2017.(*)
Share:

Kawasan Industri Kulonprogo Berpotensi Serap 720 Ribu Tenaga Kerja

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Kawasan industri yang telah ditetapkan
Pemkab Kulonprogo seluas 800 hektare di wilayah Kecamatan Sentolo,
diperkirakan bakal menyerap banyak tenaga kerja. Jika semua perusahaan
berdiri di lahan seluas itu, diprediksi penyerapannya mencapai 720
ribu tenaga kerja.
Kabid Penanaman Modal Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
(BPMPT) Kulonprogo, Robby Ampera, mengatakan saat ini sudah ada
perusahaan pengembang kawasan industri yang berminat mengelola kawasan
tersebut.
"Ada dua perusahaan yang menyatakan siap di lahan 170 hektare. Kalau
seluas itu saja terealisasi diperkirakan serapan tenaga kerjanya sudah
bisa mencapai 120 ribu pekerja. Kalau optimal 800 hektare serapannya
720 ribu tenaga kerja," kata Roby, Jumat (22/5/2015).
Kawasan industri di Sentolo, menurutnya, bakal menjadi kawasan
industri terbesar di DIY. Lokasi kawasan tersebut cukup strategis.
Selain mempercepat pertumbuhan ekonomi, keberadaannya juga bakal
menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Selain di kawasan industri, saat ini penyerapan tenaga kerja dari
perusahaan di Kulonprogo yang telah beroperasi juga cukup banyak. Dia
menyebut setidaknya seribu pekerja terserap di perusahaan, antara lain
pabrik wig.
Serapan itu sebenarnya dianggap belum optimal. Pasalnya, kapasitas
produksi pabrik tersebut diperkirakan membutuhkan tenaga kerja
6.000-an orang. Sebab itu, menurutnya, sebenarnya keberadaan pabrik
itu masih berpotensi menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.
"Saat ini ada lagi perusahaan yang sudah menerima izin prinsip. Itu
saja sudah berkontribusi sekitar 1.600 pekerja," lanjutnya.(*)
Share:

Pembebasan Lahan Bandara Kulon Progo Sudah Tuntas 90%

Liputan6.com, Bogor -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry
Mursyidan Baldan mendukung penuh rencana Kementerian Perhubungan yang
akan memindahkan Bandar Udara (Bandara) Internasional Adisucipto,
Yogyakarta dan membangun bandara baru di wilayah Kulon Progo.
Dirinya mengatakan bahwa kondisi Bandara Adisucipto sudah tidak layak,
untuk itu perlu dipindahkan ke daerah Kulon Progo. Bahkan menurut
perpanjangan landasan Bandara Adisucipto tak mungkin dilakukan karena
sekitarnya penuh pemukiman penduduk.
"Kulon Progo memang sudah ditentukan karena layak dan mengurangi
kemacetan lalu lintas," kata dia saat ditemui usai membuka acara
Executive Dialogue, dengan tema Peran Planner dalam perencanaan,
implementasi dan pengendalian Tata Ruang, di Balaikota Bogor, Jumat
(22/5/2015).
Dalam rencana bandara baru di Kulon Progo tersebut, lanjut dia, proses
pembebasan lahan milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan
bandara sudah mencapai 90 persen.
"Memang ada beberapa yang masih bertahan namun keseluruhan pembebasan
tanahnya malah sudah ada sekitar 90 persen," tegas dia.
Ferry menuturkan, memang beberapa waktu lalu sempat terjadi aksi unjuk
rasa yang dilakukan warga Kulon Progo. Di mana warga meminta tambahan
waktu dan harga tanah, agar sepakat.
Pembangunan bandara Kulon Progo rencananya akan menggantikan Bandara
Adisucipto, merupakan bandara Internasional yang memiliki fasilitas
terminal.
Bandara tersebut dibangun dengan luas 106.500 meter persegi dan dapat
menampung sekitar 10 juta orang penumpang pertahun. Dan memiliki
hanggar dengan 371.125 meter persegi yang dapat menampung 28 unit
pesawat itu selesai tahun 2019.
(Bima Firmansyah/Ndw)
Share:

21 May 2015

TARI TRADISIONAL : Panjidur Langen Kridotomo, Simbol Semangat Juang Generasi Muda

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tari Panjidur Langen Kridotomo memeriahkan
peringatan hari kebangkitan nasional tahun 2015 di Alun-Alun Wates,
Kulonprogo, Rabu (20/5/2015). Tarian andalan Kecamatan Nanggulan
tersebut dimainkan sebelum upacara dimulai pagi itu.
Tari Panjidur Langen Kridotomo dipentaskan oleh 20 orang penari asal
Dusun Jambon, Desa Donomulyo, Nanggulan.
"Kami cuma berlatih selama tiga hari karena pemberitahuan untuk
memeriahkan upacara ini juga mendadak," kata sang pelatih tari, Suhari
Ratmoko.
Tabuhan jidor bersama rebana dan beberapa alat musik lainnya
mengiringi para penari laki-laki berkostum ala prajurit Jawa.
"Ini selaras dengan hari kebangkitan nasional. Tari Panjidur Langen
Kridotomo menggambarkan semangat juang anak muda yang harus ikut
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," papar Suhari.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengatakan, peringatan
hari kebangkitan nasional diharapkan mampu mengangkat kembali nilai
kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Rasa bangsa dan cinta
tanah air harus dijunjung tinggi demi menghadapi segala tantangan.
Menurut Sutedjo, jiwa nasionalisme merupakan landangan dasar yang
harus dipelihara dan dikuatkan dalam melaksanakan berbagai program
pembangunan.
"Kita dituntut menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mempererat
persaudaraan untuk mempercepat terwujudnya bangsa yang maju dan
sejahtera," paparnya.
Sutedjo menambahkan pembangunan mental dan karakter bangsa masih
menjadi salah satu prioritas dalam program pembangunan Indonesia.
"Pembangunan mental dan karakter tidak cukup hanya di jajaran
birokrasi pemerintah, melainkan juga seluruh komponen masyarakat,"
ujar Sutedjo menegaskan.
Peringatan hari kebangkitan nasional juga bisa dijadikan momen
mengenang kembali semangat perjuangan para pendiri bangsa. Semangat
yang seakan tidak pernah padam itu diharapkan menjadi motivasi bagi
masyarakat saat ini. Meski demikian, kebangkitan nasional harus
diwujudkan dalam kerja nyata.
"Buka sekadar pengembangan wacana, kita juga harus bekerja lebih
keras," kata Sutedjo.
Upacara peringatan hari kebangkitan nasional diikuti berbagai kalangan
masyarakat di Kulonprogo. Di antaranya anggota forum komunikasi
pimpinan
daerah (Forkompinda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TNI
dan Polri, serta ratusan mahasiswa dan pelajar.
Share:

Komnas HAM Temukan Pelanggaran dalam Pembangunan Bandara Kulon Progo

Kulon Progo, HanTer -Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menemukan pelanggaran terhadap hak warga atas informasi
dan banyak ketidakterbukaan dalam perencanaan pembangunan bandara di
Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Dianto Bachriardi di Kulon
Progo, Rabu (20/5), mengatakan berdasarkan temuan sementara, pihaknya
melihat ada hak-hak warga terkena dampak rencana bandara, khususnya
hak untuk mendapat informasi yang tidak dipenuhi oleh negara.
"Pihak yang bertanggung jawab terkait rencana pembangunan bandara,
baik Pemkab Kulon Progo, PT Angkasa Pura I, maupun Kementerian
Perhubungan," katanya.
Ia mengatakan kesimpulan sementara itu, setelah pihaknya bertemu
dengan warga penolak rencana bandara yang tergabung dalam Wahana Tri
Tunggal dan Pemkab Kulon Progo.
"Proyek ini akan mengambil tanah-tanah mereka dan warga yang
menggantungkan hidupnya pada tanah-tanah itu tidak mendapat kejelasan
mengenai masa depan mereka. Itu sebetulnya hak-hak mereka atas
informasi sudah terlanggar," kata Dianto.
Selain itu, Komnas HAM menemukan banyak ketidakterbukaan selama
proses persiapan pembangunan bandara, baik dalam tahap sosialisasi
maupun konsultasi publik.
"Hal ini kemudian membuat warga juga merasa ada intimidasi dalam
proses pemberian persetujuan rencana pembangunan bandara," kata dia.
Dia mengatakan rencananya Komnas HAM akan memanggil PT Angkasa Pura I
dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang paling berkepentingan
dengan pembangunan bandara di Kulon Progo.
"Selanjutnya Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada
pihak-pihak terkait, agar untuk lebih menghargai hak-hak warga yang
akan terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung. Langkah
Komnas HAM juga sebagai tindak lanjut atas temuan-temuan di lapangan,"
katanya.
Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) Kelik Martono mengatakan pihaknya
telah bertemu dengan Komnas HAM pada Rabu (19/5).
Pihaknya menyampaikan kepada Komnas HAM, seperti kriminalisasi Sarijo
dan kawan-kawan, pelaksanaan konsultasi publik, relokasi hingga
penolakan warga terhadap rencana pembangunan bandara.
Selain itu, kata Martono, Komnas HAM menemui terdakwa Sarijo dan
kawan-kawan di Rumah Tahanan Kelas II Wates.
"Mereka menindaklanjuti laporan WTT. Semoga tidak ada kriminalisasi
terhadap warga yang menolak bandara. Kami juga berharap, penolakan
kami ini didengarkan oleh pejabat-pejabat," kata Martono.
(dikutip dari http://www.harianterbit.com/)
Share:

Kulonprogo Bebas dari Beras Plastik

KULONPROGO-Kasus beras plastik yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat
membuat sejumlah warga di Kulonprogo resah. Mereka takut beras
sintetis ini beredar luas di masyarakat.
Meski begitu, sejumlah pedagang tidak takut dan yakin pasar beras di
Kulonprogo aman dari peredaran beras palsu.
"Tadi banyak pembeli yang bertanya, seperti apa beras sintetis. Mereka
takut juga beredar di Kulonprogo," jelas pedagang beras di Pasar Wates
Novi Sapta.
Menurutnya, beras yang beredar di Kulonprogo merupakan beras lokal dan
dari luar daerah di Jawa Tengah. Seperti Klaten, Delanggu ataupun
Sragen.
Beras-beras tersebut kualitasnya cukup bagus dan tidak ditemukan
campuran. Biasanya pedagang beras membeli gabah dari petani dan
menjual dalam bentuk beras yang sudah dikemas dalam kantong-kantong
plastik.
Adanya isu beras inipun, tidak berpengaruh terhadap penjualan. Stok
maupun penjualan harian sama dan tidak ada penurunan. Justru memasuki
bulan syaban, membuat penjualan cenderung meningkat.
"Yang diragukan adalah beras kemasan 5 kilogram, tetapi kita yakinkan
itu aman," ujarnya.
Pedagang beras di Pasar Bendungan Wates, Sulastri mengaku tidak takut
dengan isu beras Plastik. Dia setiap hari hanya membeli beras-beras
dari petani lokal.
Praktis beras itu aman dan tidak mungkin dicampuri. Apalagi tingkat
penjualan dari petani relatif sedikit dan dilakukan
pengecekan."Pemerintah harus memberantas itu, kasihan petani yang
dirugikan," terangnya.
Salah seorang pembeli Tugiyati, mengaku tidak takut dengan adanya isu
beras plastik bakal terjadi di Kulonprogo.
Setiap hari dia banyak membeli beras untuk memenuhi kebutuhan harian
di warungnya. Beras-beras ini dibelinya dari pedagang langganan."Resah
pasti ada, tetapi kita tidak begitu takut," pungkasnya.
Saat ini harga beras di pasaran cukup bervariasi. Beras untuk kualitas
rendah dijual di kisaran Rp7.000an. Sedangkan kualitas premium Rp800an
dan beras kualitas super diatas Rp9.000.
Di pasar Bendungan, para pedagang justru banyak membeli beras Raskin
distribusi dari Bulog. Beras yang dijual itu utuk keluaran sebelum
2015. Sedangkan raskin yang dibuat 2015 kualitasnya bagus dan banyak
dikonsumsi penerima."Raskin itu banyak dibeli oleh pedagang peyek,
tepungnya cocok untuk gorengan," tutur Sugiyah.

Sumber: http://daerah.sindonews.com/read/1003278/22/kulonprogo-bebas-dari-beras-plastik-1432106704
Share:

UU Desa Mendorong Pemdes Mandiri

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Kehadiran UU No 6/ 2014 tentang desa
hendaknya bisa membuat desa jadi mandiri dengan menempatkannya sebagai
subjek pembangunan. Mengingat kades, perangkat desa (perades) dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling tahu dan paham kondisi
desanya, maka pemdes harus didorong pro aktif merumuskan
kebutuhan-kebutuhan desanya.
Dengan terbitnya UU Desa, pemdes mestinya bersyukur mengingat ketika
UU 32/2004 sering kali rawan politisasi oleh pemkab. Contohnya alokasi
dana desa yang jelas-jelas itu hak desa berdasarkan konsitusi UU No
32/2004 sering dipolitisasi oleh kabupaten terutama menjelang Pilkada.
Saat itu komisi-komisi dari lembaga legislatif datang ke desa membawa
oleh-oleh, padahal uang leh-oleh tersebut sesungguhnya memang dana
untuk desa.
"UU No 6/2014 tentang Desa memotong rantai politisasi tersebut
sekaligus mengembalikan hak konstitusional kepada desa dengan
menghubungkan RPJMD dengan RPJMDesa. UU Desa bermaksud menghilangkan
kesenjangan antardesa. Jadi cita-cita UU No 6 tahun 2014 mendudukkan
desa bisa berdaulat sebagai subjek aktif yang punya ruang," tegas
Dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada
(UGM) sekaligus inisiator Undang Undang (UU) Desa, Arie Sujito SSos
dalam Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Para Kepala Desa dan
Perades se-Kabupaten Kulonprogo yang diselenggarakan 'Tim Migunani' PT
BP Kedaulatan Rakyat bekerjasama Pemkab Kulonprogo dan didukung penuh
PD BPR Bank Pasar Kulonprogo di Aula Adikarta Gedung Kaca Kompleks
Pemkab Kulonprogo, Selasa (19/05/2015).
Dijelaskan, kalau Kades dan Perangkat Desa (Perades) serta Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) kreatif dana desa sebesar Rp 1 miliar
sesungguhnya kurang untuk membiayai kegiatan di desa. Sebaliknya kalau
pamong tidak pernah berpikir, cuma duduk dan binggung maka dipastikan
dana desa hanya Rp 200 juta saja dianggap susah menyerapnya atau
ngecake.
Workshop yang dimoderatori Wapemred KR, Drs HM Ahmad Lutfi MA,
sosiolog UGM tersebut menegaskan, kades dan perades serta BPD
hendaknya menyambut secara pro aktif Undang Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa. Dijelaskan berbicara tentang UU Desa maka pamong desa
jangan menyederhanakannya hanya sekadar anggaran semata.
Selama republik ini berdiri baru sekarang pemerintah menerbitkan UU
yang khusus mengatur tentang desa. Tujuan UU Desa diterbitkan adalah
ada perubahan orientasi, konteks dan nasib desa ke depan. Bicara
tentang pengelola keuangan desa jangan justru menjadi beban desa dalam
hal ini kades, perades dan BPD.
"Jika sampai jadi beban desa maka dalam kesehariannya kades bukannya
berbicara tentang memberdayakan masyarakat, cara memimpin rakyat untuk
gotong royong tapi malah sibuk membuat kuitansi dan laporan. Itu tidak
boleh terjadi karena masalah tersebut bukan urusan kades," jelas Arie
Sujito.
Sementara itu Staf Dosen STPMD APMD Drs Sumarjono yangjuga hadir
sebagai pembicara dalam kesempatan ini menjelaskan, selama ini negara
dalam memperlakukan desa tidak adil. Uang yang masuk desa dikatakan
bantuan presiden (banpres), inpres, inpres desa tertinggal (IDP).
Sekarang UU No 6/ 20014 konsepnya adalah desa mandiri.
Konteks kemandian desa bisa diberi kewenangan, sehingga dikenal UU No
6/ 20014. Satu desa, satu rencana dan satu anggaran. Jadi atas
kewenangan tersebut negara memberikan penghargaan dan berbuat adil
dengan memberikan dana kepada desa.
"Dengan adanya dana desa tersebut sangat wajar pemerintah desa dalam
hal ini kades, perades, BPD penuh harap bisa mensejahterakan rakyat di
desanya masing-masing. Bisa terwujud atau tidaknya harapan tersebut
tentu tergantung dari kemampuan kades, perades, BPD dan tokoh serta
masyarakat dalam membangun wilayah desanya," katanya.(Rul/Ras/Wid)
Share:

20 May 2015

PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates
menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi
pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya,
hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua
lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi
Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo,
Kecamatan Lendah.
Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu
pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya
kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung
kenari dari dalam sangkar.
Dia lalu memasukkan burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu
menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.
Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar.
Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang
bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa
kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.
Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan
yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal
lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan
serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya
lagi.
Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim
yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo
pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.
Share:

CPNS 2015 : Tak Lolos CPNS 2014, 119 K2 Ikuti Seleksi Pasca-Lebaran

Harianjogja.com, KULONPROGO– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RI akan membuka kembali tes Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 119 pegawai honorer K2 di
Kulonprogo berkesempatan mengikuti tes tersebut.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kulonprogo Sarji mengatakan informasi pasti terkait pembukaan CPNS
secara umum belum diketahui. Dia mengatakan, menurut informasi di
website Kemenpan, seleksi CPNS akan difokuskan untuk pegawai honorer
K2.
"Kalau untuk [seleksi] yang umum, masih belum dapat dipastikan.
Namun, pastinya yang akan dibuka adalah untuk pegawai K2 yang pada
proses seleksi tahun lalu tidak lulus. Seleksinya kemungkinan
pasca-Lebaran," ujar Sarji saat ditemui di kantornya, Selasa
(19/5/2015).
Sarji mengungkapkan pada seleksi CPNS tahun lalu, Kulonprogo
menyisakan 119 pegawai K2. Pada seleksi pembukaan CPNS lalu, ratusan
pegawai honorer itu tidak lolos seleksi. Harapannya, pada tahun ini
dapat mengikuti kembali.
Pengisian kekosongan formasi CPNS Kulonprogo difokuskan pada pelayanan
dasar. Lebih lanjut Sarji mengatakan, kekurangan pegawai di lingkungan
Pemkab Kulonprogo cukup banyak, terutama di tingkat pelayanan dasar
seperti tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Dia menambahkan, pada
tahun ini ada 849 formasi yang diajukan ke Menpan untuk pembukaan CPNS
2015.
"Alokasi terbesar untuk tenaga pendidikan mencapai 326 formasi, paling
banyak untuk guru SD dengan kebutuhan mencapai 252 formasi. Sedangkan
untuk tenaga kesehatan kebutuhannya mencapai 426 formasi," papar
Sarji.
Sarji mengungkapkan kebutuhan pegawai baru mendesak dilakukan.
Pasalnya, jumlah pegawai yang pensiun juga banyak. Pegawai pensiun
terbanyak adalah dari guru sekolah, paling tidak setahun bisa mencapai
150 orang. Sarji menambahkan, tahun ini jumlah pegawai yang pensiun
mencapai 150 orang.
"Sebagian besar (pensiunan) adalah guru, ada sekitar 130 an orang yang
pensiun," jelas Sarji.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo Sumarsana
mengatakan, kebutuhan tenaga pendidik sangat banyak, terutama untuk
jenjang sekolah dasar. Setidaknya, kebutuhan guru sekolah dasar
mencapai lebih dari 200 guru. Untuk menutupi kekurangan guru, sekolah
dapat membuka kesempatan para sarjana pendidikan untuk mengajukan diri
sebagai tenaga pendidikan kontrak.
Sumarsana menambahkan, sarjana pendidikan tersebut akan diberikan
Surat Keputusan Kepala Sekolah dan perjanjian kerja dengan masa
pengabdian terbatas. Dia mengungkapkan, solusi ini diperbolehkan,
karena dalam kompetensi tersebut ada alokasi anggaran 15% untuk guru
berstatus pegawai yang diikat dengan perjanjian kerja.
"Sumber dana dari BOS dengan alokasi 15 persen. Isi perjanjian
kontraknya mencantumkan, apabila dalam rentan waktu tertentu ada
penetapan guru oleh pemerintah, otomatis yang bersangkutan [sarjana
pendidikan] berhenti," tandas Sumarsana
Share:

VIDEO PENGHINAAN : Mantan Cabup Kulonprogo Geram Dicemarkan Nama Baiknya

Harianjogja.com, KULONPROGO– Sebuah video berisi foto slide mantan
calon Bupati Kulonprogo, Suprapto, bertuliskan kata-kata yang dianggap
mengandung unsur penghinaan menyebar di situs media sosial Youtube.
Atas persoalan itu, PBY, 40, warga Derwolo, Pengasih dilaporkan ke
Polres Kulonprogo dengan laporan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo Ricky Boy Sialagan membenarkan laporan
tersebut. Dia mengatakan, Suprapto melaporkan masalah yang menimpanya
pada, Senin (18/5/2015). Dalam aduannya, Suprapto turut menyerahkan
barang bukti berupa softcopy video yang dimaksud.
"Kami masih mendalami dan menyelidiki persoalan tersebut," ujar Ricky
kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Dalam laporannya, Suprapto mengaku, dicemarkan nama baiknya dalam
video yang diunggah. Ada dua video yang diunggah dan menampilkan slide
foto tentang dirinya disertai sejumlah tulisan. Salah satu video
menuliskan, Waspadalah terhadap orang ini calon bupati gagal, penipu,
perampas yang berkedok pendidikan langsung kerja dengan membuka UGAMA,
GAMA, ASMI, IKMIII, ABAKOM, Golden Ways.
Ricky mengatakan, barang bukti softcopy sudah sampai ke tangan polisi.
Pengecekan video tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik. Namun,
saat ini pihak terlapor belum dipanggil dan dimintai keterangan.
"Kami belum memeriksa terlapor karena masih harus mendalami kasus
ini," kata Ricky.
Sesuai laporan yang disampaikan, kasus tersebut akan mengacu pada
undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Kapolres
Kulonprogo AKBP Yulianto menegaskan, Polres siap untuk mengungkap
kasus itu. Apabila diperlukan, akan meminta bantuan ke Polda DIY untuk
mengungkap kasus tersebut.
Yulianto menambahkan, pemeriksaan penyidik masih fokus pada
pemeriksaan pelapor, yakni Suprapto. Nantinya, penyidik akan memanggil
saksi-saksi yang diajukan pelapor. Dia mengatakan, jika pemeriksaan
setidaknya terhadap dua saksi selesai, selanjutnya penyidik akan
melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
"Pemanggilan pelapor, kami harap dapat dilakukan minggu depan," jelas Yulianto.
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP