TEMON ( KRjogja.com) - Puluhan kepala keluarga (KK) di Pedukuhan Pasir
Mendit dan Pasir Kadilangu Desa Jangkaran Kecamatan Temon menuntut
lahan mereka yang saat ini dikuasai oleh warga Jatikontal Kabupaten
Purworejo Jawa Tengah dikembalikan. Selain karena lahan tersebut
memang milik mereka yang dikuatkan dengan bukti Leter C, selama ini
warga Kuloprogo juga setiap tahun rutin membayar pajak.
Mengingat kompleksnya masalah pencaplokan lahan di wilayah perbatasan
Kulonprogo dengan Purworejo tersebut maka warga melalui lembaga
legislatif mendesak Pemkab Kulonprogo dan Pemerintah DIY segera turun
tangan menyelesaikan persoalan sehingga lahan yang mencapai 30 hektare
(hak milik, rawa dan Paku Alaman Ground) tersebut kembali dimanfaatkan
oleh warga Kulonprogo.
"Warga sini ingin sekali lahan kami yang dikuasai warga Purworejo
untuk usaha tambak udang bisa kembali dan dimanfaatkan untuk
kesejahteraan warga Kulonprogo," kata Dukuh Pasir Mendit Nasyir
Bintoro saat menerima Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati bersama
empat Ketua dan Wakil Ketua Komisi I, II, III dan IV Drs Suharto,
Muhtarom Asrori, Sugiyanto dan Muridna mengecek lahan perbatasan Pasir
Mendit dengan Purworejo, Senin (13/4/2015).
Menurut Nasyir Bintoro, luasan lahan milik 36 KK warga Pasir Mendit
dan Pasir Kadilangu Kulonprogo yang disrobot warga Purworejo sekitar
10 ha. Sedang lahan timbul atau rawa sekitar 8.000 meter persegi dan
PAG mencapai 12 ha. "Secara keseluruhan lahan milik Kabupaten
Kulonprogo yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan warga Purworejo
luasnya sekitar 30 ha," tambahnya.
Diceritakan saat dirinya masih kecil sekitar tahun 1970, sering ikut
kakeknya menggarap lahan tersebut. Tapi karena jaraknya jauh dan sulit
diawasi maka sulit menikmati hasil panen. Akibatnya lahan
ditelantarkan sehingga belakangan dikelola warga Purworejo.
Yang jadi masalah saat ini, warga penggarap tidak tahu betul asal
muasal lahan tersebut. Mereka merupakan generasi kedua dan ketiga yang
tidak pernah tahu sejarah tanah di kawasan tersebut. "Sebenarnya
masalah ini pernah kami sampaikan bersama Bupati dr Hasto kepada
Pemkab Purworejo. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan
tindaklanjutnya," tambah Nasyir.
Mendengar keluhan warga, Akhid Nuryati yang memimpin rombongan dewan
berjanji membawa permasalahan penguasaan lahan di Desa Jangkaran ke
Pemerintah DIY dan DPRD DIY tanpa meninggalkan Pemkab Kulonprogo.
"Karena permasalahan lahan ini melibatkan dua provinsi dan dua
kabupaten yang bersebelahan tentu upaya penyelesaiannya juga harus
berkomunikasi dengan Pemerintah DIY. Kami berharap warga Pasir Mendit
dan Pasir Kadilangu mendapati kembali hak-hak mereka. Ternyata
hamparan lahan yang ada memang sangat luas dan banyak dikembangkan
untuk tambak udang," tambahnya.
Suharto melihat lahan tersebut memiliki potensi yang luar biasa untuk
dikembangkan jadi kawasan pariwisata dan kuliner. (Rul)
Mendit dan Pasir Kadilangu Desa Jangkaran Kecamatan Temon menuntut
lahan mereka yang saat ini dikuasai oleh warga Jatikontal Kabupaten
Purworejo Jawa Tengah dikembalikan. Selain karena lahan tersebut
memang milik mereka yang dikuatkan dengan bukti Leter C, selama ini
warga Kuloprogo juga setiap tahun rutin membayar pajak.
Mengingat kompleksnya masalah pencaplokan lahan di wilayah perbatasan
Kulonprogo dengan Purworejo tersebut maka warga melalui lembaga
legislatif mendesak Pemkab Kulonprogo dan Pemerintah DIY segera turun
tangan menyelesaikan persoalan sehingga lahan yang mencapai 30 hektare
(hak milik, rawa dan Paku Alaman Ground) tersebut kembali dimanfaatkan
oleh warga Kulonprogo.
"Warga sini ingin sekali lahan kami yang dikuasai warga Purworejo
untuk usaha tambak udang bisa kembali dan dimanfaatkan untuk
kesejahteraan warga Kulonprogo," kata Dukuh Pasir Mendit Nasyir
Bintoro saat menerima Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati bersama
empat Ketua dan Wakil Ketua Komisi I, II, III dan IV Drs Suharto,
Muhtarom Asrori, Sugiyanto dan Muridna mengecek lahan perbatasan Pasir
Mendit dengan Purworejo, Senin (13/4/2015).
Menurut Nasyir Bintoro, luasan lahan milik 36 KK warga Pasir Mendit
dan Pasir Kadilangu Kulonprogo yang disrobot warga Purworejo sekitar
10 ha. Sedang lahan timbul atau rawa sekitar 8.000 meter persegi dan
PAG mencapai 12 ha. "Secara keseluruhan lahan milik Kabupaten
Kulonprogo yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan warga Purworejo
luasnya sekitar 30 ha," tambahnya.
Diceritakan saat dirinya masih kecil sekitar tahun 1970, sering ikut
kakeknya menggarap lahan tersebut. Tapi karena jaraknya jauh dan sulit
diawasi maka sulit menikmati hasil panen. Akibatnya lahan
ditelantarkan sehingga belakangan dikelola warga Purworejo.
Yang jadi masalah saat ini, warga penggarap tidak tahu betul asal
muasal lahan tersebut. Mereka merupakan generasi kedua dan ketiga yang
tidak pernah tahu sejarah tanah di kawasan tersebut. "Sebenarnya
masalah ini pernah kami sampaikan bersama Bupati dr Hasto kepada
Pemkab Purworejo. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan
tindaklanjutnya," tambah Nasyir.
Mendengar keluhan warga, Akhid Nuryati yang memimpin rombongan dewan
berjanji membawa permasalahan penguasaan lahan di Desa Jangkaran ke
Pemerintah DIY dan DPRD DIY tanpa meninggalkan Pemkab Kulonprogo.
"Karena permasalahan lahan ini melibatkan dua provinsi dan dua
kabupaten yang bersebelahan tentu upaya penyelesaiannya juga harus
berkomunikasi dengan Pemerintah DIY. Kami berharap warga Pasir Mendit
dan Pasir Kadilangu mendapati kembali hak-hak mereka. Ternyata
hamparan lahan yang ada memang sangat luas dan banyak dikembangkan
untuk tambak udang," tambahnya.
Suharto melihat lahan tersebut memiliki potensi yang luar biasa untuk
dikembangkan jadi kawasan pariwisata dan kuliner. (Rul)