Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


14 May 2017

Disperindag Kulon Progo Tak Bisa Menindak Pertamini



Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak dapat menindak pertamini yang menjamur di wilayah ini. Karena pada alat yang digunakan tidak ada tanda tera dari Direktorat Metrologi kerja sama dengan Pertamina.

"Kami sudah melayangkan surat kepada Direktur Direktorat Metrologi sejak akhir Januari 2017 perihal pertamini yang ada di Kulon Progo. Namun, hingga saat ini belum ada jawabannya," kata Kepala Dinas Perdagangan Kulon Progo Niken Probo Laras di Kulon Progo, Minggu (14/5).

Ia mengatakan keberadaan pertamini yang ada di wilayah Kulon Progo hingga Januari mencapai 15 unit usaha yang kesemuanya belum mempunyai izin usaha industri. Saat ini, pertamini terus bertambah jumlahnya yang tersebar di 12 kecamatan.

Berdasarkan komoditas yang dijual pertamini memperdagangkan bahan bakar yang tidak bersubsidi seperti pertalite dan pertamax, sehingga tidak ada unsur perdagangan komoditas yang dilarang atau bersubsidi.

"Menurut hemat kami, ini bagian dari modernisasi toko rakyat, dan bagi pertamina sangat menguntungkan karena permintaan akan bertambah banyak. Persoalanya, yakni alat yang digunakan tidak mencantumkan tera. Seharunya, pertamina bekerja sama dengan pembuat mesin pom menera alat, sehingga bisa diawasi secara berkala, dan konsumen tidak dirugikan," kata dia.

Menurut Niken, pertamina sebagai distributor bahan bakar mencakup jangkauan sampai SPBU, sehingga bensin dan solar yang sudah berada di luar SPBU bukan menjadi ranah pengawasan dari pertamina.

Selain itu, penggunaan peralatan takar pompa ukur dan unit pada penjualan pertamini ini dikategorikan illegal karena tidak mempunyai tanda tera awal pada mesin yang digunakan. Hal ini diperkuat dengan surat dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 2qq/SKP/SD/2015.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Direktorat Metrologi mengenai penanganan dan penertibannya," harapnya.

Salah satu konsumen pertalite Martiyem mengatakan harga pertalite di tingkat pertamini Rp8.500 per liter. Saat ini, harga pertalite berkisar Rp7.500 per liter.

"Kami berharap harga pertalite di tingkat pertamini sama seperti harga di SPBU," harapnya.

Sumber: ANTARA
CD Resep Masakan PDF
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive