NUSANTARANEWS.CO, Kulonprogo – Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengambil langkah tegas untuk membubarkan dan melarang kegiatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam konfrensi pers yang dilakukan di kantor kemenkopolhukam, Wiranto menyampaikan bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (08/05/2017).
Gerakan Pemuda Ka’bah Kabupaten Kulonprogo Mendukung keputusan pemerintah, Ketua PC GPK Kulonprogo Septa Andhi W. mengatakan bahwa tindakan yang diambil pemerintah merupakan langkah yang sangat tepat sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Paham yang disebarkan HTI bertentangan dengan cita-cita para pendiri bangsa dan bertentangan dengan Pancasila. Maka dari itu, kami mendukung keputusan tegas pemerintah untuk membubarkan HTI,” kata Andhi baru-baru ini.
Andhi juga mengatakan bahwa tidak hanya di Indonesia di beberapa negara HTI sudah dilarang karena melakukan gerakan yang memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara.
“HTI merupakan ancaman bagi bangsa Indonesia. Hal ini terbukti di beberapa negara HTI sudah dilarang karena dianggap menyimpang dengan melakukakan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sampai gerakan penggulingan kekuasaan. Maka, di Indonesia sudah sepatutnya harus kita tolak sedini mungkin sebelum gerakannya berakibat fatal bagi bangsa dan negara,” tambah sekretaris GPK KP Afidha C Amrullah.
Lebih lanjut Afidha mengatakan bahwa GPK merupakan organisasi kepemudaan yang siap menjadi garda terdepan dalam mengawal agama, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. (RSK)
Editor: Achmad Sulaiman