Papan bertuliskan aneka penolakan pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kulon Progo, DIY. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) |
Kepastian ini disampaikan Kepala kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Ari Yuriwin di Yogyakarta, Jumat, 5 Agustus. Kompensasi itu untuk 4.347 bidang tanah milik warga serta untuk 885 pekerja penggarap di tanah Pakualaman.
Pemberian uang kompensasi akan dilakukan secara bertahap. Mekanisme pembayaran tengah dimatangkan oleh BPN DIY.
Pemilik lahan yang telah sepakat di musyawarah awal akan diprioritaskan lebih dulu mendapat kompensasi. Sementara, bangunan pemerintah dan tanah Pakualaman berada di urutan terakhir.
Para penggarap wajib membawa bukti tertulis yang menyatakan mereka benar menggarap lahan Pakualaman untuk mencairkan uang kompensasi. "Karena sekarang sudah banyak lahan yang pindah tangan garapan," tegasnya.
Besaran kompensasi mengacu pada hasil tim penilai independen. Sayangnya, Ari enggan merinci besaran nilai kompensasi.
Hingga kini, BPN masih menemukan ada selisih tanah sebanyak 64 bidang. Selisih ini muncul dari hasil penghitungan dan pencocokan data dari peta bidang dengan tim penilai. Pihaknya masih mencaritahu selisih ini dengan mencocokkan objek dan subjek bidang tanah ini.
Pro dan Kontra
Tak semua warga Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo sepakat dengan pembangunan bandara. Mereka yang menolak tergabung dalam Wahana Tri Tunggal. Sejak tahun lalu, mereka menggelar demonstrasi penolakan. Jalur hukum pun ditempuh meski akhirnya kandas.