Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


29 June 2015

Bupati Safari Subuh di Lokasi Bandara

KULONPROGO ( KRjogja.com) -Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo
SpOG(K), Minggu (28/6/2025) melaksanakan Safari Subuh di lokasi
rencana akan dibangun bandara di Masjid Faqih Pedukuhan Dukuh Desa
Sindutan Kecamatan Temon.
Hasto mengungkapkan Safari Subuh sebenarnya dilakukan sama seperti
Safari Tarawih. Tapi dalam Safari Subuh memerlukan energi tersendiri,
bangun lebih awal, sahur dan menuju lokasi. Safari Subuh di Sindutan
ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan pula di
wilayah calon bandara yang lain di wilayah Temon. "Alhamdulillah
jamaah Subuh di Sindutan cukup banyak. Safari Subuh dilakukan pula ke
tempat yang lain, tidak hanya calon lokasi bandara," kata Bupati.
Bupato menyatakan dengan Safari Subuh ini pihaknya ingin menjalin
silaturahmi dan ukhuwah kebersama sesama warga masyarakat yang merasa
memiliki, yakni kesamaan untuk ingin memajukan dan mengembangkan
Kulonprogo.
Bupati dalam kesempatan itu mensosialisasikan tiga peraturan daerah
(perda) yang akan dan sudah disahkan oleh DPRD Kulonprogo. Yakni Perda
Pemilihan Dukuh, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Larangan
Hiburan Malam. Dalam Perda Pemilihan Dukuh, Kulonprogo merupakan
satu-satunya kabupaten yang membuat perda tentang pengisian perangkat
daerah, yakni tidak pilihan langsung, dan ini menjebol tatanan yang
lama.(Wid)
Share:

28 June 2015

Banyak Orang Buang Sampah di Sungai Kulonprogo

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Sebuah pesan singkat berisi laporan
banyaknya sampah dan pencemaran di kawasan sungai di bawah Jembatan
Giripeni membuat Bupati Hasto Wardoyo penasaran.
Minggu (28/6/2015), Bupati Kulonprogolangsung mengajak jajaran DPU dan
KLH untuk melakukan inspeksi ke lokasi.
Pemandangan di bawah Jembatan Giripeni itu persis seperti isi pesan
singkat yang diterimanya.
Bupati geram dan kecewa karena masih saja ada orang tak
bertanggungjawab yang membuang sampah sembarang ke sungai. Dia
memerintahkan instansi terkait untuk segera menindaklanjutinya.
Kabid Pertamanan dan Kebersihan DPU Kulonprogo, Tonny, merupakan salah
seorang yang ikut dalam inspeksi tersebut. Menurutnya, bupati
mendapatkan pesan singkat tersebut dari warga Giripeni.
"Isinya melaporkan ada pencemaran SungaiGiripeni. Ironisnya
sampah-sampah itu diduga bukan dari warga Giripeni," kata Tony. Sesuai
laporan itu, menurutnya, aksi membuang sampah oleh orang tak
bertanggungjawab dilakukan pada malam hari. Pelapor melihat ada orang
datang dari arah selatan dan membuang sampah ketika sampai di jembatan
itu ketika malam.
Menurutnya, warga Giripeni sebenarnya memiliki KSM pengelolaan sampah
dan mengelolanya dengan baik. Sayangnya, ulah orang tak
bertanggungjawab telah mengotorinya.
"Nanti akan ada pengawasan ketat dari warga agar pelakunya dapat
ditangkap," katanya.
Bupati Hasto mengaku kecewa dan geram dengan pemandangan kumuH di
jembatan tersebut.
Selain karena ada ulah orang tak bertanggungjawab, kotornya sungai itu
sangat disayangkan karena jembatan itu merupakan penghubung wilayah
kota.
Hasto mengatakan permasalahan itu agar segera ditindaklanjuti. Selain
merusak pemandangan, menumpuknya sampah di sungai menjadi sumber
penyakit.
"KSM pengelola sampah harus dioptimalkan," jelasnya.( Tribunjogja.com)
Share:

Ikan Asin Berformalin Ditemukan Lagi

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Ikan asin berformalin ditemukan lagi oleh
Satpol PP bersama Tim Terpadu di Pasar Jombokan di Tawangsari
Pengasih dan Pasar Temon, Kamis (25/6/2015). Di Pasar Jombokan,
petugas menemukan sekitar 4 ons ikan asin berformalin dari satu
pedagang, yakni ikan asin jenis sero (2,5 ons), teri nasi 1 ons, dan
kacangan hampir 1 ons. Di Pasar Temon didapati 5 kilogram ikan asin
kacangan dari satu pedagang.
"Ikan asin berformalin di Pasar Jombokan disita petugas untuk
dimusnahkan, sebab kandungan formalinnya tinggi mencapai 100 ppm.
Sedangkan yang di Pasar Temon, pedagangnya diminta supaya tidak
menjualnya dan dikembalikan pada distributor," kata Kasi Penegakan
Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi.
Dikatakan Qomarul, ikan asin berformalin (bahan yang biasa dipakai
mengawetkan mayat), kebanyakan berasal dari luar daerah. "Agar bisa
ditindaklanjuti, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemda DIY.
Bulan Ramadan ini pengawasan dan perlindungan konsumen lebih
diintensifkan yakni dilakukan 10 kali operasi terpadu, dan pengawasan
secara mandiri dari SKPD, total lebih dari 20 kali operasi," ujarnya.
Selain ikan asin, petugas juga mengambil sampel sejumlah makanan dan
minuman yang ditengarai memakai pewarna bukan makanan (rodamin b atau
teres). Di antaranya kerupuk, rengginan, minuman cendol, pacar cina,
dan bakso yang diduga berformalin/boraks. Makanan dan minuman yang
dicurigai tersebut bercirikan warna menyala.(Wid)
Share:

27 June 2015

Menteri Agraria Sarankan RTRW Permukiman Kulonprogo Diubah

Metrotvnews.com, Jakarta:Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry
Mursyidan Baldan menyarankan pemerintah Yogyakarta mengubah rencana
tata ruang wilayah untuk menemukan solusi membangun Bandara
Kulonprogo.
"Yang harus kita buat adalah RTRWyang diperlukan untuk membuat sebuah
areal permukiman, bukan RTRW untuk membuat bandara," kata Kepala Badan
Pertahanan Nasional itu, ditemui usai buka puasa bersama, di Jakarta,
Kamis (25/6/2015).
Ia menambahkan persoalan saat ini bukan lagi pada penentuan lokasi
untuk membangun Bandara Kulonprogo. "Yang menjadi persoalan justru ke
mana warga (yang terdampak) akan dipindah," jelasnya.
Kalau relokasi dilakukan ke daerah permukiman, maka tak akan menjadi
persoalan. Sebaliknya, jika direlokasi ke lahan yang tak diperuntukan
bagi permukiman, itu yang bermasalah. "Nah, di sini kami menyarankan
untuk mengubah RTRW yang ada menjadi RTRW permukiman," katanya.
Pada Selasa, 23 Juni, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta
memenangkan gugatanwarga Kulonprogo. Gugatan tersebut terkait surat
keputusan Gubernur DIY yang keluar pada 31 Maret 2015 mengenai Izin
Penatapan Lahan (IPL) pembangunan bandara di Kabupaten Kulonprogo.
"Memutuskan mengabulkan gugatan mengenai Keputusan Gubernur DIY
terkait IPL pembangunan bandara di Kulonprogo," kata Hakim Ketua Indah
Triharyanti dalam persidangan di PTUN Yogyakarta.
Majelis hakim berpendapat, IPL mengenai rencana pembangunan bandara
itu dianggap bertentangan dengan asas kepentingan umum. Sebab, dalam
aturan yang tercantum pada RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional, tidak
tercantum wilayah Kulonprogo bisa dibangun bandara.
(UWA )

kiriman ini diarsipkan di:

http://infokwkp.blogspot.com
Share:

DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru

Metrotvnews.com, Yogyakarta:DPD RI mendesak Pemerintah Yogyakarta
membangun bandara baru. Alasannya, Bandara Adisutjipto dianggap sudah
terlalu sibuk dan melebihi kapasitas penerbangan.

"Tadi kita mau mendarat harus muter-muter 20 menit terlebih dahulu.
Ini kan tidak efisien. Jadi, saya pikir sudah sangat mendesak.
Contohnya, parkir pesawat kan mestinya 14 dan baru bisa tujuh pesawat.
Kita dorong kepada pemerintah untuk segera bangun," ujarnya Ketua
Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, saat berkunung ke Bandara
Adisutjipto, Yogyakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut Parlindungan, bandara merupakan salah satu kunci dari
perekonomian daerah. Terlebih, Yogyakarta memiliki potensi pariwisata
yang menjadikan mobilitas orang yang datang cukup tinggi.

Terkait masalah hukum, pihaknya mempersilakan Pemerintah Yogyakarta
untuk menyelesaikan. Parlindungan mengklaim sudah bertemu dengan warga
Kulonprogo penolak pembangunan bandara dan tim yang akan membangun
bandara.

"Empat sampai lima bulan kita akan ke Kulonprogo. Kita sudah mendengar
mereka dan proses hukum kita tidak campuri," ujarnya.
Pihaknya menyarankan Pemerintah Yogyakarta memberikan ganti rugi yang
sesuai kepada warga penolak pembangunan bandara di Kulonprogo.
Menurutnya, diperlukan pendekatan khusus dan humanis agar proses
pembangunan bandara dapat berjalan.

Sebelumnya, Selasa (23/6/2015) kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan warga Kulonprogo yang tergabung
dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap Izin Penetapan Lokasi (IPL)
Bandara di Temon, Kulonprogo.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indah Tri Haryanti menyatakan
pembangunan bandara tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Nasional dan Provinsi. Majelis hakim memutuskan SK Gubernur Nomor
68/KEP/2015 tentang IPL Pembangunan Bandara gugur dan dibatalkan.
Majelis hakim juga memerintahkan Gubernur Yogyakarta mencabut SK yang
dikeluarkan pada 31 Maret itu.
(UWA )
kiriman ini diarsipkan di:

http://infokwkp.blogspot.com

http://kwkp.blogspot.com
Share:

Perajin Kulon Progo keluhkan sepinya kunjungan wisatawan

Kulon Progo (ANTARA News) - Perajin serat alam Desa Wisata Salamrejo
Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluhkan sepinya
kunjungan wisatawan sehingga menyebabkan permintaan kerajinan di
showroom sepi.
Pj Kepala Desa Salamrejo Surana di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Desa
Wisata Salamrejo mendapat dukungan dari Lembaga Bimbingan Kerja (LBK)
dan pemkab dengan mendapat bantuan kios pemasaran beserta pendopo yang
disebut Bale Langit.

"Kios disediakan secara cuma-cuma, tapi kalau hanya mengandalkan buka
kios setiap hari, perajin bisa langsung gulung tikar, tidak punya
penghasilan. Kunjungan wisatawan sangat minim," kata Surana.

Ia mengatakan perajin menjual hasil kerajinannya di rumah. Mereka
membuat showroom sendiri. Sehingga wisatawan yang menginginkan
kerajinan bisa langsung ke rumah perajin.

"Sejauh ini, wisatawan yang berkunjung masih sebatas tamu dari
dinas-dinas, misalnya kunjungan studi banding dari daerah lain.
Wisatawan yang secara khusus untuk berkunjung belum ada," katanya.

Padahal, kata Surana, Pemerintah Desa Salamrejo dan pelaku kerajinan
telah mempromosikan melalui media sosial atau promosi dengan bekerja
sama dengan pelaku biro perjalanan.

"Promosi melalui biro perjalanan dan melalui media sosial belum
efektif untuk mendongkrak kunjungan wisatawan di Desa Wisata
Salamrejo," katanya.

Ia mengatakan perajin serat alam sendiri memasarkan kerajinannya
secara online dan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti buyer.
Perajin membuat kerajinan sesuai permintaan," katanya.

Anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi PKS Ajrudin Akbar mengatakan
perajin perlu mendapat pendampingan dan pembinaan dari Dinas Koperasi
dan UMKM serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
(Disbudparpora) dalam memasarkan kerajinannya dan mempromosikan
potensi wisatanya.

"Jangam sampai mereka dibiarkan tanpa pendampingan. Kalau perlu,
mereka dibantu pemasarannya dan fasilitas penunjang lainnya," katanya.

Editor: B Kunto Wibisono

kiriman ini diarsipkan di:
http://infokwkp.blogspot.com
http://kwkp.blogspot.com
Share:

17 Desa Dapat Hibah Buku

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Sebanyak 17 Perpustakaan Desa (Perpusdes)
di Kulonprogo mendapatkan hubah buku dari Badan Perpustakaan dan Arsip
DIY dalam rangka pengembangan dan pengelolaan perpustakaan. Dengan
bantuan tersebut, maka seluruh desa di Kulonprogo (87 desa) telah
memiliki perpustakaan desa.

Bantuan Hibah ke-17 perpusdes berupa buku bacaan sejumlah 600
eksemplar, 2 Rak buku, buku inventaris dan paket alat tulis kantor
(ATK). Sebanyak 17 desa pada enam kecamatan yang mendapatkan
distribusi bantuan buku masing-masing, Desa Jatimulyo dan Purwosari
(Kecamatan Girimulyo), Desa Banjaroya (Kalibawang), Desa Karangsari
dan Sidomulyo (Pengasih). Selain itu Desa Cerme, Pleret, Tayuban,
Bugel (Panjatan), Desa Kebonharjo dan Purwoharjo (Samigaluh), Desa
Kalidengen, Jangkaran, Kaligintung, Kedundang, Kulur dan Temon Kulon
(Temon).

"Hibah buku tersebut bertujuan untuk mengembangkan perpusdes di
seluruh wilayah DIY. Dengan adanya bantuan ke-17 perpustakaan desa
ini, seluruh desa di kulonprogo telah memiliki perpusdes," kata Kepala
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kulonprogo, Ir Supriyo di Wates,
Sabtu (27/06/2015).

Dijelaskan Supriyo, selain bantuan berwujud barang, BPAD DIY akan
memberikan pula pelatihan berupa Bimbingan Teknis (bimtek) Pengelola
Perpustakaan Desa. "Bimtek diharapkan ada kader-kader pustakawan di
desa yang mampu mengelola, melestarikan bahan pustaka, serta
memasyarakatkan minat dan budaya membaca di desanya," ujarnya.

Pengembangan perpusdes di Kulonprogo juga melibatkan Perpusda dalam
hal bimbingan, pembinaan, pendampingan dan pelatihan. Perpusdes ini
diharapkan akan mampu menambah informasi, wawasan, pengetahuan dan
ikut mencerdaskan masyarakat.(Wid)
Share:

25 June 2015

Kulonprogo Siapkan Pemenangan Kasasi

WATES ( KRjogja.com)-Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG (K)
menegaskan, pemkab dan tim lokal akan mensupport penuh langkah yang
ditempuh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan menyiapkan bahan-bahan
yang diperlukan dalam proses mengajukan kasasi.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas keputusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Yogyakarta yang mengabulkan tuntutan 43 warga Paguyuban
Wahana Tri Tunggal (WTT) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)
Gubernur Nomor 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL)
Pengembangan Bandara Baru di Temon Kulonprogo.

"Karena dokumen-dokumen kasasi ada, tidak perlu sidang. Mengingat
penilaian dokumen menjadi sangat penting maka Pemkab Kulonprogo dan
tim lokal akan memberikan kontribusi support dengan menyiapkan
bahan-bahan yang akan dipakai kasasi. Di tingkat kasasi itu yang
paling penting materinya, jadi bukan proses bandara seperti
sosialisasi, konsultasi publik, tim keberatan. Sudah tidak itu, di
luar itu," tegas Bupati Hasto mengenai langkah-langkah yang akan
ditempuh Pemkab Kulonprogo menyusul keputusan PTUN Yogyakarta yang
memenangkan gugatan warga WTT terkait diterbitkannya IPL
Pengembangan Bandara Baru di Kulonprogo oleh Gubernur DIY Sri Sultan
HB X pada 31 Maret 2015 silam.

Dijelaskan, kelemahan-kelemahan IPL, sehingga gugatan WTT menang,
adalah dianggap belum sesuai antara IPL dengan Peraturan Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang ada di Pemerintah DIY.
"Interesnya di situ. Meski itu bukan gugatan WTT, tapi itu hal lain
yang dianggap IPL belum sesuai dengan RTRW DIY. Kalau kabupaten sudah
sesuai karena kita sudah menyebutkan pengembangan bandara di Temon,"
jelas dr Hasto.

Dokumen yang disiapkan untuk bahan kasasi, Perda tentang Zonasi
Rentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mekanisme pembuatan Perda RTRW
ada satu jenjangnya seperti konsultasi ke gubernur, Kementerian PU
tentang RTRW dan lainnya, semua perda ada rekomendasinya bahwa itu
disetujui. Perda pendukung juga penting disiapkan seperti Perda
Zonasi. Bupati optimis Pemda DIY maju dan menang kasasi. "Meski
tidakover confidence, tapi kita optimis," katanya.

Hasto menambahkan, perihal RTRW sebenarnya semua sudah diakui negara.
Semua paham bahwa tidak ada kebijakan yang menelantarkan masyarakat.
Kalau yang kemarin tuntutannya adalah belum dianggap mendengarkan,
banyak hal yang dianggap melalaikan, padahal itu sudah dianggap sah
oleh pengadilan karena semua unsur dari sosialisasi dan sebagainya
sudah terpenuhi. Pengembangan bandara sesuai pasal 21, 22, 23 Perda
RTRW DIY dipersepsikan kata-kata Adisucipto, maka itu hanya berlaku
untuk Adisucipto.
"Itu merupakan persepsi hakim dan yang dipakai membatalkan IPL di luar
dugaan. Kebetulan semua ranah gubernur atau Pemerintah DIY, baik IPL
maupun perdanya. "Kalau dengan perda kita sudah sesuai, karena kita
memang sudah ada RTRW yang menetapkan itu untuk bandara,"
tegasnya.(Rul)
Share:

118 Titik Rawan Kekeringan di Kulonprogo

KULONPROGO (KRjogja.com) - Di Kabupaten Kulonprogo ada 118 titik rawan kekeringan yang terdapat pada tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Girimulyo, Kokap, Pengasih, Sentolo, dan Panjatan. Namun hingga saat ini propasal permohononan dropping air ternyata belum ada.   "Sebanyak 118 titik tersebut berdasarkan data tahun 2014. Yang masuk wilayah perbukitan Menoreh yakni Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Girimulyo dan Kokap. Sedangkan wilayah bawah yakni sebagian Sentolo, sebagian Panjatan, dan sebagian Pengasih," ungkap Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kulonprogo Suhadiyana. Dimungkinkan, kata Suhadiyana, ada beberapa yang kekeringannya dapat sedikit teratasi dengan adanya pipanisasi seperti di Purwosari Girimulyo. "Tapi kita tunggu saja apakah nanti masih ada permohonan dropping atau tidak untuk wilayah yang telah ada pipanisasinya," ujarnya, Rabu (24/6/2015). Permohonan proposal diprediksikan akan mulai terasa sekitar bulan Juli. Seperti Desa Krembangan Kecamatan Panjatan, beberapa tahun lalu jarang dropping air, tapi tahun kemarin ada permintaan dropping air. Daerahnya merupakan daerah banyak perbukitan kapurnya.  "BPBD, tetap mempersiapkan armadanya dalam mengatasi kekeringan lewat dropping air. Pelaksanaannya nanti tetap akan dibantu relawan, Tim Reaksi Cepat (TRC), Tagana, serta koordinasi dengan Dinsosnakertransa maupun Tagana," katanya. (Wid)
Share:

24 June 2015

RTRW Harus Diubah Jika Ingin Bangun Bandara Kulonprogo

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
Sri Sultan Hamengkubuwono X dipersilakan membangun bandara di
Yogyakarta. Namun, sebelum membangun, Sultan disarankan mengubah
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Jawa-Bali.

"Dalam Perda Provinsi dan Perpres tentang tata ruang Jawa-Bali,
bandara sebatas di Adisutjipto, Yogyakarta dan Adi Sumarmo, Solo, Jawa
Tengah," kata koordinator penasihat hukum warga Kulonprogo dalam
persidangan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara,
Rizky Fatahillah, Selasa (23/6/2015).

Rizky mengungkapkan hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Indah Triharyanti, menerima gugatan
warga Kulonprogo atas IPL pembangunan bandara yang telah dikeluarkan
Gubernur DIY.

Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, majelis hakim
berpendapat rencana pembangunan bandara di Kulonprogo bertentangan
dengan RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional.
Rizky menilai hakim telah memimpin dan bertindak dengan baik selama
proses tersidangan. Termasuk mengabulkan gugatan warga Kulonprogo dari
Desa Sindutan, Palihan, Kebunrejo, Jangkaran, dan Glagah yang terancam
terkena dampak pembangunan bandara.

"Jika ingin membangun (bandara di Yogyakarta), ubah dulu PP tentang
RTRW nasional hingga provinsi," ujar Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menyatakan siap menanggapi jika pihak Gubernur DIY
melakukan kasasi atas putusan PTUN Yogyakarta. Ia menegaskan apabila
akan dilakukan penambahan kapasitas bandara harus dilakukan di Bandara
Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah. "Jika ada penambahan dikumpulkan di
Adi Sumarmo," katanya.

(UWA)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP