Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


27 June 2015

DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru

Metrotvnews.com, Yogyakarta:DPD RI mendesak Pemerintah Yogyakarta
membangun bandara baru. Alasannya, Bandara Adisutjipto dianggap sudah
terlalu sibuk dan melebihi kapasitas penerbangan.

"Tadi kita mau mendarat harus muter-muter 20 menit terlebih dahulu.
Ini kan tidak efisien. Jadi, saya pikir sudah sangat mendesak.
Contohnya, parkir pesawat kan mestinya 14 dan baru bisa tujuh pesawat.
Kita dorong kepada pemerintah untuk segera bangun," ujarnya Ketua
Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, saat berkunung ke Bandara
Adisutjipto, Yogyakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut Parlindungan, bandara merupakan salah satu kunci dari
perekonomian daerah. Terlebih, Yogyakarta memiliki potensi pariwisata
yang menjadikan mobilitas orang yang datang cukup tinggi.

Terkait masalah hukum, pihaknya mempersilakan Pemerintah Yogyakarta
untuk menyelesaikan. Parlindungan mengklaim sudah bertemu dengan warga
Kulonprogo penolak pembangunan bandara dan tim yang akan membangun
bandara.

"Empat sampai lima bulan kita akan ke Kulonprogo. Kita sudah mendengar
mereka dan proses hukum kita tidak campuri," ujarnya.
Pihaknya menyarankan Pemerintah Yogyakarta memberikan ganti rugi yang
sesuai kepada warga penolak pembangunan bandara di Kulonprogo.
Menurutnya, diperlukan pendekatan khusus dan humanis agar proses
pembangunan bandara dapat berjalan.

Sebelumnya, Selasa (23/6/2015) kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan warga Kulonprogo yang tergabung
dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap Izin Penetapan Lokasi (IPL)
Bandara di Temon, Kulonprogo.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indah Tri Haryanti menyatakan
pembangunan bandara tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Nasional dan Provinsi. Majelis hakim memutuskan SK Gubernur Nomor
68/KEP/2015 tentang IPL Pembangunan Bandara gugur dan dibatalkan.
Majelis hakim juga memerintahkan Gubernur Yogyakarta mencabut SK yang
dikeluarkan pada 31 Maret itu.
(UWA )
kiriman ini diarsipkan di:

http://infokwkp.blogspot.com

http://kwkp.blogspot.com
Share:

Perajin Kulon Progo keluhkan sepinya kunjungan wisatawan

Kulon Progo (ANTARA News) - Perajin serat alam Desa Wisata Salamrejo
Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluhkan sepinya
kunjungan wisatawan sehingga menyebabkan permintaan kerajinan di
showroom sepi.
Pj Kepala Desa Salamrejo Surana di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Desa
Wisata Salamrejo mendapat dukungan dari Lembaga Bimbingan Kerja (LBK)
dan pemkab dengan mendapat bantuan kios pemasaran beserta pendopo yang
disebut Bale Langit.

"Kios disediakan secara cuma-cuma, tapi kalau hanya mengandalkan buka
kios setiap hari, perajin bisa langsung gulung tikar, tidak punya
penghasilan. Kunjungan wisatawan sangat minim," kata Surana.

Ia mengatakan perajin menjual hasil kerajinannya di rumah. Mereka
membuat showroom sendiri. Sehingga wisatawan yang menginginkan
kerajinan bisa langsung ke rumah perajin.

"Sejauh ini, wisatawan yang berkunjung masih sebatas tamu dari
dinas-dinas, misalnya kunjungan studi banding dari daerah lain.
Wisatawan yang secara khusus untuk berkunjung belum ada," katanya.

Padahal, kata Surana, Pemerintah Desa Salamrejo dan pelaku kerajinan
telah mempromosikan melalui media sosial atau promosi dengan bekerja
sama dengan pelaku biro perjalanan.

"Promosi melalui biro perjalanan dan melalui media sosial belum
efektif untuk mendongkrak kunjungan wisatawan di Desa Wisata
Salamrejo," katanya.

Ia mengatakan perajin serat alam sendiri memasarkan kerajinannya
secara online dan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti buyer.
Perajin membuat kerajinan sesuai permintaan," katanya.

Anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi PKS Ajrudin Akbar mengatakan
perajin perlu mendapat pendampingan dan pembinaan dari Dinas Koperasi
dan UMKM serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
(Disbudparpora) dalam memasarkan kerajinannya dan mempromosikan
potensi wisatanya.

"Jangam sampai mereka dibiarkan tanpa pendampingan. Kalau perlu,
mereka dibantu pemasarannya dan fasilitas penunjang lainnya," katanya.

Editor: B Kunto Wibisono

kiriman ini diarsipkan di:
http://infokwkp.blogspot.com
http://kwkp.blogspot.com
Share:

17 Desa Dapat Hibah Buku

KULONPROGO ( KRjogja.com)- Sebanyak 17 Perpustakaan Desa (Perpusdes)
di Kulonprogo mendapatkan hubah buku dari Badan Perpustakaan dan Arsip
DIY dalam rangka pengembangan dan pengelolaan perpustakaan. Dengan
bantuan tersebut, maka seluruh desa di Kulonprogo (87 desa) telah
memiliki perpustakaan desa.

Bantuan Hibah ke-17 perpusdes berupa buku bacaan sejumlah 600
eksemplar, 2 Rak buku, buku inventaris dan paket alat tulis kantor
(ATK). Sebanyak 17 desa pada enam kecamatan yang mendapatkan
distribusi bantuan buku masing-masing, Desa Jatimulyo dan Purwosari
(Kecamatan Girimulyo), Desa Banjaroya (Kalibawang), Desa Karangsari
dan Sidomulyo (Pengasih). Selain itu Desa Cerme, Pleret, Tayuban,
Bugel (Panjatan), Desa Kebonharjo dan Purwoharjo (Samigaluh), Desa
Kalidengen, Jangkaran, Kaligintung, Kedundang, Kulur dan Temon Kulon
(Temon).

"Hibah buku tersebut bertujuan untuk mengembangkan perpusdes di
seluruh wilayah DIY. Dengan adanya bantuan ke-17 perpustakaan desa
ini, seluruh desa di kulonprogo telah memiliki perpusdes," kata Kepala
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kulonprogo, Ir Supriyo di Wates,
Sabtu (27/06/2015).

Dijelaskan Supriyo, selain bantuan berwujud barang, BPAD DIY akan
memberikan pula pelatihan berupa Bimbingan Teknis (bimtek) Pengelola
Perpustakaan Desa. "Bimtek diharapkan ada kader-kader pustakawan di
desa yang mampu mengelola, melestarikan bahan pustaka, serta
memasyarakatkan minat dan budaya membaca di desanya," ujarnya.

Pengembangan perpusdes di Kulonprogo juga melibatkan Perpusda dalam
hal bimbingan, pembinaan, pendampingan dan pelatihan. Perpusdes ini
diharapkan akan mampu menambah informasi, wawasan, pengetahuan dan
ikut mencerdaskan masyarakat.(Wid)
Share:

25 June 2015

Kulonprogo Siapkan Pemenangan Kasasi

WATES ( KRjogja.com)-Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG (K)
menegaskan, pemkab dan tim lokal akan mensupport penuh langkah yang
ditempuh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan menyiapkan bahan-bahan
yang diperlukan dalam proses mengajukan kasasi.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas keputusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Yogyakarta yang mengabulkan tuntutan 43 warga Paguyuban
Wahana Tri Tunggal (WTT) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)
Gubernur Nomor 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL)
Pengembangan Bandara Baru di Temon Kulonprogo.

"Karena dokumen-dokumen kasasi ada, tidak perlu sidang. Mengingat
penilaian dokumen menjadi sangat penting maka Pemkab Kulonprogo dan
tim lokal akan memberikan kontribusi support dengan menyiapkan
bahan-bahan yang akan dipakai kasasi. Di tingkat kasasi itu yang
paling penting materinya, jadi bukan proses bandara seperti
sosialisasi, konsultasi publik, tim keberatan. Sudah tidak itu, di
luar itu," tegas Bupati Hasto mengenai langkah-langkah yang akan
ditempuh Pemkab Kulonprogo menyusul keputusan PTUN Yogyakarta yang
memenangkan gugatan warga WTT terkait diterbitkannya IPL
Pengembangan Bandara Baru di Kulonprogo oleh Gubernur DIY Sri Sultan
HB X pada 31 Maret 2015 silam.

Dijelaskan, kelemahan-kelemahan IPL, sehingga gugatan WTT menang,
adalah dianggap belum sesuai antara IPL dengan Peraturan Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang ada di Pemerintah DIY.
"Interesnya di situ. Meski itu bukan gugatan WTT, tapi itu hal lain
yang dianggap IPL belum sesuai dengan RTRW DIY. Kalau kabupaten sudah
sesuai karena kita sudah menyebutkan pengembangan bandara di Temon,"
jelas dr Hasto.

Dokumen yang disiapkan untuk bahan kasasi, Perda tentang Zonasi
Rentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mekanisme pembuatan Perda RTRW
ada satu jenjangnya seperti konsultasi ke gubernur, Kementerian PU
tentang RTRW dan lainnya, semua perda ada rekomendasinya bahwa itu
disetujui. Perda pendukung juga penting disiapkan seperti Perda
Zonasi. Bupati optimis Pemda DIY maju dan menang kasasi. "Meski
tidakover confidence, tapi kita optimis," katanya.

Hasto menambahkan, perihal RTRW sebenarnya semua sudah diakui negara.
Semua paham bahwa tidak ada kebijakan yang menelantarkan masyarakat.
Kalau yang kemarin tuntutannya adalah belum dianggap mendengarkan,
banyak hal yang dianggap melalaikan, padahal itu sudah dianggap sah
oleh pengadilan karena semua unsur dari sosialisasi dan sebagainya
sudah terpenuhi. Pengembangan bandara sesuai pasal 21, 22, 23 Perda
RTRW DIY dipersepsikan kata-kata Adisucipto, maka itu hanya berlaku
untuk Adisucipto.
"Itu merupakan persepsi hakim dan yang dipakai membatalkan IPL di luar
dugaan. Kebetulan semua ranah gubernur atau Pemerintah DIY, baik IPL
maupun perdanya. "Kalau dengan perda kita sudah sesuai, karena kita
memang sudah ada RTRW yang menetapkan itu untuk bandara,"
tegasnya.(Rul)
Share:

118 Titik Rawan Kekeringan di Kulonprogo

KULONPROGO (KRjogja.com) - Di Kabupaten Kulonprogo ada 118 titik rawan kekeringan yang terdapat pada tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Girimulyo, Kokap, Pengasih, Sentolo, dan Panjatan. Namun hingga saat ini propasal permohononan dropping air ternyata belum ada.   "Sebanyak 118 titik tersebut berdasarkan data tahun 2014. Yang masuk wilayah perbukitan Menoreh yakni Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, Girimulyo dan Kokap. Sedangkan wilayah bawah yakni sebagian Sentolo, sebagian Panjatan, dan sebagian Pengasih," ungkap Kasi Kegawatdaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kulonprogo Suhadiyana. Dimungkinkan, kata Suhadiyana, ada beberapa yang kekeringannya dapat sedikit teratasi dengan adanya pipanisasi seperti di Purwosari Girimulyo. "Tapi kita tunggu saja apakah nanti masih ada permohonan dropping atau tidak untuk wilayah yang telah ada pipanisasinya," ujarnya, Rabu (24/6/2015). Permohonan proposal diprediksikan akan mulai terasa sekitar bulan Juli. Seperti Desa Krembangan Kecamatan Panjatan, beberapa tahun lalu jarang dropping air, tapi tahun kemarin ada permintaan dropping air. Daerahnya merupakan daerah banyak perbukitan kapurnya.  "BPBD, tetap mempersiapkan armadanya dalam mengatasi kekeringan lewat dropping air. Pelaksanaannya nanti tetap akan dibantu relawan, Tim Reaksi Cepat (TRC), Tagana, serta koordinasi dengan Dinsosnakertransa maupun Tagana," katanya. (Wid)
Share:

24 June 2015

RTRW Harus Diubah Jika Ingin Bangun Bandara Kulonprogo

Metrotvnews.com, Yogyakarta:Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
Sri Sultan Hamengkubuwono X dipersilakan membangun bandara di
Yogyakarta. Namun, sebelum membangun, Sultan disarankan mengubah
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Jawa-Bali.

"Dalam Perda Provinsi dan Perpres tentang tata ruang Jawa-Bali,
bandara sebatas di Adisutjipto, Yogyakarta dan Adi Sumarmo, Solo, Jawa
Tengah," kata koordinator penasihat hukum warga Kulonprogo dalam
persidangan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara,
Rizky Fatahillah, Selasa (23/6/2015).

Rizky mengungkapkan hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Indah Triharyanti, menerima gugatan
warga Kulonprogo atas IPL pembangunan bandara yang telah dikeluarkan
Gubernur DIY.

Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, majelis hakim
berpendapat rencana pembangunan bandara di Kulonprogo bertentangan
dengan RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional.
Rizky menilai hakim telah memimpin dan bertindak dengan baik selama
proses tersidangan. Termasuk mengabulkan gugatan warga Kulonprogo dari
Desa Sindutan, Palihan, Kebunrejo, Jangkaran, dan Glagah yang terancam
terkena dampak pembangunan bandara.

"Jika ingin membangun (bandara di Yogyakarta), ubah dulu PP tentang
RTRW nasional hingga provinsi," ujar Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menyatakan siap menanggapi jika pihak Gubernur DIY
melakukan kasasi atas putusan PTUN Yogyakarta. Ia menegaskan apabila
akan dilakukan penambahan kapasitas bandara harus dilakukan di Bandara
Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah. "Jika ada penambahan dikumpulkan di
Adi Sumarmo," katanya.

(UWA)
Share:

Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga

TEMPO.CO,Yogyakarta- Penasihat hukum warga Kulon Progo, Yogyakarta,
yang menggugat Izin Penempatan Lokasi bandara mengapresiasi putusan
hakim. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan
tuntutan pembatasan Izin Penempatan Lokasi yang tertuang dalam
keputusan gubernur.�

"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim. Jikalau pihak tergugat akan
kasasi, itu memang hak mereka," kata pengacara Wahana Tri Tunggal dari
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah, Selasa, 23 Juni
2015

Sejak awal, kata dia, peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo tentang
rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak cukup menjadi pegangan dalam
menerbitkan Izin Penempatan lokasi pembangunan bandar udara. Isi
peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23
Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan
tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut
Izin Penempatan Lokasi.

Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan
untuk Pengembangan Bandara Baru. Hakim juga menghukum tergugat untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu. "Obyek sengketa kami
nyatakan batal," kata hakim Indah.

Alasan hakim memenangkan gugatan warga Kulon Progo ini adalah Izin
Penempatan Lokasi pembangunan bandara baru itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan tentang RTRW, meliputi Peraturan
Pemerintah tentang RTRW nasional, dan Perpres tentang RTRW Jawa-Bali.
Bahkan peraturan yang bertentangan dengan Izin Penempatan Lokasi
adalah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang RTRW.�

Menurut hakim, dalam peraturan-peraturan itu hanya terdapat rencana
pengembangan Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarno. Dalam Izin
Penempatan Lokasi itu, Gubernur hanya mengacu pada proyek bandara baru
seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
tentang RTRW. "Majelis memberikan waktu kepada tergugat untuk
mengajukan kasasi," kata hakim Indah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu
Broto Imam Santoso menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih tinggi.
Yaitu akan mengajukan kasasi. Namun sebelumnya akan membahas dulu
bersama tim. "Dengan putusan ini, sementara proses pembangunan bandara
berhenti," katanya.

MUH.SYAIFULLAH
Share:

23 June 2015

AKSI SOSIAL : KNRP Ajak Warga Kulonprogo Bantu Palestina

Harianjogja.com, KULONPROGO– Dukungan spritual dan materi menjadi hal
yang sangat dibutuhkan oleh warga Palestina. Komite Nasional Rakyat
Palestina (KNRP) gelar tabligh akbar untuk menggalang bantuan dari
masyarakat Kulonprogo di Gedung Kaca Pemkab Kulonprogo, Sabtu
(20/6/2015).

Ketua KNRP Nasional Suripto mengatakan, lembaga ini mempelopori agar
masyarakat Indonesia memahami dan menyadari penderitaan masyarakat
Palestina. Hingga saat ini, rakyat Palestina masih harus merasakan
penjajahan yang dilakukan oleh Israel.

"Terutama anak-anak Palestina, mereka masih merasa diintimidasi oleh
aparat Israel. Saat berangkat sekolah harus digeledah dan diperiksa,"
ujar Suripto.

Suripto mengungkapkan, dalam tabligh akbar tersebut KNRP tidak hanya
menggalang dana untuk diberikan kepada rakyat Palestina. Bantuan doa
dan dukungan dari masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat
Kulonprogo juga sangat penting. Selain itu, bantuan relawan juga amat
dibutuhkan lembaga sosial kemanusiaan ini.

Lebih lanjut Suripto menjelaskan, bentuk bantuan relawan diberbagai
bidang juga sangat strategis. Dia menyebutkan, rusaknya bangunan
Masjidil Aqsa membutuhkan bantuan dari relawan Indonesia yang mampu
membantu di bidang pembangunan.

"Seperti yang diketahui, masjid ini adalah bagian dari sejarah Islam,
yaitu Isra' Miraj. Butuh peranan relawan pembangunan untuk memperbaiki
bangunan ini. Selain itu, relawan pendidikan untuk bisa membantu
anak-anak Palestina," jelas Suripto.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menambahkan, sudah menjadi kewajiban
masyarakat dunia untuk membantu sesama. Hasto menuturkan, kegiatan
sosial yang dilakukan KNRP tidak terlepas dari cita-cita bangsa
Indonesia. Di mana dalam dasar negara telah dituliskan, bangsa
Indonesia juga memiliki peranan untuk memerdekakan seluruh bangsa di
dunia.

"Maka dari itu, kegiatan ini kami harap dapat turut memacu masyarakat
Kulonprogo untuk turut serta membantu Palestina," imbuh Hasto
Share:

22 June 2015

Tambak Udang Muncul di Kulonprogo, Satpol PP Tak Pegang Data

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Beberapa tambak udang baru diduga
bermunculan di sepanjang pesisir selatan Kulonprogo. Bupati Hasto
Wardoyo bahkan mendengar ada di antaranya yang muncul di pesisir
wilayah Temon.

Menurutnya, keberadaan tambak udang dengan jarak hanya beberapa puluh
meter dari bibir pantai melanggar peruntukan kawasan.

Apalagi jika berada di kawasan calon lokasi bandara baru, wilayah
tersebut akan menjadi lokasi bandara pasca terbitnya IPL.

"Kalau munculnya pasca terbitnya IPL bandara, ketika pembangunan
dimulai mereka tidak bisa mendapat gantirugi," kata Bupati, Minggu
(21/6/2015).

Hasto mengatakan selama ini cukup banyak tambak udang di pesisir
selatan Kulonprogotidak berizin. Keberadaan tambak udang itu
rencananya akan diinventarisasi untuk mendapatkan data tambak yang
berizin dan yang tidak.

Selain itu, pemilahan juga akan dilakukan mengenai masalah
lingkungannya. Jika nantinya ditemukan kerusakan lingkungan akibat
tambak udang, menurutnya, dapat dijerat melakukan perusakan lingkungan
hidup.

Sebab itu, Bupati menyatakan perlunya hati-hati dan kecermatan bagi
siapapun yang membuka tambak udang di pesisir pantai selatan.

Komitmen untuk melakukan penertiban tambak udang ini juga pernah
diungkapkan Gubernur DIY beberapa waktu lalu. Menurutnya, keberadaan
tambak udang di sempadan pantai melanggar.

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, mengatakan sejauh
ini pihaknya tidak memegang data keberadaan tambak udang.
Pasalnya, masalah tersebut merupakan bagian dari kebijakan daerah yang
saat ini ditangani bagian perekonomian daerah.

Selain itu, menurutnya, setiap kecamatan juga telah diminta mendata
keberadaan tambak udang di wilayahnya.

"Penertibannya juga menjadi kewenangan kepolisian karena diduga
melanggar undang-undang lingkungan hidup," katanya.( Tribunjogja.com)
Share:

Kulonprogo Godok Rencana Kepariwisataan 2015 - 2025

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -Pemkab Kulonprogomulai merasa tidak
selayaknya sektor kepari wisataan terlalu lama ditelantarkan.
Potensinya ada. Terbukti, retribusi kawasan wisataPantai Glagah
merupakan penyumbang pemasukan terbanyak.

Bupati Hasto Wardoyo bahkan telah menyampaikan draf Raperda tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepari wisataan Daerah (Ripparda) Tahun
2015-2025 pada Rapat Paripurna, di Gedung Dewan.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, dikonfirmasi pada Minggu
(21/6/2015), mengatakan Ripparda tersebut mulai dibahas oleh pansus.

"Harapannya adanya danais dan perkembangan empat megaproyek
Kulonprogomendukung dan perlu terobosan kepari wisataan. Kita kaya
tetapi potensi pari wisatabelum digarap optimal," ujar Akhid, Minggu
(21/6/2015).

Dalam pembahasan nanti, dewan rencananya akan menentukan titik
prioritas kepari wisataan. Selain itu juga mengenai strategi
pengembangannya.

Tak kalah penting adalah adanya perda berarti memiliki kepastian hukum
yang memungkinkan kerjasama pihak ketiga.

"Akan seperti apa kerjasamanya nanti dibahas di pansus," lanjutnya.(
Tribunjogja.com)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP