KULONPROGO ( KRjogja.com)- Kabupaten Kulonprogo tahun 2015 ini harus
bersih dari iklan rokok. Konsekuensi dari larangan itu, maka pajak
reklame diprediksikan akan merosot tajam, sebab 50 persen pajak
reklame berasal dari iklan rokok.
"Sebagai antisipasinya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
(DPPKA) setempat melakukan terobosan lain untuk menggali potensi dari
pajak reklame diantaranya pendataan izin yang belum berizin," ujar
Kabid Pendapatan dan Pajak Daerah DPPKA Kulonprogo Sunaryo, Senin
(19/1/2015).
Pemberlakuan tanpa reklame rokok adalah pada semester II tahun 2014
setelah diberlakukannya Perda No 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR). Dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT)
setelah adanya Perda tersebut secara otomatis tidak mengeluarkan izin
terkait iklan rokok. "Kalau sekarang masih dijumpai iklan rokok itu
hanya menghabiskan kontrak hingga Maret/April mendatang. Setelah itu
bersih sama sekali," kata Sunaryo.
Tahun 2014, kata Sunaryo, pajak reklame yang tercapai melebihi target, yaitu
Rp 549,7 juta yang di dalamnya masih dengan iklan rokok, sedangkan
target sebesar Rp 540,1 juta. Dari jumlah itu sekitar 50 persennya
adalah pemasukan dari iklan rokok atau rata-rata Rp 260 juta lebih.
"Dengan adanya kawasan tanpa rokok (KTR) dan bebas iklan rokok, kami
memang kehilangan event-event pendek sekitar Rp 14 juta. Tapi kami
optimis meski tidak iklan rokok tetap akan tercapai pajak reklame-nya
sesuai yang diharapkan. Langkah kami diantaranya mengintensifkan
pendataan reklame yang terpasang namun pemiliknya jauh, seperti produk
semen begitu dihubungi langsung dibayar, juga menagih yang
nungak-nunggak," paparnya.
Diterangkan, untuk mencapai target tahun 2015 sebesar Rp 550 juta,
akan dicapai melalui pendataan pada objek reklame yakni papan nama
toko-toko dan sebagainya. Sebab selama ini papan nama toko-toko banyak
yang belum berizin, ini merupakan salah satu potensi pajak. Terobosan
lainnya adalah melalui kerjasama dengan advertising pendataan terhadap
pemesan billboard untuk wilayah Kulonprogo, diintensifkan penegakan
Perda oleh Pol PP sehingga reklame tidak yang berizin bakal diturunkan
dan ini merupakan shock terapy.
"Demikian pula perlu dikaji adanya usulan dibuatnya videotron, karena
di Kulonprogo memang belum ada. Apalagi seiring dengan adanya bandara
maka videotron sangat diperlukan. Nanti bila space reklame rokok
hilang, maka diharapkan dapat diganti dengan vodeotron. Kami juga
percaya space bekas iklan rokok akan tetap laku, karena biasanya
lokasi strategis dan banyak peminatnya,"imbuhnya.(Wid)
bersih dari iklan rokok. Konsekuensi dari larangan itu, maka pajak
reklame diprediksikan akan merosot tajam, sebab 50 persen pajak
reklame berasal dari iklan rokok.
"Sebagai antisipasinya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
(DPPKA) setempat melakukan terobosan lain untuk menggali potensi dari
pajak reklame diantaranya pendataan izin yang belum berizin," ujar
Kabid Pendapatan dan Pajak Daerah DPPKA Kulonprogo Sunaryo, Senin
(19/1/2015).
Pemberlakuan tanpa reklame rokok adalah pada semester II tahun 2014
setelah diberlakukannya Perda No 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR). Dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT)
setelah adanya Perda tersebut secara otomatis tidak mengeluarkan izin
terkait iklan rokok. "Kalau sekarang masih dijumpai iklan rokok itu
hanya menghabiskan kontrak hingga Maret/April mendatang. Setelah itu
bersih sama sekali," kata Sunaryo.
Tahun 2014, kata Sunaryo, pajak reklame yang tercapai melebihi target, yaitu
Rp 549,7 juta yang di dalamnya masih dengan iklan rokok, sedangkan
target sebesar Rp 540,1 juta. Dari jumlah itu sekitar 50 persennya
adalah pemasukan dari iklan rokok atau rata-rata Rp 260 juta lebih.
"Dengan adanya kawasan tanpa rokok (KTR) dan bebas iklan rokok, kami
memang kehilangan event-event pendek sekitar Rp 14 juta. Tapi kami
optimis meski tidak iklan rokok tetap akan tercapai pajak reklame-nya
sesuai yang diharapkan. Langkah kami diantaranya mengintensifkan
pendataan reklame yang terpasang namun pemiliknya jauh, seperti produk
semen begitu dihubungi langsung dibayar, juga menagih yang
nungak-nunggak," paparnya.
Diterangkan, untuk mencapai target tahun 2015 sebesar Rp 550 juta,
akan dicapai melalui pendataan pada objek reklame yakni papan nama
toko-toko dan sebagainya. Sebab selama ini papan nama toko-toko banyak
yang belum berizin, ini merupakan salah satu potensi pajak. Terobosan
lainnya adalah melalui kerjasama dengan advertising pendataan terhadap
pemesan billboard untuk wilayah Kulonprogo, diintensifkan penegakan
Perda oleh Pol PP sehingga reklame tidak yang berizin bakal diturunkan
dan ini merupakan shock terapy.
"Demikian pula perlu dikaji adanya usulan dibuatnya videotron, karena
di Kulonprogo memang belum ada. Apalagi seiring dengan adanya bandara
maka videotron sangat diperlukan. Nanti bila space reklame rokok
hilang, maka diharapkan dapat diganti dengan vodeotron. Kami juga
percaya space bekas iklan rokok akan tetap laku, karena biasanya
lokasi strategis dan banyak peminatnya,"imbuhnya.(Wid)