Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


15 March 2019

Sudah Dekat dengan Laki-laki, Dua Siswi SMP di Kulon Progo Mundur dari UNBK - Tribun Jogja


TRIBUNJOGJA.COM - Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sedianya akan digelar pada 22-25 April mendatang.
Dua siswi di Kulon Progo urung mengikuti ujian tersebut atas permintaan pihak keluarga.
Kedua siswi itu sebelumnya bersekolah di wilayah Panjatan dan Kalibawang. Namun, sebelum validasi data peserta ujian pada Januari lalu, orangtua masing-masing pelajar tersebut mengajukan permintaan pengunduran diri sang anak dari sekolah maupun sebagai peserta UNBK.
Alasannya, kedua siswi tersebut enggan bersekolah lagi karena ada kejadian yang tidak diinginkan. 
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP, Dinas Pendidikan. Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Sumarni enggan menyebut jelas alasan di balik pengunduran diri kedua sisi tersebut.
Ia hanya menyebut bahwa kedua remaja itu sempat mogok sekolah setelah menjalin kedekatan dengan lawan jenis.
"Mereka sama-sama tidak mau sekolah lagi setelah dekat dengan lawan jenis,"kata Sumarni, Kamis (14/3/2019).
Pihak sekolah sebetulnya sudah tiga kali melakukan kunjungan kepada kedua siswi tersebut dengan harapan ada penyelesaian persoalan. 
Namun, siswi tetap bergeming untuk tidak melanjutkan pendidikannya. Setelah itu, orangtua siswi membuat surat pengunduran diri kepada sekolah.
Sumarni mengatakan, pihaknya tidak serta merta membiarkan hal itu terjadi begitu saja. Disdikpora sempat memberi pengarahan kepada orangtua siswi agar tetap mengikutsertakan sang anak dalam kegiatan pendidikan wajib 12 tahun sebagaimana diwajibkan pemerintah.(tribunjogja)
Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive