TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pemuda asal Sentolo, Kulon Progo, Rochmad Ichsan berusia 24 tahun terpaksa harus melewati masa mudanya di balik jeruji besi.
Ia ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Bantul lantaran nekat melakukan aksi pemerasan disertai ancaman kepada seorang mahasiswa.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo mengatakan kronologi bermula ketika korban, Riyanto (20), pada Kamis 7 Februari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB mengendarai sepeda motor dari arah timur ke barat di jalan Wates, Klangon, Sedayu.
Sesampainya di pertigaan Klangon, korban diberhentikan oleh pelaku yang mengendari sepeda motor matic dan langsung memintanya untuk menyerahkan uang serta handphone.
"Kalau tidak menyerahkan, korban diancam akan ditusuk. Korban merasa ketakutan dan menyerahkan handphone miliknya," kata Rudy didampingi Kasubag Humas polres Bantul AKP Sulistyaningsih saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (6/3/2019)
Merasa menjadi korban pemerasan, korban kemudian segera melaporkan ke petugas kepolisian. Petugas kemudian langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Rochmad Ichsan sebagai terduga pelaku pada Selasa, 5 Maret 2019.
Turut diamankan pula barang bukti berupa satu sepeda motor matic nopol AB 6135 LL yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Baca: Aktivitas Terkini Gunung Merapi, Terekam 13 Kali Gempa Guguran dan 2 Kali Guguran Lava Pagi Ini
"Kita amankan juga satu handphone. Karena saat melakukan pemerasan, korban tidak memiliki uang kemudian menyerahkan handphone," tutur Rudy
Sementara itu, Rochmad di hadapan petugas dan awak media mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan tersebut.
Menurut dia, saat kejadian itu tidak ada niatan untuk melakukan aksi pemerasan terhadap korban. Karena, waktu itu dirinya baru saja pulang kerja dan tidak sengaja bertemu dengan korban di jalan yang sama. Korban diakuinya memblayer motor.
"Awalnya niat saya cuma nakut-nakutin. Saya minta uang untuk membeli rokok. Tapi malah dikasih handphone," ujar dia dengan kepala tertunduk.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (tribunjogja)