WATES ( KRjogja.com) -Sekitar 200-an warga yang belum setuju rencana
pembangunan bandara tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) kembali
menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Selasa
(24/03/2015).
Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral mereka
terhadap sesepuh dan pengurus serta anggota WTT masing-masing Saridjo,
Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi yang menjalani persidangan di PN
setempat atas tuduhan penghasutan dan perusakan Balai Desa Glagah
Kecamatan Temon.
Sementara di dalam ruang sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau
keberatan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
dibacakan penasehat hukum empat terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Yogyakarta Hamzal Wahyudin dan rekan. Dalam eksepsinya penasehat
hukum para terdakwa menyatakan keberatan karena tuduhan atau dakwaan
JPU berlebihan, masyarakat dilarang mempertahankan hak miliknya.
Penasehat menyarankan agar aparat penegak hukum mengutamakan budaya
pendekatan moral dalam menyelesaikan perkara.
"Dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas. Karena itu kami mohon
majelis hakim menerima eksepsi yang kami sampaikan secara keseluruhan,
membatalkan dakwaan demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala
tuntutan, mengembalikan terdakwa seperti status semula serta
merehabilitasi nama baik para terdakwa," kata Hamzal Wahyudin.
Sidang ditunda minggu depan atau Selasa (31/3) dengan agenda tanggapan
atau pledoi secara tertulis oleh JPU.(Rul)
25 March 2015
Home »
Arsip berita kulonprogo
» Minta Sesepuh Dan Anggota WTT Dibebaskan