TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Tiga bocah ingusan diamankan Satpol
Pamong Praja (Satpol) PP Kulonprogo karena tertangkap basah
mencoret-coret tembok
kantor Dinas Kesehatan setempat, Kamis
(5/6) malam. Mereka akhirnya diberi
sanksi untuk membersihkan hasil coretannya itu, Jumat (6/5).
Para pelaku vandalisme tersebut, sebut
saja Unyil (13) dan Ucrit (13), siswa
sebuah SMP Negeri di Wates serta Usro
(12), pelajar sebuah SD Negeri. Mereka kepergok warga sekitar lokasi saat
sedang asyik mencoret-coret tembok
menggunakan cat semprot sekitar pukul 20.30 WIB. Ketiganya lantas digelandang
ke pos Satpol PP untuk dimintai
keterangan.
Di tembok Dinkes itu, mereka mencoretkan
inisial nama masing-masing. Mereka pun
harus mempertanggungjawabkan eprbuatan
tak terpujinya itu dengan mengecat
kembali tembok yang dicoret. pekerjaan
megecat tembok itu pun jadi tontotan
orang yang melintas di sekitar lokasi.
Dari keterangan para pelaku, mereka
mengaku sudah beberapa kali
mencorat-coret tembok fasilitas umum. Di
antaranya di tembok SPBU Wates, tembok
sebuah rumah makan, dan lainnya. Menurut
salah satu pelaku, Unyil, dirinya hanya
memenuhi ajakan kedua rekan
sepermainannya itu.
"Usro yang punya ide. Catnya
diberi sama teman dia yang biasa
corat-coret," ujar Unyil yang
mengaku kapok dan berjanji tidak akan
mengulanginya lagi.
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru
mengatakan sanksi berupa pengecatan
ulang tembok itu dimaksudkan untuk
memberikan efek jera bagi pelaku.
Pihaknya dalam delapan tahun terakhir
ini kesulitan menangkap pelaku
vandalisme di Wates. Padahal, aksi
tangan-tangan jahil itu sudah sangat
meresahkan karena mengotori berbagai
fasilitas umum seperti taman dan tembok
rumah warga di berbagai titik. Hal ini
dirasanya akan menyulitkan terwujudnya
Kota Wates yang bersih dan perolehan
Adipura.
"Kami sangat sesalkan adanya aksi
vandalisme ini. Apalagi, pelaku yang
tertangkap ini ternyata masih siswa SD
dan SMP, bukan siswa SMA seperti yang
kami kira sebelumnya," kata
dia.(*)
08 June 2014
Home »
Arsip berita kulonprogo
» Pelaku Vandalisme di Kulonprogo Dihukum Mengecat Ulang Tembok