Mohon perhatiannya, semua isi berita diblog ini adalah disalin dari berbagai sumber. Dan hanya sebagai arsip pribadi dan Group Komunitas Warga Kulon Progo.

Seluruh informasi termasuk iklan diblog ini bukan tanggung jawab kami selaku pemilik blog. Kami hanya Memberikan tempat kepada para pengiklan dan sebagai ,media sharing


 tarif jasa kami
KEMBALI KE HALAMAN AWAL – LC FOTOKOPI  *  TARIF JASA FOTOKOPI, PRINT, SCAN, KETIK, PRINT , DLL.   *   MELAYANI PRINT, PRINT COPY SECARA ONLINE


22 August 2016

SOSIALISASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TAHUN 2016



Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel tersebut, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, yang kita sebut sebagai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

 

SPIP terdiri atas unsur:

1. Lingkungan pengendalian.

2. Penilaian risiko.

3. Kegiatan pengendalian.

4. Informasi dan komunikasi.

5. Pemantauan pengendalian intern.

Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.

 

Dalam pelaksanaan SPIP, tentu Kita sebaiknya memiliki prinsip yang secara umum menjadi pedoman, yakni meliputi:

1. Proses yang integral dan menyatu dengan instansi pemerintah atau kegiatan secara terus menerus.

2. Dipengaruhi oleh manusia.

3. Memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan yang mutlak.

4. Diterapkan sesuai dengan kebutuhan ukuran, kompleksitas, sifat, tugas dan fungsi instansi pemerintah.

 

Dan sebagai bentuk nyata implementasi SPIP dalam instansi pemerintah, maka perlu ada tahapan/proses, sehingga pelaksanaan dapat dilakukan step by step, antara lain:

Tahapan persiapan pelaksanaan SPIP meliputi:

1. Tahap pemahaman yaitu tahap untuk membangun kesadaran dan menyamakan persepsi tentang SPIP bagi semua pegawai sehingga terbangun komitmenbersama.

2. Tahap pemetaan yaitu diagnosis awal yang dilakukan sebelum penyelenggaraan SPIP untuk mengetahui kondisi sistem pengendalian intern pada instansi pemerintah.

 

Tahap Pelaksanaan SPIP meliputi:

1. Tahap pembangunan Infrastruktur SPIP yaitu membangun infrastruktur yang perlu dimiliki atau memperbaiki infrastruktur yang ada berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilaksanakan.

2. Tahap internalisasi yaitu suatu proses yang dilakukan agar infrastruktur yang telah ditetapkan menjadi kegiatan operasional sehari-hari dan ditaati oleh seluruh pejabat atau pegawai.

3. Tahap pengembangan berkelanjutan yaitu pengembangan setiap infrastruktur yang diimplementasikan agar tetap dapat memberikan manfaat yang optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi.

 

Tahap Pelaporan SPIP, yakni dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh satuan tugas yang ditunjuk, berupa laporan evaluasi yang telah dilakukan.

 

Patut diingat: SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku (soft factor).

 

Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Daerah tentang SPIP bukan suatu akhir, tapi awal. Oleh karenanya, implementasi SPIP sangat memerlukan komitmen, teladan pimpinan dan niat baik seluruh pejabat dan pegawai instansi pemerintah.

 

 Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan secara umum, antara lain:

1. Memberikan pemahaman yang sama dalam melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS.

2. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, menciptakan aparatur pemersatu bangsa, serta mewujudkan visi dan misi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

 

Dan secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan komitmen ASN dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi:

1. Kegiatan yang efektif dan efisien.

2. Laporan keuangan yang dapat diandalkan.

3. Pengamanan asset negara.

4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 1 hari, yakni pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016, bertempat di Gedung Pertemuan Sadewa Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo, dengan komposisi jumlah peserta sebanyak 80 orang, terdiri dari: 22 orang Pejabat Struktural di Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo, 25 Pejabat Struktural di UPTD, serta 33 Kepala SMA/SMK di Kulon Progo.

 

Adapun penceramah/narasumber/fasilitator kegiatan ini antara lain:

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo

2. Tim Narasumber dari BPKP Perwakilan DIY

 

(materi, secara detil dapat diunduh disini)

1. Gambaran Umum

2. Lingkungan pengendalian

3. Penilaian risiko

4. Kegiatan pengendalian

5. Informasi dan komunikasi

6. Pemantauan pengendalian intern

7. Contoh awal penyusunan SPIP



Untuk info lebih lanjut kunjungi: http://pendidikan.kulonprogokab.go.id/article-343-sosialisasi-sistem-pengendalian-intern-pemerintah-spip-tahun-2016.html

Share:

BERITA KULON PROGO TERBARU

SITEMAP

Archive